Sebuah langkah strategis yang monumental tengah digagas oleh para pemangku kepentingan utama di pasar modal Indonesia, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Senin, 2 Februari 2026, sebuah pertemuan virtual penting diselenggarakan bersama Morgan Stanley Capital International (MSCI), sebuah lembaga global yang memiliki pengaruh signifikan dalam pemeringkatan dan indeks pasar keuangan internasional. Fokus utama pertemuan ini adalah mendiskusikan dan merumuskan tiga inisiatif krusial yang dirancang untuk secara fundamental memperkuat kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia. Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pasar domestik bagi investor global, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional yang semakin ketat. Target penyelesaian seluruh rangkaian pembenahan ini adalah sebelum akhir April 2026, sebuah tenggat waktu yang ambisius namun menunjukkan komitmen kuat untuk akselerasi pengembangan pasar modal nasional.
Tiga Pilar Pembenahan untuk Daya Saing Global
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari BEI, KSEI, dan OJK dengan MSCI ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan sebuah kolaborasi proaktif untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan ekspektasi global. Tiga inisiatif yang dibahas mewakili area-area krusial yang menjadi perhatian utama MSCI, yaitu keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan peningkatan standar likuiditas saham melalui ketentuan free float. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan secara rinci mengenai setiap poin pembahasan, menggarisbawahi pentingnya setiap langkah ini dalam upaya jangka panjang menjadikan pasar modal Indonesia lebih kompetitif dan terpercaya di kancah internasional.
Perluasan Keterbukaan Data Kepemilikan Saham: Meningkatkan Transparansi Hingga Tingkat Mikro
Inisiatif pertama yang menjadi sorotan utama adalah perluasan cakupan pengungkapan data kepemilikan saham. Secara historis, pelaporan kepemilikan saham di Indonesia umumnya difokuskan pada pemegang saham dengan kepemilikan di atas ambang batas tertentu, seperti 5 persen. Namun, untuk memenuhi tuntutan transparansi yang lebih tinggi dari investor institusional global dan lembaga pemeringkat seperti MSCI, BEI berkomitmen untuk memperluas cakupan pelaporan ini. Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan, “BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar.” Langkah ini sangat signifikan karena akan memberikan gambaran yang jauh lebih detail mengenai struktur kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan tercatat. Dengan demikian, investor akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai potensi konsentrasi kepemilikan, pengaruh pemegang saham minoritas, dan dinamika pergerakan saham yang lebih halus. Pelaporan bulanan juga memastikan bahwa informasi yang tersedia selalu mutakhir, meminimalkan potensi manipulasi informasi dan meningkatkan efisiensi pasar.
Penyempurnaan Klasifikasi Investor dalam Single Investor Identification (SID): Memetakan Lanskap Investasi yang Lebih Kompleks
Inisiatif kedua berfokus pada penyempurnaan sistem klasifikasi investor yang terintegrasi dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, sistem SID yang dikelola oleh KSEI telah mengklasifikasikan investor ke dalam sembilan jenis utama. Namun, seiring dengan perkembangan pasar modal yang semakin kompleks dan masuknya berbagai jenis pelaku investasi global, klasifikasi yang ada dianggap belum cukup granular. KSEI, sebagai lembaga sentral kustodian, akan berkolaborasi erat dengan seluruh pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields baru yang akan meningkatkan kedalaman dan kekayaan informasi mengenai profil investor. Kautsar merinci, “Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.” Penambahan 27 klasifikasi ini mencakup berbagai entitas investasi yang semakin mendominasi lanskap keuangan global, seperti Private Equity, Venture Capital, Sovereign Wealth Fund, Investment Advisors, Brokerage Firms, Private Bank, Peer-to-peer Lending, State Owned Enterprises, hingga berbagai bentuk badan usaha dan organisasi internasional. Dengan klasifikasi yang lebih rinci, regulator dan pelaku pasar dapat memantau aliran dana, mengidentifikasi potensi risiko sistemik yang terkait dengan jenis investor tertentu, serta merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat dan stabil. Rincian 27 klasifikasi tersebut mencakup: Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, Investment Advisors, Brokerage Firms, Private Bank, Investment Fund Selling Agent, State Owned Enterprises, Permanent Establishment, Limited Partnership, Firm, Peer-to-peer Lending, Sole Proprietorship, State Owned Company, Public Corporate, Social Organization, Central Bank, Diocese, Conference, Congregation, Cooperatives, International Organization, Political Parties, Partnership, Educational Institution.
Peningkatan Ketentuan Minimum Free Float: Mendorong Likuiditas dan Aksesibilitas Saham
Inisiatif ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah penyesuaian standar free float saham. Free float mengacu pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik di pasar bursa, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali atau institusi yang memiliki kepemilikan strategis jangka panjang. Saat ini, ketentuan minimum free float di Indonesia adalah 7,5 persen. Namun, untuk menyelaraskan dengan standar internasional yang umumnya menetapkan ambang batas yang lebih tinggi, BEI mengusulkan peningkatan menjadi 15 persen. Kautsar menegaskan bahwa peningkatan ini akan diterapkan secara bertahap, sebuah pendekatan yang bijaksana untuk memberikan waktu bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak pasar yang signifikan. Peningkatan free float ini memiliki implikasi positif yang luas. Pertama, ini akan meningkatkan likuiditas saham, artinya akan lebih mudah bagi investor untuk membeli atau menjual saham tanpa secara drastis mempengaruhi harga. Likuiditas yang lebih tinggi merupakan salah satu faktor kunci yang dicari oleh investor institusional, yang seringkali mengelola dana dalam jumlah besar. Kedua, peningkatan free float juga dapat meningkatkan aksesibilitas saham bagi investor ritel dan investor asing, memperluas basis investor, dan pada akhirnya meningkatkan kapitalisasi pasar. Selain itu, OJK juga telah mengajukan proposal terkait rencana kenaikan free float ini dari pengaturan saat ini minimum 7,5% menjadi 15%. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan bersama seluruh pelaku pasar. Diskusi pada pertemuan dengan MSCI mengenai hal ini dilaporkan berlangsung dengan sangat baik, menunjukkan adanya kesamaan pandangan mengenai urgensi dan manfaat dari penyesuaian ini.
Secara keseluruhan, ketiga inisiatif yang digagas oleh BEI, KSEI, dan OJK bersama MSCI ini menandai sebuah lompatan kuantum dalam upaya memodernisasi dan memperkuat pasar modal Indonesia. Target penyelesaian seluruh program ini sebelum akhir April 2026 menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk segera meningkatkan daya saing pasar modal nasional di panggung global. Langkah-langkah ini tidak hanya akan menarik lebih banyak investasi asing, tetapi juga akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih transparan, adil, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar.

















