Bupati Pati Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan: Sudewo Bantah, Merasa Dikorbankan di Tengah Polemik Pengisian Perangkat Desa
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik kembali mencuat, kali ini menimpa Bupati Pati, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes). Namun, Sudewo dengan tegas membantah tudingan tersebut, bahkan menyatakan dirinya merasa menjadi korban dalam pusaran perkara ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sudewo saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (20/1), sebuah momen yang menandai awal dari proses hukum yang kompleks.
Dalam keterangannya, Sudewo berulang kali menegaskan ketidak tahuannya mengenai praktik pemerasan yang dituduhkan kepadanya. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya, menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin memanfaatkan posisinya atau merekayasa situasi. Ia mencoba mengklarifikasi bahwa rencana pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati seharusnya baru dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2026 mendatang. Klaim ini diperkuat dengan pernyataannya bahwa rencana tersebut belum pernah dibahas secara formal maupun informal dengan jajaran kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, maupun dengan para Camat.
Upaya Transparansi dan Jaminan Integritas dalam Proses Seleksi Perangkat Desa
Lebih lanjut, Sudewo memaparkan serangkaian upaya yang telah disiapkannya untuk memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu metode yang akan diterapkan adalah sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi. Selain itu, ia juga berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan bahkan awak media, untuk turut serta dalam pengawasan proses seleksi. “Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tegasnya, menunjukkan komitmennya terhadap integritas.
Sudewo juga menyoroti rekam jejaknya selama menjabat sebagai bupati. Ia mengklaim bahwa dalam proses pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik untuk eselon III maupun eselon II, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), tidak pernah ada praktik yang bersifat transaksional atau melibatkan imbalan. “Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tuturnya, berusaha membangun narasi bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk melakukan pemerasan.
Dalam kasus yang kini menjeratnya, Sudewo tidak sendiri. KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Karangrowo di Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kades Arumanis di Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kades Sukorukun di Kecamatan Jaken. Keempat tersangka ini diduga bersama-sama melakukan praktik pemerasan yang berujung pada penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.
Kronologi perkara ini menurut penyidik KPK, bermula pada akhir tahun 2025. Pada periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Penting untuk dicatat, Kabupaten Pati sendiri memiliki cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, menciptakan kebutuhan yang signifikan untuk pengisian posisi tersebut.
Dalam skenario yang diungkapkan oleh KPK, Bupati Sudewo diduga bersama dengan anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, telah bersepakat untuk memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Untuk memuluskan rencana ini, dari setiap kecamatan, ditunjuklah seorang Kepala Desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo untuk bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Kelompok ini kemudian dikenal dengan sebutan “Tim 8”. Tim ini beranggotakan:
- Sisman, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;
- Sudiyono, selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
- Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Imam, selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
- Yoyon, selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
- Pramono, selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
- Agus, selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;
- Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang merupakan bagian dari Tim 8, dilaporkan mulai menginstruksikan pengumpulan uang kepada para calon perangkat desa. Modus operandi yang diduga dijalankan oleh Sudewo beserta timnya adalah menetapkan tarif pendaftaran yang fantastis, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Namun, berdasarkan temuan KPK, besaran tarif tersebut ternyata telah dinaikkan secara signifikan oleh anak buah Sudewo, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono. Tarif awal yang seharusnya hanya berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, di-mark up hingga mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Dugaan ancaman juga dilontarkan kepada para calon perangkat desa yang tidak bersedia membayar. Menurut keterangan Asep, salah seorang pelapor atau saksi dalam kasus ini, ancaman tersebut berupa tidak akan dibukanya kembali formasi perangkat desa pada tahun berikutnya jika mereka tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Akibat dari pengkondisian ini, Sudewo dan rekan-rekannya diduga telah berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo beserta ketiga tersangka lainnya langsung menjalani penahanan oleh KPK. Penahanan ini berlaku untuk jangka waktu 20 hari ke depan dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Kasus ini menjerat para tersangka dengan ketentuan hukum yang serius, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.


















