Di tengah kegelisahan publik pasca-insiden asap oranye pekat yang menyelimuti langit Cilegon dan berdampak pada kesehatan warga, kini sorotan beralih ke Tangerang menyusul munculnya kepulan asap hitam pekat yang berasal dari tungku boiler berbahan bakar biomassa di sebuah pabrik kertas. Kejadian ini memicu respons cepat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang segera menghentikan operasional tungku tersebut demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas ini diambil menyusul laporan warga sekitar yang mengeluhkan dampak asap hitam terhadap pernapasan mereka, menandai keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup yang berpotensi membahayakan publik.
Tindakan Tegas KLH Terhadap PT Panca Kraft Pratama
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah konkret dengan menghentikan seluruh operasional tungku atau boiler berbahan bakar biomassa milik PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi lapangan yang mendalam, yang mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan dalam penggunaan bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/2), merinci bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari standar yang seharusnya.
Secara spesifik, tungku boiler tersebut seharusnya menggunakan bahan bakar yang telah ditentukan, seperti pelet kayu atau woodchip, yang merupakan material olahan dan terstandarisasi. Namun, hasil investigasi lapangan justru menemukan penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, seperti kayu gelondongan utuh dan serbuk kayu basah. Penggunaan material tersebut tidak diperkenankan karena berpotensi menghasilkan emisi yang lebih tinggi dan lebih berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Selain itu, KLH juga mengidentifikasi adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan pada sistem alat pengendali emisi yang terpasang pada tungku tersebut, yang dinilai tidak berfungsi optimal dalam menyaring polutan sebelum dilepaskan ke atmosfer.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PT Panca Kraft Pratama diwajibkan untuk memenuhi serangkaian persyaratan sebelum diizinkan untuk kembali mengoperasikan tungku mereka. Pertama, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten mengenai rencana pengoperasian kembali fasilitas tersebut. Pemberitahuan ini penting untuk memastikan adanya pengawasan dan koordinasi yang baik antara perusahaan dan otoritas lingkungan setempat. Kedua, perusahaan diminta untuk mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi. Permohonan ini harus disesuaikan dengan kondisi aktual fasilitas sumber emisi yang ada saat ini, serta harus didasarkan pada rekomendasi dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar emisi yang ditetapkan dapat dipenuhi secara berkelanjutan dan efektif.
Keseriusan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian operasional tungku di PT Panca Kraft Pratama ini merupakan manifestasi nyata dari keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Beliau menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan bagian dari upaya proaktif pemerintah untuk menjaga kualitas udara di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan. “Sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar beliau, menggarisbawahi prioritas utama dalam kebijakan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Menteri Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan lingkungan hidup. Beliau mengakui bahwa laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi krusial yang memungkinkan KLH untuk segera bertindak dan melakukan verifikasi. Partisipasi publik ini dianggap sebagai elemen penting dalam menciptakan sistem pengawasan lingkungan yang efektif dan akuntabel. Kejadian di Tangerang ini, yang menyusul insiden asap oranye di Cilegon, semakin menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap potensi pelanggaran atau gangguan lingkungan yang mereka temui. Sebelumnya, insiden asap oranye di Cilegon bahkan telah dikategorikan sebagai delik pidana oleh Menteri Lingkungan Hidup, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan puluhan warga yang mengalami gangguan seperti pusing, mual, hingga muntah, dan memerlukan penanganan medis.
Kualitas Udara di Tangerang dan Sekitarnya Masih Menjadi Kekhawatiran
Meskipun operasional tungku pabrik kertas di Karawaci telah dihentikan, pemantauan kualitas udara di sekitar wilayah tersebut menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan pantauan dari Katadata, bahkan setelah kabar penghentian operasional tungku tersebut, kualitas udara di wilayah Tangerang dan sekitarnya masih terpantau lebih buruk dibandingkan dengan beberapa wilayah lain di Jakarta dan Banten. Data real time dari stasiun pemantauan kualitas udara terdekat mengindikasikan adanya tingkat polutan yang masih mengkhawatirkan.
Pada Jumat (13/2) sekitar pukul 19.00 WIB, stasiun pemantauan kualitas udara milik KLH yang berlokasi di Pondok Pucung, Karang Tengah, Tangerang, mencatat bahwa kualitas udara berada dalam kategori sedang, namun mendekati status tidak sehat. Parameter polutan yang terdeteksi pada saat itu adalah NO2 (Nitrogen Dioksida) dengan angka 95 dan SO2 (Sulfur Dioksida) dengan angka 73. Tingkat polutan ini, meskipun belum mencapai kategori berbahaya, sudah cukup untuk menimbulkan kekhawatiran bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Di sisi lain, stasiun pemantauan kualitas udara milik swasta, IQair, yang berlokasi di Pergudangan, Jakarta Barat, mencatat angka yang lebih mengkhawatirkan. Stasiun ini melaporkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat, dengan parameter polutan PM 2.5 (Particulate Matter 2.5) mencapai angka 153. Partikel halus PM 2.5 ini dikenal sangat berbahaya karena dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan bahkan masuk ke aliran darah, menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius.
Tingginya konsentrasi polutan PM 2.5 ini, menurut analisis, bisa jadi diperparah oleh faktor lain, termasuk kepadatan lalu lintas kendaraan. Lokasi stasiun pemantauan IQair yang berada tidak jauh dari Jalan Daan Mogot, Cengkareng, sebuah area yang kerap mengalami kemacetan parah, mengindikasikan bahwa emisi dari kendaraan bermotor turut berkontribusi signifikan terhadap buruknya kualitas udara. Memang, selain operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tungku industri lainnya, kendaraan bermotor telah lama diidentifikasi sebagai salah satu sumber polusi udara utama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, penanganan masalah kualitas udara memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada sumber industri, tetapi juga pada pengendalian emisi dari sektor transportasi dan sumber-sumber polusi lainnya.
















