Guncangan hebat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 yang berpusat di perairan selatan Pacitan, Jawa Timur, memicu respons darurat pada sistem transportasi massal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Peristiwa seismik yang terjadi tepat pada pukul 01.06 WIB tersebut memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk segera mengambil langkah preventif dengan menghentikan operasional 14 perjalanan kereta api secara mendadak. Langkah yang dikenal dengan istilah Berhenti Luar Biasa (BLB) ini dilakukan guna memastikan integritas prasarana rel, jembatan, dan sistem persinyalan tidak mengalami kerusakan struktural yang dapat membahayakan ribuan nyawa penumpang. Meskipun pusat gempa berada di Pacitan, getarannya dirasakan sangat kuat di wilayah Yogyakarta hingga menyebabkan 15 warga di Kabupaten Bantul mengalami luka-luka serta merusak sejumlah fasilitas publik, yang semakin memperkuat urgensi pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aset vital perkeretaapian di zona terdampak.
Protokol Keselamatan Berhenti Luar Biasa (BLB) dan Mitigasi Risiko Seismik
Keputusan untuk menghentikan 14 rangkaian kereta api di tengah lintasan bukanlah tanpa alasan yang kuat. Dalam dunia perkeretaapian, prosedur Berhenti Luar Biasa (BLB) merupakan mandat operasional tertinggi yang wajib dilaksanakan oleh masinis dan pusat kendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) saat terjadi anomali alam, terutama gempa bumi dengan magnitudo signifikan. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan pelanggan adalah prioritas absolut yang tidak dapat dikompromikan oleh alasan ketepatan waktu sekalipun. Begitu sensor gempa mendeteksi adanya getaran yang melampaui ambang batas aman, seluruh komunikasi diarahkan untuk meminta masinis segera mengurangi kecepatan dan menghentikan rangkaian di lokasi yang dinilai paling aman dari potensi longsoran atau runtuhan bangunan.
Prosedur standar operasi (SOP) pasca-gempa melibatkan mobilisasi cepat tim teknis dari Unit Jalan Rel dan Jembatan (JJ) serta Unit Persinyalan, Telekomunikasi, dan Listrik (Sintel). Petugas di lapangan diwajibkan melakukan penyisiran secara visual maupun menggunakan peralatan khusus untuk memeriksa apakah terdapat pergeseran pada struktur rel, keretakan pada pilar jembatan, atau gangguan pada sistem wesel yang mengatur perpindahan jalur. Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap kondisi sarana (rangkaian kereta) dan prasarana (jalur rel). “Pemeriksaan prasarana dan sarana pasca gempa merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh KAI untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para penumpang yang terdampak,” ujar Feni dalam keterangan resminya.
Daftar Rinci 14 Perjalanan Kereta Api yang Terdampak Penundaan
Gangguan operasional ini berdampak pada berbagai jenis layanan kereta api, mulai dari kelas eksekutif, ekonomi, hingga kereta angkutan logistik dan barang. Berdasarkan data teknis yang dihimpun dari Daop 6 Yogyakarta, durasi penghentian bervariasi tergantung pada posisi rangkaian saat gempa terjadi dan jarak tempuh tim pemeriksa menuju lokasi tersebut. KA 246B Majapahit tercatat sebagai perjalanan yang mengalami durasi henti paling lama, yakni mencapai 49 menit di jalur. Hal ini diikuti oleh KA 252B Jayakarta yang harus tertahan selama 48 menit. Kereta unggulan seperti KA 36 Gajayana dan KA 104 Bogowonto juga tidak luput dari prosedur keamanan ini, di mana keduanya terpaksa berhenti selama 47 menit untuk menunggu verifikasi keamanan jalur.
Berikut adalah rincian lengkap durasi keterlambatan 14 perjalanan kereta api akibat prosedur pemeriksaan keselamatan pasca-gempa Pacitan:
| Nomor & Nama Kereta Api | Jenis Layanan | Durasi Berhenti (Menit) |
|---|---|---|
| KA 246B Majapahit | Penumpang (Ekonomi) | 49 Menit |
| KA 252B Jayakarta | Penumpang (Ekonomi Premium) | 48 Menit |
| KA 36 Gajayana | Penumpang (Eksekutif) | 47 Menit |
| KA 104 Bogowonto | Penumpang (Campuran) | 47 Menit |
| KA 2601 Mawalo Tanker | Angkutan Logistik/BBM | 46 Menit |
| KA 80B Lodaya | Penumpang (Campuran) | 45 Menit |
| KA 68 Malabar | Penumpang (Campuran) | 42 Menit |
| KA 169B Malioboro Ekspres | Penumpang (Campuran) | 42 Menit |
| KA 2771 Bungtalun Service | Angkutan Barang | 42 Menit |
| KA 305 Parcel Selatan | Angkutan Barang/Paket | 41 Menit |
| KA 7001 Gajayana Tambahan | Penumpang (Eksekutif) | 40 Menit |
| KA 87B Sancaka | Penumpang (Campuran) | 39 Menit |
| KA 301 Parcel Tengah | Angkutan Barang/Paket | 35 Menit |
| KA 255B Jaka Tingkir | Penumpang (Ekonomi) | 29 Menit |
Dampak Regional dan Pemulihan Jalur Pasca-Insiden
Gempa bumi yang memicu penghentian massal kereta api ini memiliki dampak yang cukup signifikan di daratan, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Laporan terbaru menyebutkan sedikitnya 15 warga mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan saat mencoba menyelamatkan diri di tengah malam. Kerusakan bangunan dilaporkan terjadi pada sejumlah rumah tinggal dan tempat ibadah, yang menunjukkan bahwa intensitas guncangan di permukaan tanah cukup kuat untuk merusak struktur permanen. Hal inilah yang mendasari kewaspadaan tinggi PT KAI, mengingat jalur kereta api di wilayah Daop 6 melintasi banyak jembatan besar dan area yang memiliki karakteristik tanah beragam yang rentan terhadap pergeseran akibat aktivitas tektonik.
Proses penyisiran jalur dilakukan dengan sangat teliti oleh petugas pemeriksa jalan rel (PPJ). Mereka harus memastikan tidak ada “track buckling” atau rel yang melengkung akibat tekanan termal atau mekanis dari guncangan gempa. Selain itu, pilar-pilar jembatan kereta api yang melintasi sungai-sungai besar di Yogyakarta diperiksa untuk memastikan tidak ada retakan rambut yang bisa berakibat fatal jika dibebani oleh rangkaian kereta yang beratnya mencapai ratusan ton. Setelah hampir satu jam melakukan inspeksi intensif di bawah penerangan lampu darurat, tim teknis akhirnya memberikan lampu hijau kepada pusat kendali.
Tepat pada pukul 02.04 WIB, setelah seluruh lintasan dinyatakan aman dan tidak ditemukan kerusakan pada prasarana maupun sarana, PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara resmi mencabut status Berhenti Luar Biasa. Ke-14 rangkaian kereta api tersebut diizinkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju stasiun tujuan masing-masing. Meskipun terjadi keterlambatan yang berkisar antara 29 hingga 49 menit, pihak manajemen KAI menekankan bahwa prosedur ini adalah harga yang harus dibayar untuk menjamin “zero accident” dalam operasional kereta api. Penumpang diimbau untuk tetap tenang dan selalu mengikuti instruksi petugas di dalam kereta maupun di stasiun jika terjadi keadaan darurat serupa di masa mendatang.

















