Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan terhadap dua pemuda, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, atas keterlibatan mereka dalam aksi anarkisme dan perusakan kendaraan saat demonstrasi besar-besaran di kawasan Senayan pada Agustus 2025 silam. Putusan yang dibacakan pada Kamis (29/1/2026) ini menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. Insiden yang meletus di bawah Flyover Gelora Tanah Abang tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan dinas milik pejabat Kementerian Dalam Negeri serta menimbulkan korban luka fisik, menandai babak akhir dari proses hukum panjang yang menyita perhatian publik terkait batas antara hak berpendapat dan tindakan kriminalitas murni.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua Saptono memaparkan pertimbangan hukum yang mendalam sebelum mengetuk palu vonis bagi kedua terdakwa. Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki dinyatakan bersalah karena secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengrusakan terhadap aset milik pihak lain yang sedang melintas di area publik. Hakim Saptono menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dalam konteks penyampaian aspirasi politik atau unjuk rasa. Vonis tujuh bulan penjara ini diberikan setelah majelis hakim menimbang berbagai aspek hukum, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di mana kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka melakukan pelemparan dan pengrusakan di tengah kerumunan massa yang emosional dan tidak terkendali.
Kronologi kejadian yang terungkap secara rinci dalam persidangan menggambarkan situasi mencekam yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, antara pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Saat itu, suasana di depan Senayan Park dan area bawah Flyover Gelora Tanah Abang sedang memanas akibat unjuk rasa terkait kebijakan DPR RI. Di tengah hiruk-pikuk massa, sebuah mobil SUV mewah jenis Hyundai Palisade berkelir hitam yang dikendarai oleh Timotius S.S.T.P, seorang aparatur sipil negara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melintas di lokasi tersebut. Provokasi muncul ketika oknum tidak dikenal dalam kerumunan berteriak bahwa kendaraan tersebut adalah milik anggota DPR, yang seketika menyulut amarah massa yang sudah tersulut emosi sejak pagi hari. Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, massa mulai menghujani kendaraan tersebut dengan batu dan batang bambu, menciptakan situasi yang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang di dalamnya.
Detail Aksi Anarkis dan Kerusakan yang Ditimbulkan
Peran spesifik Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril diuraikan secara mendetail dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum dan dikuatkan oleh putusan hakim. Neo Soa Rezeki terbukti melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali yang menghantam keras bagian bagasi belakang mobil Hyundai tersebut hingga penyok. Tidak berhenti di situ, Neo juga menggunakan potongan bambu yang ditemukan di lokasi untuk memukul bagian samping kendaraan secara berulang kali. Sementara itu, Muhammad Azril melakukan aksi yang jauh lebih destruktif dengan merusak bodi mobil secara membabi buta dan menghancurkan hampir seluruh kaca kendaraan. Kerusakan meliputi kaca depan kanan, kaca tengah kanan, kaca belakang kanan, hingga kaca utama bagian belakang yang pecah total. Kebrutalan aksi ini mencapai puncaknya ketika Azril juga terbukti ikut terlibat dalam pembakaran satu unit sepeda motor yang tengah berada di area parkir sekitar lokasi kejadian, menambah daftar kerugian material yang signifikan.
Dampak dari serangan massa tersebut tidak hanya menyasar benda mati, tetapi juga menimbulkan luka fisik yang serius pada manusia yang berada di lokasi kejadian. Di dalam mobil Hyundai Palisade yang menjadi sasaran amuk massa tersebut, terdapat dua penumpang yang menjadi korban langsung dari tindakan anarkis ini. Maulana Akbar, salah satu penumpang, mengalami luka robek di bagian kepala akibat hantaman batu yang menembus kaca mobil yang pecah. Korban lainnya, Suparno, juga tidak luput dari cedera fisik; ia menderita luka di bagian lengan tangan kiri serta luka di bagian kepala akibat terkena pecahan kaca dan lemparan benda tumpul dari arah massa. Fakta adanya korban luka ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan majelis hakim, yang menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa bukan sekadar perusakan properti, melainkan sudah mengancam keselamatan nyawa orang lain di ruang publik.
Pertimbangan Hukum: Antara Efek Jera dan Kemanusiaan
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim menguraikan secara transparan poin-poin yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki dinilai telah meresahkan masyarakat luas serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berjalan dengan damai dan tertib. Aksi anarkisme di tengah jantung kota Jakarta dianggap mengganggu ketertiban umum dan memberikan rasa trauma serta tidak aman bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Namun, hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan sebagai faktor peringan hukuman. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama jalannya persidangan, mengakui perbuatan mereka dengan jujur tanpa berbelit-belit sehingga mempermudah proses pembuktian, serta fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana apapun. Kejujuran dan sikap kooperatif ini memberikan nilai positif dalam penilaian moral hakim terhadap karakter para terdakwa di masa depan.
Dengan dijatuhkannya vonis tujuh bulan tersebut, hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa sejak Agustus 2025 dikurangi seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Hal ini merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana Indonesia, di mana masa tahanan sementara diperhitungkan sebagai bagian dari eksekusi hukuman. Dengan demikian, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki diperkirakan akan segera menyelesaikan masa hukuman mereka dalam waktu dekat, mengingat mereka telah berada di balik jeruji besi selama proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan berlangsung. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengunjuk rasa, agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap mematuhi koridor hukum dan tidak melakukan tindakan destruktif yang merugikan orang lain.
Kasus perusakan mobil Kemendagri ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai konsekuensi hukum yang nyata dari tindakan anarkis dalam sebuah demonstrasi. Meskipun hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi, namun tindakan kekerasan terhadap orang dan barang tetap merupakan ranah pidana yang tidak bisa ditoleransi. Vonis tujuh bulan penjara ini mencerminkan keseimbangan yang dicoba diambil oleh sistem peradilan Indonesia antara memberikan efek jera terhadap pelaku kerusuhan dan mempertimbangkan latar belakang serta perilaku kooperatif terdakwa di hadapan hukum. Penegakan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini menegaskan bahwa supremasi hukum tetap berdiri tegak dan setiap tindakan kekerasan di ruang publik akan selalu memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan meja hijau.


















