JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara gamblang dan jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pernyataan ini disampaikan Ahok pada Selasa (27/1/2026) pagi, saat ia dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ahok tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja batik berwarna biru dengan lengan panjang. Ia langsung menyapa para awak media yang telah menunggunya. Kedatangannya disambut dengan pertanyaan-pertanyaan terkait kesiapannya menghadapi sidang yang krusial ini. Ahok menegaskan komitmennya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa ada yang ditutupi.
Menyinggung mengenai persiapan khusus, Ahok mengaku tidak melakukan persiapan yang berlebihan. Ia hanya membawa perangkat telepon pintar (ponsel) pribadinya, yang di dalamnya tersimpan materi-materi yang akan ia gunakan untuk memberikan keterangan di persidangan. Materi tersebut, menurut penjelasannya, tersimpan rapi dalam layanan penyimpanan awan Google Drive.
Peran Ahok sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Rp 285 Triliun
Penjadwalan Ahok sebagai saksi merupakan bagian penting dari proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023. Kasus ini telah menyeret sembilan orang terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Kesembilan terdakwa yang menghadapi tuntutan hukum dalam persidangan ini adalah individu-individu yang memegang posisi strategis di berbagai entitas bisnis yang terkait dengan sektor energi. Mereka meliputi:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza: Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
- Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024.
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024.
- Gading Ramadhan Juedo: Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA).
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Maya Kusuma: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Edward Corne: Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.
- Sani Dinar Saifudin: Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025.
Para terdakwa ini diduga secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pengayaan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang secara kolektif menimbulkan kerugian negara mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 285,18 triliun.
Rincian Kerugian Negara dan Dugaan Perbuatan Korupsi
Angka kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun tersebut terbagi dalam beberapa kategori yang menunjukkan kompleksitas dugaan tindak pidana korupsi ini. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian Keuangan Negara: Terdiri dari 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Mencapai Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan Ilegal: Sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Lebih lanjut, kerugian keuangan negara yang disebutkan secara spesifik meliputi kerugian sebesar 5,74 miliar dolar AS dalam proses pengadaan impor produk kilang atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp 2,54 triliun yang timbul dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021 hingga 2023.
Kerugian perekonomian negara, yang mencapai Rp 171,99 triliun, diidentifikasi sebagai dampak kemahalan harga dalam pengadaan BBM. Hal ini menimbulkan beban ekonomi yang signifikan bagi negara. Sementara itu, keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS diduga diperoleh dari selisih harga. Keuntungan ini timbul dari pengadaan impor BBM yang melebihi kuota yang ditetapkan, dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.
Atas dugaan perbuatan yang mereka lakukan, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta perbuatan korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman yang berat. Keterangan Ahok sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode yang diselidiki.


















