Transformasi Paradigma Hukum: Implementasi Keadilan Restoratif dalam Pusaran Kasus Ijazah
Dinamika hukum di Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih progresif dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama tokoh senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini tidak hanya sekadar penghentian perkara secara administratif, namun menjadi simbol kuat dari pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari sifat retributif atau pembalasan menuju keadilan restoratif atau restorative justice. Politikus senior Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan catatan mendalam mengenai fenomena ini dengan menegaskan bahwa penyelesaian perkara di luar persidangan ini merupakan manifestasi nyata dari kebermanfaatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui. Menurutnya, mekanisme ini memberikan ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk mencapai titik temu tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Habiburokhman menyoroti bahwa dalam kerangka hukum lama, instrumen untuk menghentikan perkara melalui jalur perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap masih sangat terbatas dan sering kali menemui jalan buntu prosedural. Namun, dengan adanya pembaruan regulasi, jalur keadilan restoratif kini terbuka lebar karena telah diatur secara eksplisit dan memiliki payung hukum yang kokoh. Ia berpendapat bahwa kasus yang melibatkan ijazah ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di masa depan. Implementasi ini membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam memberikan sanksi, tetapi juga mampu menjadi jembatan rekonsiliasi bagi elemen-elemen bangsa yang sempat bersitegang akibat perbedaan pandangan politik maupun tuduhan-tuduhan yang bersifat personal.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, khususnya Kapolda Metro Jaya, yang telah bertindak sebagai fasilitator yang imparsial dalam menjembatani perdamaian antara pihak Joko Widodo (Jokowi) dengan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis. Peran kepolisian dalam konteks ini telah bertransformasi dari sekadar penyidik menjadi mediator yang mengedepankan kemaslahatan publik dan stabilitas sosial. Ia menilai langkah Polda Metro Jaya dalam memfasilitasi dialog ini merupakan langkah yang sangat taktis dan bijaksana, mengingat kasus ini sempat menjadi konsumsi publik yang cukup sensitif dan berpotensi memicu polarisasi lebih lanjut jika terus dipaksakan masuk ke ranah pengadilan.
Dalam pandangan jurnalistik yang lebih luas, sikap “legowo” yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak menjadi inti dari keberhasilan mediasi ini. Habiburokhman menekankan betapa pentingnya sikap berbesar hati yang ditunjukkan oleh Jokowi maupun Eggi Sudjana. Keduanya dianggap mampu menanggalkan ego pribadi dan kepentingan kelompok demi mewujudkan harmoni hukum. “Kami menyampaikan rasa hormat yang mendalam kepada Pak Jokowi dan Pak Eggi Sudjana. Keikhlasan mereka untuk duduk bersama dan mengesampingkan perbedaan adalah kunci utama hingga terwujudnya perdamaian dan penghentian penyidikan ini,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resminya. Sikap ini dianggap sebagai edukasi politik dan hukum yang sangat berharga bagi masyarakat luas tentang bagaimana menyelesaikan konflik secara beradab.
Proses menuju perdamaian ini sebenarnya telah diinisiasi melalui permohonan resmi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada pihak kepolisian. Permohonan tersebut tidak bertepuk sebelah tangan, karena pihak pelapor juga menyambut baik upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan (out-of-court settlement). Sinyal positif ini menunjukkan bahwa ada keinginan kolektif untuk mengakhiri polemik ijazah yang selama ini menjadi isu yang berulang. Dengan diterimanya permohonan keadilan restoratif ini, maka beban peradilan menjadi berkurang, dan energi bangsa dapat dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif daripada terjebak dalam perdebatan hukum yang bersifat kontraproduktif.
Kronologi Pertemuan Solo dan Mekanisme Formal SP3
Titik balik dari seluruh rangkaian ketegangan hukum ini terjadi pada sebuah pertemuan yang sangat menentukan di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam suasana yang penuh kekeluargaan namun tetap formal. Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog terbuka yang membahas substansi permasalahan serta keinginan untuk mencari jalan keluar yang paling maslahat bagi semua pihak. Jokowi secara terbuka menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan momentum penting untuk membuka peluang penyelesaian kasus tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang memang sedang digalakkan dalam sistem hukum nasional saat ini.
Meskipun memberikan lampu hijau bagi upaya perdamaian, Jokowi tetap menunjukkan sikap menghormati supremasi hukum dengan tidak mengintervensi proses teknis di kepolisian. Ia menegaskan bahwa segala tindak lanjut mengenai pengajuan keadilan restoratif sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing pihak dan para penyidik di kepolisian. Jokowi menggarisbawahi bahwa kewenangan absolut untuk menerapkan restorative justice tetap berada di tangan penyidik berdasarkan penilaian objektif terhadap syarat-syarat materiil dan formil yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di atas rel yang benar dan tidak terkesan sebagai intervensi politik dari pihak penguasa.
Menindaklanjuti hasil pertemuan di Solo dan permohonan dari para tersangka, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat. Puncaknya, pada 14 Januari 2026, penyidik menggelar perkara khusus untuk membedah kelayakan kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Gelar perkara khusus ini melibatkan berbagai unsur ahli hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan bahwa semua kriteria dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi secara komprehensif.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa syarat-syarat untuk menghentikan penyidikan telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara pelapor dan terlapor, serta tidak adanya dampak sosial yang merugikan secara luas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budhi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil “demi hukum” dengan mengacu pada prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan kembali seperti semula dan penghapusan dendam antarpihak yang bersengketa.
Tabel di bawah ini merangkum poin-poin utama dalam penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif tersebut:
| Aspek Penyelesaian | Detail Informasi |
|---|---|
| Dasar Hukum Utama | KUHP Baru, KUHAP Baru, dan Perpol No. 8 Tahun 2021 |
| Tanggal Pertemuan Krusial | 8 Januari 2026 di Kediaman Pribadi Jokowi, Solo |
| Tanggal Gelar Perkara Khusus | 14 Januari 2026 oleh Penyidik Polda Metro Jaya |
| Status Hukum Terakhir | Penerbitan SP3 (Penyidikan Dihentikan Demi Hukum) |
| Pihak Terlibat | Jokowi (Pelapor/Pihak Terkait), Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis (Tersangka) |
Penghentian kasus ini diharapkan menjadi penutup dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah yang sering kali dijadikan komoditas politik. Dengan adanya penyelesaian secara hukum yang sah dan diakui oleh negara, maka spekulasi-spekulasi liar di tengah masyarakat diharapkan dapat mereda. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang mulai meninggalkan pendekatan punitif (penghukuman) dan beralih ke pendekatan rehabilitatif dan dialogis, yang pada akhirnya akan memperkokoh integrasi nasional di tengah keberagaman aspirasi politik.


















