Industri perfilman Indonesia terus berkembang pesat, menjadi salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional. Namun, di balik gemerlap layar lebar dan kesuksesan festival, masih banyak pekerja film yang menghadapi tantangan signifikan terkait perlindungan dan kesejahteraan. Di tahun 2026 ini, Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI’56) kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak para insan film. Melalui berbagai inisiatif strategis, PARFI’56 berupaya menciptakan ekosistem perfilman yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua.
Gerakan ini bukan sekadar seruan, melainkan dorongan nyata untuk perubahan struktural yang krusial. PARFI’56 memahami bahwa masa depan perfilman Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan para pekerjanya, mulai dari aktor, kru, hingga seluruh talenta di balik layar. Isu-isu seperti standar upah yang belum baku, kurangnya data terintegrasi, hingga ancaman teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), menjadi fokus utama yang harus segera ditangani.
Visi PARFI’56 untuk Ekosistem Perfilman yang Adil
PARFI’56 mengambil momentum Hari Film Nasional 2026 sebagai titik tolak untuk memperkuat ekosistem perfilman yang adil dan kondusif. Marcella Zalianty, Ketua Umum PARFI’56, secara tegas menyatakan bahwa pentingnya menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil harus menjadi prioritas kolektif seluruh pihak dalam industri. Ini mencakup tidak hanya aktor, tetapi juga seluruh kru dan profesional yang terlibat dalam produksi film.
Visi ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap pekerja film berhak mendapatkan perlakuan yang layak, pengakuan yang setara, dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Ekosistem yang adil akan mendorong kreativitas, inovasi, dan pada akhirnya, menghasilkan karya-karya film berkualitas tinggi yang membanggakan Indonesia di kancah global.
Mendesak Data Terintegrasi dan Standar Upah Baku
Salah satu poin krusial yang terus didorong PARFI’56 adalah peran aktif Kementerian Ekonomi Kreatif. Mereka mendesak agar kementerian memastikan adanya data yang terintegrasi mengenai jumlah pekerja film di seluruh Indonesia. Data ini sangat vital sebagai dasar untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, sulit untuk mengidentifikasi kebutuhan riil dan tantangan yang dihadapi para pekerja film.
Selain itu, PARFI’56 juga menekankan pentingnya penetapan standar upah yang baku. Saat ini, variasi upah dalam industri film masih sangat lebar dan seringkali tidak proporsional dengan beban kerja serta keahlian yang dimiliki. Standar upah baku akan memberikan kejelasan dan keadilan, mencegah eksploitasi, serta memastikan bahwa setiap profesional film menerima kompensasi yang layak atas kontribusinya.
Pengakuan Aktor sebagai Profesional dalam UU Ketenagakerjaan
Dorongan untuk standar upah baku ini sejalan dengan upaya PARFI’56 untuk memperjelas posisi aktor film sebagai profesional dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama ini, status hukum aktor seringkali abu-abu, membuat mereka rentan terhadap kondisi kerja yang tidak stabil dan kurangnya jaminan sosial. Dengan pengakuan yang jelas sebagai profesional, aktor akan memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja di sektor lain, termasuk jaminan kesehatan, pensiun, dan perlindungan hukum lainnya.
Upaya ini bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang dignitas dan keberlanjutan karier. Ketika aktor diakui secara hukum sebagai profesional, ini akan meningkatkan daya tawar mereka, mendorong transparansi kontrak, dan mengurangi praktik-praktik yang merugikan.
<img alt="(PDF) Peran Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan …" src="https://i1.rgstatic.net/publication/382832474PeranKebijakanPerlindunganKetenagakerjaanDalamMeningkatkanKesejahteraanPekerja/links/66ae3a39299c327096abdbd0/largepreview.png” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI) dan Perlindungan Hak Aktor
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa revolusi di berbagai sektor, termasuk industri film. Meskipun menawarkan efisiensi dan inovasi kreatif, AI juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait proteksi dan hak aktor. PARFI’56 menyadari bahwa di masa depan, AI dapat digunakan untuk mereplikasi suara, gambar, atau bahkan penampilan digital aktor tanpa persetujuan atau kompensasi yang adil.
Oleh karena itu, PARFI’56 mendesak adanya kerangka regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak aktor di era AI. Ini termasuk perlindungan terhadap:
- Penggunaan citra dan suara aktor: Memastikan bahwa setiap penggunaan data biometrik atau digital aktor memerlukan persetujuan eksplisit dan kompensasi yang adil.
- Hak cipta dan royalti: Menetapkan mekanisme royalti yang jelas ketika karya yang dihasilkan dengan bantuan AI menggunakan elemen dari penampilan aktor.
- Perlindungan dari replikasi digital tanpa izin: Mencegah penggunaan “digital twin” aktor tanpa persetujuan dan pembayaran yang memadai.
Memastikan Hak Cipta dan Royalti di Era Digital
Regulasi mengenai AI harus secara spesifik membahas bagaimana hak cipta dan royalti akan diterapkan. Ketika AI mampu menghasilkan konten yang menyerupai atau bahkan menggantikan aktor manusia, perlu ada sistem yang memastikan bahwa aktor tetap mendapatkan bagian yang adil dari nilai ekonomi yang dihasilkan. Ini adalah tantangan global, dan Indonesia harus proaktif dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan futuristik.
PARFI’56 ingin memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan kesejahteraan seniman. Sebaliknya, AI harus menjadi alat yang mendukung dan memperkaya industri, bukan mengancam mata pencarian para profesional film.
Peran Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki peran sentral dalam mewujudkan visi PARFI’56 ini. Mereka adalah pemegang kunci untuk mengintegrasikan data, merumuskan standar upah baku, dan membuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti AI. Kolaborasi antara PARFI’56, kementerian, asosiasi profesi film lainnya, produser, dan pembuat kebijakan adalah mutlak diperlukan.
Pembentukan forum diskusi reguler, lokakarya, dan gugus tugas khusus dapat menjadi langkah awal yang efektif. Dengan dialog yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan dapat terwujud kebijakan yang komprehensif, inklusif, dan berorientasi ke masa depan.

Hari Film Nasional 2026: Momentum Transformasi
Peringatan Hari Film Nasional 2026 bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga momentum penting untuk refleksi dan transformasi. PARFI’56 menyerukan kepada seluruh ekosistem perfilman – mulai dari pemerintah, produser, distributor, hingga para pekerja film itu sendiri – untuk bersama-sama berkomitmen pada perubahan ini. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat fondasi industri, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja film.
Dengan dukungan penuh dari semua pihak, harapan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, adil, dan memberikan jaminan masa depan bagi para pekerja film Indonesia dapat terwujud. Masa depan perfilman Indonesia yang gemilang tidak hanya ditentukan oleh kualitas karya, tetapi juga oleh bagaimana kita menghargai dan melindungi para pahlawan di balik layar.
Kesimpulan
Upaya PARFI’56 di tahun 2026 untuk mendorong perlindungan dan kesejahteraan pekerja film adalah langkah progresif yang patut didukung. Dari desakan untuk data terintegrasi dan standar upah baku, pengakuan aktor sebagai profesional dalam UU Ketenagakerjaan, hingga proteksi hak di era AI, semua inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan industri film yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi erat antara PARFI’56, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan seluruh pemangku kepentingan, masa depan para pekerja film Indonesia akan lebih cerah dan terjamin. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas dan keberlanjutan sinema nasional.

















