Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, fenomena penukaran uang baru di luar jalur resmi kembali merajalela di Kota Bandar Lampung, menciptakan pemandangan yang tak asing namun sarat risiko. Di tengah kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil untuk tunjangan hari raya (THR) atau angpau, para penyedia jasa penukaran uang ilegal ini menjajakan dagangannya secara terbuka di pinggir jalan, menarik perhatian dengan tumpukan uang kertas baru yang menggiurkan. Situasi ini memicu peringatan keras dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, yang mengimbau warga untuk hanya menggunakan kanal resmi demi menjamin keaslian dan menghindari biaya tambahan. Namun, hingga saat ini, Polda Lampung mengaku belum menerima permintaan resmi dari BI untuk melakukan penertiban terhadap praktik yang kian marak ini, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen di tengah euforia Lebaran.
Pemandangan tumpukan uang pecahan baru yang tersusun rapi di atas kardus atau meja lipat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap kota Bandar Lampung menjelang Lebaran. Dari pantauan yang dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, para penyedia jasa penukaran uang ini terlihat aktif di berbagai ruas jalan protokol, seperti di Jalan ZA Pagar Alam, hingga di area sekitar pasar-pasar tradisional yang ramai. Mereka memajang uang pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp50.000, lengkap dengan papan penunjuk berwarna merah berukuran sekitar 30 cm yang secara jelas mengiklankan layanan “Penukaran Uang Baru”. Kemudahan akses dan kecepatan layanan menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang enggan antre panjang di bank atau kesulitan mengakses platform daring resmi. Namun, kemudahan ini datang dengan harga, yakni biaya tambahan atau potongan yang dibebankan kepada penukar, yang secara implisit melanggar regulasi perbankan.
Sikap Resmi Bank Indonesia dan Imbauan Kewaspadaan
Bank Indonesia (BI) Lampung telah berulang kali menegaskan posisinya mengenai praktik penukaran uang di luar jalur resmi. Mereka mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa penukaran uang ilegal ini. Peringatan ini bukan tanpa alasan; BI sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga integritas mata uang Rupiah, termasuk memastikan keaslian dan ketersediaan uang layak edar. Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang baru, BI telah menyediakan mekanisme penukaran yang mudah dan aman melalui aplikasi pintar.bi.go.id. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi penukaran di bank-bank umum yang bekerja sama atau di titik layanan BI tanpa dipungut biaya sepeser pun. “Kalau kita tukar uang di BI tidak ada biaya dan menjamin keasliannya tentunya,” tegas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengutip imbauan yang sejalan dengan prinsip BI.
Merespons maraknya fenomena ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan mengenai posisi kepolisian. Saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 1 Maret 2026, Kombes Yuni menyatakan bahwa sampai saat ini, Polda Lampung belum menerima permintaan resmi dari Bank Indonesia (BI) Lampung terkait penertiban praktik penukaran uang baru di luar jalur resmi. Meskipun demikian, pihak kepolisian secara proaktif tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BI. Imbauan ini mencakup penggunaan saluran resmi seperti aplikasi pintar.bi.go.id untuk menukarkan uang baru menjelang Lebaran. Penekanan pada jalur resmi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan uang yang asli dan terhindar dari potensi kerugian finansial akibat uang palsu atau biaya layanan yang tidak wajar. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa permintaan resmi, Polda Lampung membatasi diri pada fungsi edukasi dan pencegahan, bukan penindakan langsung.

Risiko dan Konsekuensi Penukaran Uang di Jalur Tak Resmi
Di balik kemudahan yang ditawarkan, praktik penukaran uang di jalur tak resmi menyimpan berbagai risiko yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satu risiko terbesar adalah potensi peredaran uang palsu. Tanpa sistem verifikasi yang ketat seperti di bank, masyarakat sangat rentan menjadi korban penipuan. Uang palsu, yang sering kali sulit dibedakan dari uang asli oleh mata telanjang, dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap mata uang. Selain itu, para penyedia jasa penukaran uang ilegal ini umumnya membebankan biaya tambahan atau “jasa” yang mengurangi nilai nominal uang yang ditukarkan. Misalnya, untuk menukar Rp1.000.000 uang baru, masyarakat mungkin harus membayar Rp1.050.000 atau lebih, yang merupakan praktik ilegal dan merugikan konsumen.
Salah satu pelaku jasa penukaran uang yang diwawancarai, Ahmad, mengaku tidak mengetahui adanya larangan dari BI terkait aktivitasnya. Menurutnya, praktik ini telah ia lakukan setiap menjelang Lebaran dan selalu diminati banyak warga. “Banyak warga yang memakai jasanya untuk mendapatkan uang baru, meski harus membayar lebih dari nominal yang ditukar,” ujarnya. Ahmad juga menambahkan bahwa selama ini ia tidak pernah mengalami masalah, dan uang baru yang disediakannya selalu habis. Perspektif Ahmad ini mencerminkan minimnya edukasi dan penegakan hukum terhadap praktik tersebut, yang pada gilirannya memperkuat persepsi bahwa aktivitas ini “aman” dan “normal” di mata sebagian masyarakat dan pelakunya.
Kondisi ini menyoroti urgensi kolaborasi yang lebih erat antara Bank Indonesia dan aparat penegak hukum seperti Polda Lampung. Edukasi publik yang masif dan berkelanjutan tentang bahaya penukaran uang di jalur tak resmi menjadi krusial. Kampanye kesadaran harus mencakup informasi mengenai risiko uang palsu, biaya tersembunyi, serta kemudahan dan keamanan menggunakan jalur resmi seperti aplikasi pintar.bi.go.id. Selain itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan penindakan hukum terhadap para pelaku jika praktik ini terus merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi, dan integritas mata uang Rupiah tetap terjaga, khususnya di momen-momen krusial seperti Hari Raya Idul Fitri.

















