JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, memberikan kesaksian yang mengguncang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026, Jumeri secara metaforis mengibaratkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, terkait pengadaan Chromebook layaknya “minum kopi hitam”. Analogi ini secara implisit menyoroti bahwa seluruh kebijakan terkait digitalisasi pendidikan, termasuk proyek Chromebook, telah dirancang dan disiapkan secara matang oleh Nadiem beserta lingkaran dalamnya, sehingga pada tingkat pelaksana di eselon I dan II, kebijakan tersebut hanya tinggal dieksekusi tanpa banyak ruang untuk intervensi atau modifikasi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya proses pengambilan keputusan yang sangat terpusat dan minim partisipasi dari jajaran di bawahnya.
Pernyataan krusial Jumeri ini terkuak ketika jaksa penuntut umum mengonfirmasi keterangan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Dalam BAP tersebut, Jumeri secara eksplisit menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah merumuskan secara komprehensif seluruh kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk persiapan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), bersama dengan tiga individu yang disebut sebagai “orang dekatnya”. Ketiga individu tersebut diidentifikasi sebagai Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, yang juga dikenal dengan panggilan akrab Ibam. Jaksa kemudian mengutip langsung bagian dari BAP Jumeri: “‘Ini ada keterangan, saudara jelaskan di BAP bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya. ‘Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’, bisa dijelaskan?'” Pertanyaan ini menuntut Jumeri untuk menguraikan lebih lanjut makna di balik analogi “kopi hitam” dan peran sentral Nadiem serta tiga individu tersebut dalam perumusan kebijakan strategis Kemendikbudristek. Jumeri menanggapi pertanyaan jaksa dengan menegaskan, “Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus.” Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa jajaran struktural di bawah menteri memiliki peran yang sangat terbatas dalam proses perumusan kebijakan, melainkan lebih berfungsi sebagai pelaksana murni dari arahan yang telah ditetapkan.
Tuduhan Sentralisasi Kebijakan dan Peran Orang Dekat
Analogi “kopi hitam” yang disampaikan Jumeri bukan sekadar ungkapan biasa, melainkan sebuah gambaran mendalam tentang mekanisme pengambilan keputusan di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Kopi hitam yang sudah diramu dan siap diminum menyiratkan bahwa seluruh bahan, takaran, dan proses pembuatan kebijakan telah diselesaikan oleh pihak-pihak tertentu sebelum disajikan kepada jajaran eselon I dan II. Ini menunjukkan adanya dugaan sentralisasi kekuasaan dan minimnya ruang bagi pejabat struktural untuk memberikan masukan substantif atau bahkan mengkritisi arah kebijakan yang telah digariskan. Proses ini, menurut kesaksian Jumeri, melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai figur utama, didampingi oleh Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Keberadaan “orang dekat” ini dalam merumuskan kebijakan digitalisasi pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta pakar di lingkungan kementerian.
Konsekuensi dari pendekatan kebijakan “kopi hitam” ini adalah bahwa para pejabat eselon I dan II, yang seharusnya memiliki peran strategis dalam perencanaan dan implementasi program, justru lebih banyak bertindak sebagai penerima dan pelaksana instruksi. Hal ini berpotensi mengabaikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh jajaran birokrasi, serta menciptakan lingkungan di mana kebijakan tidak melalui proses uji kelayakan dan diskusi yang memadai. Dalam konteks pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dugaan sentralisasi ini menjadi sangat krusial karena menyangkut alokasi anggaran negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap jutaan siswa serta guru di seluruh Indonesia. Jika kebijakan pengadaan sebesar ini dirumuskan secara tertutup oleh segelintir orang, risiko terjadinya penyimpangan dan kerugian negara akan meningkat secara signifikan, seperti yang kini menjadi fokus penyelidikan dalam sidang korupsi tersebut.
Rincian Kerugian Negara dan Modus Operandi Dugaan Korupsi
Kasus ini menjadi semakin serius dengan dakwaan yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai nilai Rp 2,1 triliun. Kerugian ini diduga terjadi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022. Jaksa penuntut umum menguraikan modus operandi korupsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan yang semestinya dan melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Modus ini mencakup dua komponen utama kerugian negara yang sangat signifikan dan terperinci.
Secara rinci, kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, adanya kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai angka Rp 1,56 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa harga pembelian Chromebook jauh di atas harga pasar yang wajar, mengindikasikan adanya mark-up atau praktik penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara secara masif. Kemahalan harga ini secara langsung berdampak pada efisiensi anggaran pendidikan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses tender serta penentuan harga yang dilakukan oleh pihak kementerian. Kedua, kerugian negara juga disebabkan oleh pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta, atau setara dengan Rp 621,39 miliar. Pengadaan CDM ini dinilai “tidak diperlukan dan tidak bermanfaat” bagi program digitalisasi pendidikan. CDM, yang pada dasarnya merupakan perangkat lunak untuk mengelola dan mengamankan perangkat Chromebook dalam skala besar, diduga dibeli tanpa kebutuhan yang jelas atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekosistem pendidikan digital yang dibangun, sehingga anggarannya terbuang sia-sia.
Lebih lanjut, dakwaan juga mengungkapkan dugaan adanya penerimaan uang oleh Nadiem Makarim pribadi sebesar Rp 809,59 miliar. Dana fantastis ini disebut-sebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang dikenal sebagai perusahaan induk Gojek, melalui investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Keterkaitan antara investasi Google, PT AKAB, dan dugaan penerimaan dana oleh Nadiem Makarim menjadi salah satu titik fokus utama dalam persidangan ini, mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Atas seluruh perbuatan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor secara umum mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang. Sementara Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berkaitan dengan penyertaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana, menunjukkan bahwa Nadiem diduga terlibat secara aktif dalam skema korupsi ini bersama pihak lain.
Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan kerugian keuangan negara yang masif, tetapi juga menyingkap potensi kelemahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik dan lingkaran dalamnya. Kesaksian Jumeri tentang kebijakan “kopi hitam” menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang melibatkan anggaran besar dan berdampak luas. Kasus ini, seperti yang disiratkan oleh “Pilihan Editor” yang menyebutkan “Ada Sosok Bu Menteri di Kemendikbudristek Era Nadiem”, mungkin saja memiliki dimensi dan keterlibatan lain yang lebih kompleks, menunggu untuk diungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.


















