Rencana besar Pemerintah Indonesia untuk menerjunkan satuan tugas perdamaian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah konflik di Jalur Gaza, Palestina, kini tengah memasuki fase krusial dalam penentuan skala prioritas dan efektivitas operasional. Di tengah eskalasi krisis kemanusiaan yang terus memburuk, diskursus mengenai jumlah personel yang akan dikerahkan menjadi sorotan utama, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada kuantitas yang berlebihan, melainkan fokus pada kualitas dan kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan mandat konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, misi yang dijadwalkan akan diputuskan secara final pada akhir Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi stabilitas keamanan dan percepatan pemulihan sosial-ekonomi di Gaza, dengan tetap mempertimbangkan rasionalitas geografis wilayah konflik tersebut.
Rasionalisasi Geografis: Mengapa 20.000 Prajurit Dianggap Berlebihan?
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan catatan kritis yang sangat mendalam terkait wacana pengiriman pasukan dalam jumlah besar yang sempat mencuat hingga angka 20.000 personel. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 10 Februari 2026, Utut menekankan bahwa strategi militer dan misi perdamaian harus berpijak pada realitas topografi dan luas wilayah target operasi. Ia memberikan perbandingan matematis yang signifikan: luas total Jalur Gaza hanya berkisar pada angka 363 kilometer persegi. Jika dibandingkan dengan wilayah domestik, luas ini bahkan tidak mencapai separuh dari luas daratan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mencakup sekitar 661 kilometer persegi. Dengan kepadatan penduduk yang sudah sangat tinggi di Gaza, penempatan puluhan ribu prajurit asing dalam satu waktu dikhawatirkan justru akan menimbulkan kompleksitas logistik dan ruang gerak yang tidak efektif.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut berpendapat bahwa efisiensi adalah kunci dalam misi internasional yang sensitif seperti ini. Menurutnya, pengerahan pasukan yang terlalu masif tanpa perhitungan ruang yang matang berisiko tumpang tindih dengan aktivitas kemanusiaan lainnya. Sebagai gantinya, DPR mendorong Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menerapkan standar seleksi yang jauh lebih ketat. Utut menegaskan bahwa yang dibutuhkan Palestina saat ini bukan sekadar jumlah, melainkan unit-unit elit yang memiliki kemampuan adaptasi tinggi. Prajurit yang dikirim haruslah figur-figur terbaik yang memiliki ketahanan fisik dan mental untuk menghadapi segala cuaca ekstrem serta kesigapan dalam merespons situasi tak terduga di zona merah yang sangat dinamis.
Mandat Konstitusional dan Konsensus Politik Nasional
Di luar perdebatan mengenai jumlah personel, terdapat kesepahaman yang solid di tingkat legislatif bahwa misi ke Gaza merupakan pengejawantahan langsung dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Utut Adianto menyatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di Indonesia memiliki kesamaan visi dalam mendukung hak kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Palestina. Dukungan ini tidak hanya bersifat retoris di forum internasional, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata pengiriman pasukan penjaga perdamaian (peacekeeping force). Misi ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tameng keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam fungsi peacebuilding, yakni membantu otoritas lokal dalam mempercepat perbaikan infrastruktur publik, fasilitas kesehatan, dan layanan dasar yang hancur akibat konflik berkepanjangan.
Pihak DPR berharap agar kontribusi TNI nantinya lebih menonjolkan sisi kemanusiaan dan rekonstruksi. Dengan karakter prajurit TNI yang dikenal dekat dengan rakyat (civil-military coordination), Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk diterima oleh masyarakat lokal di Gaza. Hal ini menjadi penting agar kehadiran pasukan Indonesia tidak dipandang sebagai intervensi militer, melainkan sebagai bantuan dari saudara serumpun yang memiliki komitmen tulus terhadap perdamaian abadi. Oleh karena itu, penentuan karakter personel—apakah lebih banyak dari unsur zeni konstruksi, tenaga medis, atau infanteri pengamanan—menjadi variabel yang sedang digodok secara intensif oleh para pemangku kebijakan.
