Tragedi lingkungan hebat melanda kawasan Tangerang Selatan ketika kebakaran hebat menghanguskan gudang penyimpanan bahan kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Setu pada Senin (9/2/2026), memicu pencemaran limbah beracun yang mengalir deras menuju Sungai Cisadane melalui anak sungai Jaletreng. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di bawah komando Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, kini mengambil langkah darurat dan tegas dengan mengancam penutupan operasional secara permanen serta rekomendasi pencabutan izin usaha menyusul temuan indikasi pelanggaran serius terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diduga diabaikan oleh pihak pengelola. Insiden ini tidak hanya mengancam ekosistem air tawar di wilayah Banten, tetapi juga menjadi alarm keras bagi tata kelola industri berisiko tinggi di tengah pemukiman dan kawasan penyangga ibu kota.
Gudang yang menjadi titik awal bencana ini merupakan fasilitas penyimpanan bahan baku pembuatan racun pembasmi hama atau pestisida dengan luas struktur mencapai 120 meter persegi. Terletak di kawasan industri strategis Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di wilayah sektor 9, kebakaran tersebut melepaskan partikel kimia berbahaya ke udara dan sistem drainase. Meskipun lokasi gudang tidak bersinggungan langsung dengan bibir sungai dan memiliki jarak sekitar 3,3 kilometer dari aliran utama, sistem pembuangan air di kawasan tersebut terintegrasi langsung ke Sungai Jaletreng. Hal inilah yang menjadi kanal utama pembawa residu kimia cair sisa pemadaman dan bahan baku yang mencair, yang kemudian bermuara di Sungai Cisadane, sumber air baku vital bagi jutaan penduduk di Tangerang Raya.
Ancaman Sanksi Administratif dan Evaluasi Izin OSS
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyatakan dengan nada bicara yang lugas bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap kelalaian yang berdampak luas pada ekologi. Pilar menegaskan bahwa meskipun perizinan usaha saat ini banyak terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat, wewenang pengendalian bangunan gedung tetap berada di tangan pemerintah daerah. Jika dalam investigasi mendalam ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG yang sesuai atau melanggar ketentuan SLF mengenai peruntukan fungsi bangunan, maka penyegelan dan penutupan gedung adalah konsekuensi mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Kalau PBG-nya tidak sesuai, kemudian sertifikat laik fungsi (SLF) nya tidak sesuai dengan penggunaannya, ya bisa dilakukan penutupan gedung. Walaupun izin OSS-nya dari pusat, untuk bangunan gedung itu kewenangan kami. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, harus ditutup,” tegas Pilar saat memberikan keterangan pers usai meninjau langsung kondisi sungai pada Kamis (12/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap gudang-gudang yang menyimpan material berbahaya, guna memastikan bahwa visual lingkungan yang asri dan bersih tidak tercemar oleh limbah industri yang gelap dan pekat.
Pilar menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran pahit bagi seluruh pelaku usaha di Tangerang Selatan. Ia menekankan bahwa industri dengan profil risiko tinggi wajib memiliki standar keamanan yang jauh di atas rata-rata. Hal ini mencakup ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mumpuni serta sistem proteksi kebakaran, baik aktif maupun pasif, yang berfungsi optimal. Berdasarkan temuan awal di lapangan, gudang PT Biotek Saranatama diduga kuat tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai saat insiden terjadi, padahal bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas penyimpanan zat kimia yang sangat fluktuatif dan berbahaya bagi lingkungan hidup.
Mitigasi Pencemaran dan Pemulihan Ekosistem Sungai
Sebagai langkah mitigasi cepat untuk menekan dampak kerusakan lingkungan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda, yang melibatkan TNI, Polri, DPRD, serta BPBD, telah melakukan aksi tanggap darurat di sepanjang aliran Sungai Jaletreng. Tim gabungan menyusuri sungai menggunakan perahu karet untuk menebarkan bubuk karbon aktif dan zat kimia khusus kategori N Level 1. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi teknis dari kementerian terkait untuk mengikat molekul polutan dan menetralisir aroma menyengat yang ditimbulkan oleh limbah pestisida tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut pada kualitas air yang menyerupai tekstur gradien gelap akibat kontaminasi kimia berat.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), apakah ada langkah tambahan atau zat lain yang perlu ditebarkan di sungai. Ini langkah cepat yang bisa kami lakukan untuk meminimalisir dampak ekologis,” jelas Pilar. Penanganan ini dilakukan secara simultan dengan pengawasan laboratorium untuk memastikan tingkat toksisitas air kembali ke ambang batas aman. Pemerintah juga menggandeng perwakilan pengusaha dari kawasan Taman Tekno untuk memastikan komitmen kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan industri agar tetap selaras dengan standar estetika alam yang berkualitas tinggi, layaknya pemandangan alam yang bersih dan menginspirasi.
Dalam konteks penegakan hukum, Pemkot Tangsel tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Pilar memastikan adanya koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mengkaji potensi pelanggaran pidana lingkungan hidup. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas, maka kasus ini akan dibawa ke ranah pengadilan. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan guna mengevaluasi izin usaha yang telah diterbitkan, sehingga perusahaan yang terbukti memberikan dampak negatif secara ekologis tidak lagi diberikan ruang untuk beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.
Ke depan, pengawasan terhadap setiap jengkal bangunan industri di Tangsel akan diperketat. Pilar mengingatkan bahwa pemerintah telah beberapa kali mengambil tindakan tegas menutup gedung yang tidak layak atau belum mengurus legalitas dasar seperti PBG dan SLF. Di tengah upaya membangun kota yang modern dengan pemandangan digital dan fisik yang memukau, keberadaan industri yang mengabaikan keselamatan lingkungan dianggap sebagai anomali yang harus segera dibenahi. Keselamatan warga dan keberlangsungan Sungai Cisadane sebagai urat nadi kehidupan tetap menjadi prioritas tertinggi di atas kepentingan profitabilitas industri semata.
















