Aksi arogan seorang pria berinisial JM (31) yang melakukan penganiayaan brutal terhadap tiga orang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya berakhir di balik jeruji besi setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pada akhir Februari 2026. Peristiwa yang sempat viral di berbagai platform media sosial ini memicu kemarahan publik luas lantaran pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap para pekerja bawah, tetapi juga melakukan manipulasi identitas yang sangat berani dengan mengaku sebagai anggota aparat penegak hukum serta menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu demi mendapatkan akses bahan bakar jenis Pertalite secara ilegal. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurizal, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap tindakan premanisme dan penyalahgunaan identitas institusi yang merugikan masyarakat sipil serta mencoreng integritas aparat keamanan di mata publik.
Kejadian nahas ini bermula pada Minggu, 22 Februari 2026, di SPBU bernomor 3413901 yang berlokasi di Kelurahan Cipinang. Berdasarkan data yang dihimpun, tiga orang operator SPBU, termasuk salah satunya yang teridentifikasi bernama Abud Mahmudin (28), menjadi korban keberingasan pelaku JM yang saat itu datang dengan penuh intimidasi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ketegangan dipicu oleh upaya pelaku untuk mengisi bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan yang secara administratif tidak memenuhi syarat atau mencoba melanggar prosedur antrean. Untuk memuluskan niatnya, JM tidak segan-segan menggertak para petugas dengan narasi bahwa dirinya adalah bagian dari korps kepolisian, sebuah klaim yang kemudian terbukti sebagai kebohongan total. Situasi yang semula hanya berupa adu mulut dengan cepat bereskalasi menjadi kontak fisik, di mana pelaku menyerang ketiga karyawan tersebut hingga mengalami luka-luka dan trauma psikis di tempat kerja mereka sendiri.
Setelah video rekaman CCTV dan amatir warga menyebar luas, pihak Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat digelandang ke Mapolres Jakarta Timur, JM yang sebelumnya tampak gagah saat mengintimidasi warga, kini hanya bisa tertunduk lesu dengan mengenakan kaus oblong dan celana pendek berwarna hitam. Proses interogasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Alfian Nurizal mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan mengenai modus operandi pelaku dalam mengelabui petugas di lapangan. JM mengakui bahwa dirinya secara sengaja memasang pelat nomor palsu pada kendaraannya untuk menghindari pengawasan sistem digital atau aturan pembatasan BBM bersubsidi. Penggunaan TNKB palsu ini merupakan pelanggaran serius yang menambah daftar panjang jeratan hukum yang akan dihadapi oleh pria berusia 31 tahun tersebut, di luar pasal penganiayaan yang sudah jelas menjeratnya.
Kronologi Manipulasi Identitas dan Motif Pengisian BBM Bersubsidi
Dalam sesi konfrontasi langsung di hadapan penyidik, Kombes Pol Alfian Nurizal mencecar pelaku dengan pertanyaan tajam mengenai alasan di balik penggunaan atribut dan identitas palsu. “Kenapa kamu memakai TNKB palsu?” tanya Alfian dengan nada tegas yang mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Dengan suara bergetar, JM menjawab singkat bahwa tindakannya tersebut semata-mata dilakukan agar dirinya bisa mendapatkan Pertalite, bahan bakar yang saat ini memang diawasi ketat distribusinya oleh pemerintah. Pelaku menyadari bahwa dengan identitas warga sipil biasa dan kendaraan standarnya, ia mungkin akan mengalami kendala dalam pengisian, sehingga ia memilih jalan pintas melalui penipuan identitas kendaraan dan pengakuan sebagai aparat untuk menekan mental para petugas SPBU agar mau menuruti kemauannya tanpa banyak tanya.
Lebih jauh lagi, terungkap fakta yang lebih mencengangkan mengenai sejauh mana JM berani bersandiwara. Ia tidak hanya mengaku sebagai polisi berpangkat rendah, tetapi secara spesifik mengklaim bahwa mobil yang dikendarainya adalah milik seorang jenderal. Strategi “name-dropping” atau mencatut nama petinggi institusi ini merupakan taktik klasik premanisme modern untuk menciptakan efek gentar bagi masyarakat kecil. “Kenapa kamu mengaku mobil jenderal?” tanya Kombes Alfian kembali untuk menggali kedalaman motif pelaku. JM pun mengakui bahwa label “mobil jenderal” dianggapnya sebagai “kartu sakti” yang akan membuat petugas SPBU merasa takut dan segan, sehingga mereka akan memprioritaskan pelayanannya meskipun melanggar aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya degradasi moral di mana pelaku merasa status sosial atau institusi tertentu bisa digunakan untuk mengangkangi hukum dan hak orang lain.
Konfrontasi Kapolres Jakarta Timur dan Bantahan Alibi Pelaku
Selama proses pemeriksaan, JM sempat mencoba membangun alibi untuk membela diri atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap Abud Mahmudin dan rekan-rekannya. Pelaku berdalih bahwa ia terpaksa melakukan pemukulan karena merasa diprovokasi terlebih dahulu oleh petugas SPBU. “Karena ditarik, Pak, baju saya, Pak,” klaim JM di hadapan Kapolres, mencoba memposisikan dirinya sebagai korban yang merespons secara spontan. Namun, alibi tersebut langsung dipatahkan oleh Kombes Pol Alfian Nurizal berdasarkan bukti digital dan keterangan saksi-saksi kunci di lokasi kejadian. Hasil pengecekan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan pelaku. Tidak ditemukan adanya tindakan penarikan baju atau provokasi fisik dari pihak petugas SPBU; sebaliknya, rekaman tersebut justru memperlihatkan JM sebagai agresor utama yang memulai kontak fisik secara sepihak.
“Malah sebaliknya, kamu yang menarik baju,” tegas Kombes Alfian sambil menunjukkan bukti-bukti yang ada, membuat pelaku terdiam seribu bahasa. Ketegasan Kapolres dalam membongkar kebohongan pelaku ini menjadi poin penting dalam penyidikan, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk memutarbalikkan fakta. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa JM bukanlah anggota Polri maupun TNI, melainkan seorang warga sipil murni yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan terpisah juga mempertegas bahwa status pelaku sama sekali tidak berafiliasi dengan korps bhayangkara, sehingga segala tindakan arogansinya merupakan tanggung jawab pribadi yang harus dipertanggungjawabkan di muka hukum tanpa ada perlindungan institusi apa pun.
Saat ini, JM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta potensi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas terkait penggunaan pelat nomor palsu. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan nama institusi negara untuk kepentingan pribadi, apalagi disertai dengan tindakan kekerasan. Di sisi lain, manajemen SPBU Cipinang menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan medis bagi ketiga karyawannya yang menjadi korban, sembari mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku yang telah membuat keresahan di lingkungan kerja mereka. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi para pekerja sektor publik yang sering kali rentan menjadi sasaran arogansi oknum tidak bertanggung jawab.

















