Dalam sebuah langkah yang menggarisbawahi kompleksitas dan sensitivitas perdagangan mineral strategis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang secara resmi melepas ratusan ton mineral jenis zircon, monasit, dan ilmenit yang tergolong sebagai Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth untuk kembali diekspor. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan ketat yang memakan waktu, menyusul penyitaan 15 kontainer yang sarat muatan berharga ini di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025. Proses pelepasan, yang diumumkan pada Jumat, 6 Februari 2026, menandai berakhirnya fase verifikasi intensif terhadap kadar mineral yang sempat dicurigai berada di bawah ambang batas ketentuan pemerintah, sebuah isu krusial yang menyangkut kepatuhan regulasi ekspor dan potensi implikasi terhadap keamanan nasional.
Penyitaan awal terhadap 15 kontainer mineral strategis tersebut bukan tanpa alasan. Bea Cukai Pangkalpinang, yang saat itu dipimpin oleh Kepala KPP Bea Cukai Junanto Kurniawan, mencurigai adanya ketidaksesuaian persentase kadar kandungan mineral dengan standar yang ditetapkan. Logam Tanah Jarang (LTJ) sendiri merupakan kelompok unsur kimia yang memiliki peran vital dalam berbagai industri teknologi tinggi, mulai dari elektronik canggih, perangkat optik, magnet super kuat, hingga teknologi energi terbarukan dan komponen pertahanan. Ketergantungan global terhadap LTJ membuat pengawasannya menjadi sangat ketat, terutama untuk memastikan bahwa ekspornya mematuhi standar kualitas dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Verifikasi Ketat dan Ambang Batas Kadar Mineral
Proses verifikasi yang dilakukan Bea Cukai melibatkan Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC), sebuah institusi independen yang memiliki kapabilitas untuk menganalisis komposisi dan kadar mineral. Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit, salah satu komponen utama dalam muatan yang disita, telah keluar dan menunjukkan bahwa sebagian besar kontainer memenuhi syarat ekspor. Dari total 15 kontainer yang awalnya ditahan, 14 kontainer dinyatakan lolos verifikasi dan siap untuk melanjutkan proses pengiriman. Hanya satu kontainer yang dikembalikan ke pihak pabrik, PT PMM, karena hasil laboratorium menunjukkan persentase kadar mineral atau Titanium Dioksida (TiO²) di bawah ambang batas yang ditentukan.
Kandungan ilmenit milik PT PMM, berdasarkan hasil laboratorium, sebagian besarnya telah melampaui ambang batas kadar mineral TiO² yang dipersyaratkan. Junanto menuturkan bahwa kadar tersebut sudah mencapai 45 persen, melebihi batas minimum 40 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor mineral, memastikan bahwa hanya mineral dengan kualitas dan kadar yang sesuai yang diizinkan keluar dari wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya penting untuk menjaga citra Indonesia sebagai eksportir mineral yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan nilai tambah komoditas di pasar internasional.
Monasit: Permata Tersembunyi dengan Isu Keamanan Nasional
Di tengah fokus pada ilmenit, perhatian khusus juga tertuju pada monasit. Junanto mengungkapkan bahwa monasit, yang jumlahnya cukup besar dalam muatan tersebut, memiliki kadar di bawah 1 persen. Namun, poin krusial yang diangkat oleh Junanto adalah bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 saat ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit saja, sementara monasit dan mineral LTJ lainnya belum diatur secara spesifik. Ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat monasit bukan sekadar mineral biasa. Monasit dikenal sebagai mineral berharga yang kaya akan unsur-unsur tanah jarang (REE) seperti cerium, lanthanum, neodymium, dan bahkan thorium, yang sangat penting untuk industri teknologi tinggi, energi nuklir, serta aplikasi pertahanan militer.

