Kesiapan Operasional dan Proyeksi Kekuatan Satu Brigade
Menanggapi berbagai masukan dari legislatif, internal TNI telah melakukan kalkulasi teknis yang lebih moderat namun tetap memiliki daya pukul dan daya bantu yang kuat. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, memberikan estimasi bahwa jumlah personel yang paling masuk akal untuk dikerahkan adalah berkisar antara 5.000 hingga 8.000 prajurit. Jumlah ini setara dengan kekuatan satu brigade penuh yang terintegrasi. Jenderal Maruli menjelaskan bahwa meskipun angka pasti belum diputuskan karena masih bergantung pada hasil negosiasi internasional, TNI Angkatan Darat telah menyiapkan skenario untuk berbagai kebutuhan spesifik. Koordinasi terus dilakukan dengan Markas Besar TNI untuk memastikan bahwa setiap personel yang diberangkatkan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan permintaan dari pihak koordinator misi di Gaza.
Mekanisme Komando dan Penyiapan Pasukan
Proses pengerahan pasukan ini mengikuti rantai komando yang sistematis dan terukur. Langkah-langkah yang sedang berjalan meliputi:
- Koordinasi Internasional: Melakukan negosiasi dengan badan-badan internasional dan pihak-pihak terkait di Gaza untuk menentukan mandat spesifik misi.
- Identifikasi Kebutuhan: Menentukan spesialisasi personel, apakah lebih menitikberatkan pada kemampuan medis, evakuasi, atau pembangunan kembali infrastruktur.
- Instruksi Mabes TNI: Markas Besar TNI memberikan arahan strategis kepada masing-masing matra berdasarkan hasil koordinasi lapangan.
- Seleksi di Mabes AD: Markas Besar TNI Angkatan Darat menyiapkan prajurit dengan karakter dan kemampuan teknis yang paling sesuai dengan profil konflik di Gaza.
Kesiapan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan, melalui Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, menegaskan bahwa secara teknis operasional, TNI sudah berada dalam posisi siap berangkat (ready to deploy). Segala aspek administratif dan logistik awal telah disiapkan oleh Markas Besar TNI, sehingga begitu perintah resmi diturunkan oleh Presiden dan koordinasi internasional rampung, pasukan dapat segera dimobilisasi. Kesiapan ini mencakup dukungan alutsista yang diperlukan untuk misi perdamaian, termasuk kendaraan angkut personel, peralatan medis lapangan, dan alat berat untuk rekonstruksi.
Menanti Keputusan Final di Akhir Februari
Ketidakpastian mengenai jumlah pasti personel diharapkan akan berakhir pada minggu terakhir Februari 2026. Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, mengonfirmasi bahwa saat ini proses perundingan masih berlangsung sangat dinamis. Pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan angka tanpa adanya jaminan keamanan dan efektivitas misi dari pihak pengelola wilayah di Gaza. Keputusan akhir nanti akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan mendesak di lapangan dengan kemampuan logistik dan rotasi pasukan Indonesia. Jenderal Tandyo menekankan bahwa kontribusi TNI akan dioptimalkan agar memberikan dampak maksimal bagi stabilitas kawasan tanpa mengabaikan faktor keselamatan prajurit.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum 20.000 atau jumlah pasukan lainnya diberangkatkan. Syarat tersebut meliputi adanya mandat yang jelas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau kesepakatan kolektif yang diakui secara internasional. Tanpa payung hukum internasional yang kuat, pengiriman pasukan dalam skala besar berisiko menimbulkan komplikasi diplomatik. Oleh karena itu, periode menuju akhir Februari ini menjadi masa yang sangat menentukan bagi diplomasi pertahanan Indonesia dalam memposisikan diri sebagai pemimpin perdamaian di Timur Tengah, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme militer dan kearifan politik luar negeri yang bebas aktif.

















