| Aspek Perbandingan | Perspektif Penataan Ruang (RTRW) | Perspektif Administrasi Kehutanan (KLHK) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum Utama | UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
| Status Wilayah Adat | Sering diakui sebagai Zona Pemukiman/Pertanian | Sering diklaim sebagai Kawasan Hutan Negara |
| Orientasi Kebijakan | Pengembangan wilayah dan ekonomi daerah | Konservasi dan produksi kayu nasional |
| Dampak pada Masyarakat | Memberikan harapan legalitas hak milik (SHM) | Membatasi akses dan mengkriminalisasi aktivitas |
Implikasi Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
Dampak paling destruktif dari ketidaksambungan kebijakan ini adalah tergerusnya hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, namun proses pengakuannya di lapangan masih sangat birokratis dan berlapis-lapis. Masyarakat adat diwajibkan memiliki produk hukum daerah (Perda) sebagai syarat pengakuan, namun ketika Perda tersebut sudah ada, mereka tetap terbentur pada peta kawasan hutan yang belum direvisi oleh kementerian terkait. Inilah yang dimaksud dengan perlakuan administratif yang bertolak belakang dengan realitas tata ruang; sebuah bentuk kekerasan struktural yang dilakukan melalui instrumen regulasi yang tidak sinkron.
Ketidakpastian ini juga berdampak pada hilangnya kedaulatan pangan dan kearifan lokal dalam menjaga ekosistem. Ketika wilayah adat tidak diakui secara administratif, masyarakat kehilangan akses legal untuk mengelola sumber daya alam mereka sendiri. Program pembangunan desa pun seringkali terhambat karena dana desa tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur di wilayah yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan, meskipun secara faktual wilayah tersebut adalah perkampungan padat penduduk yang sudah ada sebelum negara ini berdiri. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan ketidakadilan yang terus berulang, memperlebar ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Urgensi Reformasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Data
Menghadapi tantangan yang kian kompleks ini, pemerintah tidak bisa lagi bekerja dengan pola pikir sektoral yang kaku. Diperlukan sebuah terobosan hukum dan kelembagaan yang mampu menjembatani perbedaan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang. Salah satu langkah mendesak adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan dapat menjadi payung hukum tunggal dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat secara komprehensif. Selain itu, sinkronisasi data spasial dalam Kebijakan Satu Peta harus diikuti dengan sinkronisasi kewenangan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antara sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN dengan klaim kawasan hutan oleh KLHK.
Sebagai penutup, penyelesaian masalah ketidaksambungan ini membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari pucuk pimpinan negara. Tanpa adanya integrasi yang jujur dan transparan, konflik agraria akan terus menjadi api dalam sekam yang mengancam stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan. Pengakuan terhadap wilayah adat bukan sekadar masalah pemberian selembar kertas legalitas, melainkan tentang pemulihan martabat kemanusiaan dan penegakan keadilan agraria yang telah lama terabaikan. Sudah saatnya administrasi negara tunduk pada realitas sosiologis dan keadilan ruang, bukan sebaliknya, di mana rakyat dipaksa tunduk pada administrasi yang cacat sejak dalam pikiran.


















