JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, kali ini menyasar dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam sebuah operasi penindakan yang intensif, KPK telah berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi perangkat elektronik dan dokumen-dokumen penting berupa catatan keuangan yang detail. Barang bukti ini diamankan dari penggeledahan di rumah-rumah para tersangka yang terlibat dalam skandal pengisian jabatan perangkat desa. Fokus utama penyelidikan ini adalah Bupati Pati, Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga individu lainnya. Penyelidikan ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, merusak integritas proses seleksi jabatan publik di tingkat desa yang seharusnya transparan dan akuntabel. Keberadaan bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, atau hard drive, serta catatan keuangan yang terperinci, menjadi fondasi kuat bagi KPK untuk membongkar modus operandi dan aliran dana haram dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026, mengonfirmasi perolehan bukti tambahan yang signifikan. “Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ujar Budi, menggambarkan skala finansial dari praktik korupsi ini. Penemuan uang tunai dalam jumlah besar seringkali menjadi indikator kuat adanya transaksi ilegal yang dilakukan secara rahasia untuk menghindari jejak perbankan. Meskipun Budi Prasetyo belum merinci jumlah pasti uang tunai yang disita, ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan masih terus berlangsung secara maraton di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pati sejak Kamis, 22 Januari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengumpulkan setiap kepingan bukti guna memperkuat konstruksi hukum kasus yang menjerat pejabat daerah ini. Proses penggeledahan yang berkesinambungan menggarisbawahi kompleksitas dan luasnya jaringan yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap oleh tim KPK di Kabupaten Pati pada Minggu, 19 Januari 2026. OTT merupakan salah satu metode penindakan andalan KPK yang dirancang untuk menangkap pelaku korupsi saat sedang melakukan tindak pidana, sehingga bukti dapat diamankan secara langsung dan tidak terbantahkan. Dari hasil operasi senyap yang berlangsung sukses tersebut, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka utama dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi integritas pemerintahan daerah dan memicu sorotan publik terhadap transparansi proses seleksi jabatan di tingkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik. Penangkapan seorang bupati aktif melalui OTT menunjukkan keberanian dan ketegasan KPK dalam menindak praktik korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi daerah.
Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diyakini sebagai “orang-orang kepercayaan” Sudewo yang berperan vital sebagai operator lapangan dalam menjalankan skema pemerasan. Tugas utama mereka adalah mengutip sejumlah uang dari para kandidat yang berminat mengisi jabatan perangkat desa. Peran mereka sangat krusial dalam rantai komando, bertindak sebagai perpanjangan tangan bupati untuk memastikan aliran dana haram terkumpul. Ketiga kepala desa yang telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Identifikasi ini menunjukkan bahwa skema pemerasan telah menjalar hingga ke tingkat desa, melibatkan pemimpin lokal yang seharusnya menjadi teladan integritas bagi warganya. Keterlibatan mereka mengindikasikan struktur yang terorganisir dan hierarkis dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Skema Pemerasan Terstruktur dan Terencana
Dugaan pemerasan ini, menurut penyelidikan KPK, mulai terendus ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Momen ini diduga kuat dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Penyidik KPK mengendus adanya praktik komersialisasi terhadap 601 jabatan perangkat desa yang tersebar luas di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan di seluruh Kabupaten Pati. Ini adalah angka yang fantastis, menunjukkan skala korupsi yang masif dan terstruktur. Untuk setiap jabatan setingkat kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) di tiap pemerintahan desa, tarif yang dipatok mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa. Angka ini sangat memberatkan bagi calon yang ingin mengabdi dan secara efektif menghalangi individu berintegritas namun tidak memiliki dana untuk “membeli” posisi tersebut, sehingga merusak prinsip meritokrasi dan transparansi dalam seleksi jabatan publik.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Sudewo diduga telah merancang skema pengisian jabatan yang sarat pemerasan ini jauh sebelum pengumuman resmi, yakni sejak November 2025. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut. Dalam menjalankan aksinya, Sudewo dibantu oleh sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal dengan sebutan “Tim 8”. Tim ini memiliki peran strategis sebagai koordinator di tingkat kecamatan, yang bertugas memastikan pengumpulan uang dari para kandidat perangkat desa berjalan lancar. Struktur ini menggambarkan jaringan yang terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas, dari perancang utama hingga eksekutor di lapangan, yang semuanya bertujuan untuk memfasilitasi praktik pemerasan jabatan demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Dampak dan Tantangan Penegakan Hukum


















