Sebuah gugatan hukum yang berpotensi mengubah lanskap politik Indonesia telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Permohonan ini, terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026, secara tegas meminta MK untuk memberlakukan larangan bagi keluarga sedarah maupun semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Permohonan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan terciptanya ketidaksetaraan dalam proses demokrasi, di mana hukum berisiko dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Analisis Mendalam Pasal 169 UU Pemilu dan Potensi Konflik Kepentingan
Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum yang menetapkan berbagai kualifikasi bagi individu yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini mencakup persyaratan fundamental seperti status kewarganegaraan Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, serta sejumlah kriteria lainnya yang dirancang untuk memastikan integritas dan kapabilitas calon pemimpin bangsa. Namun, para pemohon dalam gugatan ini berargumen bahwa formulasi pasal tersebut, sebagaimana adanya, justru membuka celah bagi presiden yang sedang menjabat untuk memfasilitasi pencalonan anggota keluarganya, baik itu anak, adik, ipar, maupun kerabat dekat lainnya, dalam kontestasi pemilihan presiden di mana mereka masih memegang jabatan. Argumen utama yang diajukan adalah bahwa hal ini secara inheren akan menciptakan kondisi di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen yang netral, melainkan menjadi alat yang digunakan secara instrumentalistik untuk memperkuat dan melanggengkan dominasi politik sebuah keluarga.
Lebih lanjut, para advokat penggugat menyoroti bahwa potensi ini tidak hanya mengancam prinsip objektivitas hukum, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang diamanatkan oleh konstitusi. Mereka merujuk pada Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan adanya keluarga presiden atau wakil presiden yang aktif, pemohon berpendapat bahwa akan tercipta sebuah ketimpangan sistemik yang signifikan. Calon-calon yang memiliki kedekatan keluarga dengan penguasa aktif secara otomatis akan memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sumber daya negara (state resources), baik itu dalam bentuk informasi, jaringan birokrasi, maupun potensi dukungan finansial yang tidak dapat dijangkau oleh kandidat lain yang tidak memiliki koneksi serupa. Akses yang tidak setara ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan kesempatan yang seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap proses demokrasi.
Prinsip Negara Hukum, Konflik Kepentingan, dan Legitimasi Demokrasi
Argumen yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia tidak berhenti pada isu kesetaraan kesempatan. Mereka juga menekankan bahwa kegagalan Pasal 169 UU Pemilu untuk secara eksplisit melarang keluarga presiden mencalonkan diri merupakan sebuah kelalaian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Negara hukum, menurut para pemohon, memiliki kewajiban inheren untuk membatasi kekuasaan yang terpusat dan secara proaktif mencegah terjadinya konflik kepentingan. Dalam konteks hukum publik, potensi terjadinya konflik kepentingan dianggap sama berbahayanya, bahkan terkadang lebih berbahaya, daripada konflik kepentingan yang sudah benar-benar terjadi secara faktual. Kehadiran sebuah “potensi” atau “penampakan” (appearance) konflik kepentingan saja sudah cukup untuk merusak dan mencederai legitimasi hukum serta proses demokrasi itu sendiri. Publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas sistem jika terdapat dugaan kuat bahwa keputusan dan proses politik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau keluarga penguasa.
Dalam konteks pemilihan umum, potensi konflik kepentingan yang timbul dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dapat mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi atau keluarga. Hal ini dapat memicu persepsi publik bahwa kekuasaan digunakan bukan untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan untuk memperkaya dan mempertahankan status quo keluarga yang berkuasa. Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa larangan yang jelas dan tegas diperlukan untuk menjaga kemurnian proses demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, bukan hasil dari manuver politik yang didorong oleh kepentingan keluarga.
Petitum Pemohon: Merumuskan Ulang Syarat Pencalonan untuk Menghindari Konflik Kepentingan
Menindaklanjuti analisis dan argumen yang telah dikemukakan, para pemohon mengajukan sebuah petitum yang sangat spesifik kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, permintaan ini tidak bersifat absolut. Pemohon menghendaki agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara khusus. Makna tambahan yang diajukan adalah: “Bahwa persyaratan pencalonan presiden dan atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.”
Dengan rumusan ini, pemohon tidak meminta untuk menghapus pasal tersebut secara keseluruhan, melainkan untuk memberikan interpretasi yang lebih ketat dan spesifik guna menutup celah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah norma hukum yang secara eksplisit memastikan bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden benar-benar bebas dari pengaruh yang tidak semestinya akibat hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan eksekutif yang sedang menjabat. Keputusan MK atas gugatan ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap aturan main dalam kontestasi politik di Indonesia di masa mendatang, serta menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, dan negara hukum.

















