- Radius Steril Puncak: Dilarang keras melakukan aktivitas apa pun dalam radius 5 kilometer dari Kawah Jonggring Seloko. Hal ini dikarenakan risiko lontaran batu pijar (bom vulkanik) yang dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa peringatan dini.
- Sektor Tenggara dan Besuk Kobokan: Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara di sepanjang aliran Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak. Larangan ini bersifat mutlak mengingat jalur ini merupakan kanal utama bagi awan panas guguran.
- Perluasan Zona Bahaya: Di luar jarak 13 kilometer tersebut, masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena adanya potensi perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 kilometer dari puncak.
- Kewaspadaan Aliran Sungai Lain: Selain Besuk Kobokan, kewaspadaan tinggi juga harus diterapkan pada aliran sungai Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, yang semuanya berhulu di puncak Semeru dan berpotensi menjadi jalur aliran material vulkanik.
Selain ancaman awan panas, potensi bahaya sekunder berupa lahar dingin juga menjadi perhatian serius, terutama mengingat kondisi cuaca yang sering kali ekstrem di wilayah Jawa Timur. Endapan material erupsi yang menumpuk di lereng-lereng atas dapat dengan mudah terbawa oleh air hujan dengan intensitas tinggi, menciptakan aliran lahar yang merusak di sepanjang lembah sungai. Masyarakat yang tinggal di sekitar anak-anak sungai Besuk Kobokan diingatkan untuk selalu memantau informasi dari otoritas terkait, seperti PVMBG dan BPBD, serta menghindari area bantaran sungai saat hujan deras mengguyur wilayah puncak Gunung Semeru.
Badan Geologi menegaskan bahwa status Level III (Siaga) akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan data visual dan instrumental di lapangan. Koordinasi antara pemerintah daerah, tim tanggap darurat, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa. Mengingat karakter Gunung Semeru yang dapat berubah sewaktu-waktu, kepatuhan terhadap zona larangan yang telah ditetapkan adalah satu-satunya cara efektif untuk menjamin keselamatan warga di tengah aktivitas vulkanik yang masih fluktuatif dan sulit diprediksi secara absolut.

















