Di tengah kepungan ancaman bencana alam yang seolah tiada henti melanda berbagai pelosok nusantara, pemerintah Indonesia kini berada di bawah sorotan tajam terkait efektivitas dan kemapanan sistem manajemen darurat nasional. Meskipun pengerahan personel lapangan seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan koordinasi lintas kementerian diklaim telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam 40 hari terakhir, kritik keras tetap mengalir dari Parlemen yang menilai negara masih sering menunjukkan sikap “gelagapan” setiap kali menghadapi krisis. Fenomena ini memicu perdebatan mendalam mengenai perlunya transformasi struktural, dari penanganan yang bersifat sementara atau ad hoc menuju sebuah mekanisme yang lebih permanen, terukur, dan didukung oleh anggaran khusus yang memadai guna meminimalisir dampak kerugian materiil maupun korban jiwa yang terus berjatuhan.
Prioritas Nasional dan Mobilisasi Kekuatan Sipil di Lapangan
Pemerintah terus berupaya memperkuat lini depan penanganan pascabencana dengan mengandalkan kekuatan personil yang tersebar di berbagai sektor strategis. Salah satu pilar utama dalam operasi kemanusiaan ini adalah Kementerian Sosial, yang mencatatkan mobilisasi besar-besaran anggota Tagana. Tercatat, hampir 1.000 personil Tagana telah dikerahkan ke titik-titik krusial, dengan rincian spesifik sebanyak 648 personil yang memegang peran vital dalam distribusi logistik, pengelolaan dapur umum, hingga pendampingan psikososial bagi para penyintas. Kehadiran Tagana bukan sekadar bantuan tenaga, melainkan representasi dari kesiapan komponen masyarakat yang terlatih untuk beroperasi di bawah tekanan situasi darurat yang ekstrem. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari prioritas nasional untuk memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Lebih jauh lagi, penanganan dampak bencana di Indonesia kini tidak lagi hanya menjadi beban satu kementerian semata, melainkan melibatkan kolaborasi multi-sektoral yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Keterlibatan Kemendikdasmen sangat krusial dalam memastikan keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak di pengungsian melalui penyediaan sekolah darurat dan kurikulum mitigasi. Di sisi lain, KKP berperan penting dalam memulihkan mata pencaharian masyarakat pesisir yang terdampak, sementara BPS berkontribusi pada penyediaan data akurat terkait jumlah korban dan kerusakan infrastruktur yang menjadi basis pengambilan kebijakan bantuan. Sinergi ini diklaim telah membuahkan hasil nyata setelah melewati periode kritis 40 hari, di mana terjadi perubahan pola penanganan yang lebih terorganisir dibandingkan hari-hari pertama pasca-kejadian.
Evaluasi Kritis: Antara Kerja Lapangan dan Kelemahan Struktural
Namun, capaian di lapangan tersebut mendapatkan catatan kritis dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang menilai bahwa pemerintah masih belum memiliki mekanisme penanganan bencana yang mapan atau ideal. Dalam berbagai kesempatan rapat kerja, Lasarus menyoroti bagaimana negara sering kali terlihat tidak siap dan cenderung reaktif atau “gelagapan” saat bencana besar melanda, seperti yang baru-baru ini terjadi di wilayah Sumatra yang mengakibatkan ribuan warga terdampak dan kerusakan infrastruktur yang masif. Menurut pandangan legislatif, ketiadaan struktur kelembagaan yang tetap dan anggaran khusus yang bersifat mandiri membuat proses pemulihan sering kali terhambat oleh birokrasi dan keterbatasan dana darurat. Komisi V mendorong agar pemerintah melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh agar penanganan bencana tidak lagi dilakukan secara serabutan atau hanya berdasarkan instruksi sesaat.
Kritik ini juga menyasar peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggap perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Lasarus menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang berada di kawasan Ring of Fire dengan tingkat kerawanan gempa, banjir, dan longsor yang sangat tinggi, seharusnya sudah memiliki protokol tetap yang otomatis berjalan tanpa perlu menunggu koordinasi yang berbelit-belit. DPR mewanti-wanti agar perbaikan di daerah terdampak bencana dilakukan secara terukur dan tidak asal-asalan. Pembangunan kembali infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan hunian tetap harus memenuhi standar keamanan bencana yang ketat agar tidak kembali hancur saat bencana serupa terulang di masa depan.
Urgensi Reformasi Regulasi dan Kesiapan Anggaran Khusus
Persoalan anggaran menjadi salah satu poin paling krusial dalam diskusi mengenai kemandirian penanganan bencana. Selama ini, ketergantungan pada dana siap pakai (DSP) sering kali menghadapi kendala administratif yang membuat bantuan terlambat sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan. Komisi V DPR RI menekankan bahwa tanpa adanya alokasi anggaran yang diposkan secara khusus dan struktural untuk mitigasi hingga rehabilitasi, pemerintah akan terus terjebak dalam siklus penanganan bencana yang bersifat pemadam kebakaran. Negara dituntut untuk berinvestasi lebih besar pada teknologi peringatan dini dan penguatan kapasitas masyarakat lokal, sehingga beban penanganan di tingkat pusat dapat berkurang dan respon di tingkat daerah menjadi lebih lincah dan mandiri.
Meskipun terdapat kemajuan dalam 40 hari terakhir dengan adanya perubahan signifikan di lokasi-lokasi terdampak, tantangan besar tetap menanti di depan mata. Integrasi data antara BPS dan kementerian teknis lainnya harus terus ditingkatkan agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pemerintah perlu membuktikan bahwa mobilisasi ribuan personil Tagana dan kerja sama lintas kementerian bukan hanya sekadar aksi reaktif, melainkan bagian dari desain besar manajemen krisis yang berkelanjutan. Harapannya, dengan adanya tekanan dari pihak legislatif dan evaluasi mendalam terhadap kinerja di lapangan, Indonesia dapat membangun sistem pertahanan bencana yang tangguh, di mana negara tidak lagi “gelagapan” melainkan berdiri kokoh melindungi segenap tumpah darahnya dari ancaman alam yang tak terelakkan.
Sebagai penutup, transformasi dari sistem ad hoc menuju sistem yang mapan memerlukan kemauan politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan yang dirasakan setelah 40 hari penanganan harus dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SOP (Standard Operating Procedure) yang ada. Dengan melibatkan lebih banyak elemen, termasuk sektor swasta dan organisasi non-pemerintah, diharapkan beban negara dalam menanggung risiko bencana dapat terdistribusi dengan lebih baik. Fokus ke depan bukan hanya pada seberapa cepat kita merespon bencana, melainkan seberapa siap kita mencegah dampak buruknya sebelum bencana itu benar-benar terjadi, demi mewujudkan visi Indonesia yang tangguh bencana di masa depan.


















