Di tengah tantangan krisis energi global dan tuntutan operasional yang lebih berkelanjutan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah progresif. Memasuki tahun 2026, kebijakan penghematan energi di lingkungan parlemen menjadi sorotan publik. Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah keputusan untuk memadamkan lampu dan menonaktifkan pendingin ruangan (AC) tepat pada pukul 18.00 WIB di ruang kerja serta ruang rapat yang tidak lagi digunakan.
Langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari strategi besar Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk menekan pengeluaran negara sekaligus mempromosikan budaya hemat energi di lembaga legislatif. Mari kita bedah lebih dalam mengenai efektivitas dan dampak dari kebijakan strategis ini.
Mengapa Kebijakan Hemat Energi Ini Sangat Penting?
Efisiensi energi di gedung-gedung pemerintahan merupakan cerminan tanggung jawab lembaga negara dalam mengelola anggaran publik. Dengan membatasi penggunaan listrik setelah jam kerja, DPR berupaya memberikan contoh nyata bagi instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
1. Optimalisasi Anggaran Negara (APBN)
Penghematan listrik dan BBM bagi pejabat eselon 1 hingga 3 merupakan langkah konkret untuk menekan biaya operasional rutin. Di tahun 2026, anggaran yang berhasil dihemat dari sektor energi ini diharapkan dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan fasilitas pendukung kerja legislasi atau digitalisasi sistem parlemen.
2. Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan
Dunia saat ini sedang bergerak menuju net zero emission. Dengan mengurangi konsumsi listrik secara masif di gedung DPR, jejak karbon yang dihasilkan oleh aktivitas parlemen dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini selaras dengan tren global di mana gedung-gedung pemerintah dituntut untuk menjadi lebih ramah lingkungan (green building).

Mekanisme Pengawasan: Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki mekanisme kontrol yang ketat. Pemadaman lampu tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pengawasan sistematis.
- Pembentukan Pokja Khusus: DPR membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan patroli dan kontrol terhadap ruangan-ruangan yang tidak terpakai setelah jam 18.00 WIB.
- Audit Penggunaan Energi: Ruang rapat dan ruang kerja yang sudah kosong akan dipastikan mati lampu dan AC-nya untuk menghindari pemborosan energi yang tidak perlu.
- Fleksibilitas Operasional: Meskipun lampu dipadamkan pukul 18.00 WIB, sistem ini tetap mempertimbangkan kebutuhan kerja jika terdapat agenda mendesak di malam hari, dengan catatan penggunaan energi tetap dalam pengawasan ketat.
Dampak Luas bagi Budaya Kerja Parlemen
Kebijakan ini secara tidak langsung mengubah budaya kerja di lingkungan DPR. Efisiensi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh staf dan anggota dewan.
Efisiensi BBM Pejabat Eselon
Selain pemadaman lampu, DPR juga melakukan pemangkasan jatah BBM untuk pejabat eselon 1 hingga 3. Hal ini menunjukkan bahwa penghematan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek kelistrikan, namun juga pada konsumsi bahan bakar kendaraan dinas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap tetes bahan bakar dan setiap watt listrik yang digunakan memiliki urgensi yang jelas.
:stripicc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4486924/original/0707062001688119106-Libur-Idul-Adha-di-Monas-Angga-1.jpg)
Analisis Masa Depan: Akankah Menjadi Standar Baru?
Di tahun 2026, langkah DPR ini diprediksi akan menjadi model bagi institusi publik lainnya. Banyak pihak yang menilai bahwa efisiensi energi adalah kunci menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Jika DPR mampu membuktikan bahwa produktivitas tidak terganggu meski konsumsi energi dipangkas, maka kebijakan ini berpotensi menjadi standar operasional prosedur (SOP) nasional bagi gedung-gedung perkantoran pemerintah.
Tantangan yang Dihadapi
Tantangan utama dari kebijakan ini adalah kedisiplinan. Perubahan kebiasaan dari “selalu menyala” menjadi “hemat energi” memerlukan waktu dan kesadaran kolektif dari seluruh penghuni gedung. Selain itu, diperlukan investasi pada sistem smart building yang dapat mengatur pencahayaan dan suhu secara otomatis berdasarkan keberadaan orang di dalam ruangan.
Kesimpulan
Keputusan DPR RI untuk memadamkan lampu pukul 18.00 WIB adalah langkah berani yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa parlemen tidak hanya fokus pada fungsi legislasi, tetapi juga peduli terhadap efisiensi anggaran negara dan pelestarian lingkungan.
Di tahun 2026, efisiensi energi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Dengan pengawasan ketat dari pokja dan komitmen seluruh elemen di DPR, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi APBN dan lingkungan hidup di Indonesia. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk lebih bijak dalam penggunaan energi.

















