Sejak tahun 2011, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan standar ukuran yang tegas untuk pelat nomor kendaraan, sebuah regulasi yang bertujuan untuk menyeragamkan identifikasi kendaraan di seluruh penjuru negeri. Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah krusial dalam upaya penegakan hukum, efisiensi administrasi kependudukan kendaraan, dan bahkan aspek keamanan. Untuk kendaraan roda empat, Korlantas Polri secara spesifik mendefinisikan dimensi pelat nomor standar, yakni dengan panjang mencapai 43 sentimeter dan lebar 13,5 sentimeter. Ukuran ini dipilih berdasarkan pertimbangan matang, termasuk visibilitas optimal dari jarak yang memadai, kemudahan dalam proses identifikasi visual oleh petugas maupun sistem otomatis, serta kesesuaian dengan desain bumper dan area pemasangan yang umum pada berbagai jenis mobil. Standar ini memastikan bahwa setiap kendaraan roda empat yang beroperasi di jalan raya memiliki identitas visual yang seragam dan mudah dikenali, meminimalisir potensi kebingungan atau kesulitan dalam proses pencatatan dan verifikasi.
Perbandingan ukuran ini menjadi semakin signifikan ketika kita melihat dimensi pelat nomor yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, atau yang lebih umum dikenal sebagai sepeda motor. Korlantas Polri juga telah menetapkan ukuran standar untuk pelat nomor sepeda motor, yang secara tegas lebih kecil dibandingkan dengan pelat nomor kendaraan roda empat. Dimensi pelat nomor sepeda motor adalah panjang 27,5 sentimeter dan lebar 11 sentimeter. Perbedaan ukuran ini didasari oleh pertimbangan ergonomis dan fungsionalitas yang disesuaikan dengan desain kendaraan roda dua. Ukuran yang lebih ringkas pada pelat nomor sepeda motor memastikan pemasangan yang aman dan tidak mengganggu estetika serta aerodinamika kendaraan, sekaligus tetap menjaga visibilitas yang memadai bagi petugas dan masyarakat umum. Penetapan perbedaan ukuran ini menunjukkan adanya perhatian detail dari Korlantas Polri dalam mengakomodasi karakteristik teknis dan desain dari berbagai jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia.
Implikasi Hukum Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar
Lebih jauh lagi, kepatuhan terhadap standar ukuran pelat nomor yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai konsekuensi hukum bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan ukuran yang tidak semestinya, penggunaan material yang tidak diizinkan, hingga modifikasi lain yang mengubah bentuk atau tampilan asli pelat nomor yang telah disahkan oleh kepolisian.
Sanksi yang diatur dalam pasal ini bersifat tegas dan bertujuan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi lalu lintas. Pengendara yang terbukti melanggar ketentuan mengenai pelat nomor kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Ancaman pidana yang ditetapkan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan. Alternatif lain dari sanksi pidana ini adalah denda yang jumlahnya dapat mencapai maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Besaran denda ini ditetapkan sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional, namun tetap memiliki bobot yang signifikan untuk mendorong kepatuhan.
Bunyi aturan tersebut secara eksplisit menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.” Frasa “tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia” mencakup segala bentuk penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan, termasuk ukuran yang tidak sesuai, penggunaan pelat nomor palsu, pelat nomor yang tidak terbaca jelas, atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sama sekali. Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ sendiri memang mengatur kewajiban pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai identitas resmi kendaraan.
Tujuan dan Pentingnya Standarisasi Pelat Nomor
Standarisasi ukuran pelat nomor kendaraan, baik untuk roda empat maupun roda dua, memiliki beberapa tujuan fundamental yang saling terkait. Pertama dan utama adalah untuk memfasilitasi proses identifikasi dan pelacakan kendaraan. Dengan ukuran yang seragam, petugas kepolisian, baik dalam patroli rutin maupun saat melakukan investigasi, dapat dengan cepat dan akurat mengidentifikasi kendaraan yang mencurigakan atau terlibat dalam tindak kejahatan. Visibilitas yang optimal dari pelat nomor yang sesuai standar memudahkan pembacaan, baik secara manual maupun melalui sistem pemantauan elektronik seperti kamera tilang elektronik (ETLE). Hal ini secara signifikan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan jalan raya.
Kedua, standarisasi ini berperan penting dalam administrasi kependudukan kendaraan. Setiap kendaraan yang terdaftar secara resmi akan memiliki pelat nomor yang unik dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem kepolisian. Keseragaman ukuran mempermudah proses pendataan, verifikasi, dan pengelolaan basis data kendaraan bermotor secara nasional. Ini juga membantu dalam mencegah pemalsuan pelat nomor, karena setiap pelat nomor yang dikeluarkan oleh kepolisian memiliki spesifikasi dan fitur keamanan tertentu yang sulit ditiru jika ukurannya tidak sesuai standar. Ketiga, aspek keamanan juga menjadi pertimbangan krusial. Pelat nomor yang tidak standar, misalnya terlalu kecil atau tersembunyi, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi. Dengan adanya ukuran standar yang jelas, potensi penyalahgunaan pelat nomor untuk tujuan ilegal dapat diminimalisir.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ukuran standar pelat nomor 43×13,5 cm untuk roda empat dan 27,5×11 cm untuk roda dua, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri sejak 2011, bukan hanya masalah estetika atau kelengkapan kendaraan. Ini adalah bagian integral dari sistem regulasi lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas di Indonesia. Sanksi tilang yang tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ menjadi pengingat kuat bahwa setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraannya memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk penggunaan pelat nomor yang sah dan sesuai dengan standar yang berlaku.


















