Lanskap global pemberantasan korupsi tengah dilanda gelombang kemunduran yang mengkhawatirkan, mengguncang fondasi negara-negara yang selama ini dianggap sebagai benteng integritas. Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Swedia, negara-negara yang kerap dijadikan tolok ukur dalam transparansi dan tata kelola yang baik, kini justru terperosok dalam penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International. Fenomena ini, yang terjadi di tengah kemerosotan kualitas kepemimpinan politik secara umum, mengindikasikan adanya erosi serius dalam upaya global memerangi rasuah, sebagaimana dilaporkan oleh lembaga pengawas antikorupsi independen tersebut.
Laporan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025, yang merupakan edisi ke-31 dari survei global yang komprehensif ini, memetakan persepsi tingkat korupsi sektor publik di lebih dari 180 negara dan teritori di seluruh dunia. Hasilnya menyajikan gambaran suram, di mana bahkan demokrasi-demokrasi yang dianggap mapan kini menunjukkan tanda-tanda tergelincir ke dalam jurang korupsi yang semakin dalam. Transparency International secara tegas menyoroti adanya “erosi kepemimpinan” dalam upaya pemberantasan korupsi di berbagai negara Barat, yang secara tradisional dianggap sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan integritas.
Temuan kunci dari Indeks 2025 ini adalah menyusutnya jumlah negara yang berhasil meraih skor di atas 80. Angka ini, yang sebelumnya menjadi indikator kuat dari tata kelola yang bersih dan bebas korupsi, kini hanya dicapai oleh segelintir negara. Jika satu dekade lalu terdapat 12 negara yang mampu menembus ambang batas ini, kini jumlahnya menyusut drastis menjadi hanya lima negara. Meskipun Denmark sekali lagi memegang predikat negara paling bersih dengan skor sempurna 89 untuk kedelapan kalinya berturut-turut, diikuti oleh Finlandia (88) dan Singapura (84), sorotan utama laporan ini tertuju pada ketiadaan “kepemimpinan yang berani” di tingkat global. Menurut Ketua Transparency International, Francois Valerian, kondisi ini secara signifikan melemahkan upaya kolektif dalam memerangi korupsi.
“Beberapa pemerintah tak lagi melihat perang melawan korupsi sebagai prioritas,” ujar Valerian dalam sebuah wawancara eksklusif dengan DW. “Ada kesan bahwa mereka merasa sudah melakukan segalanya untuk mengatasi korupsi dan kini beralih ke prioritas lain.” Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran fokus kebijakan di beberapa negara, yang mengabaikan urgensi pemberantasan korupsi demi agenda lain, yang pada akhirnya membuka celah bagi praktik koruptif untuk berkembang.
Mengapa Skor Amerika Serikat Merosot Tajam?
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) memberikan skor kepada setiap negara dalam skala 0 hingga 100, di mana skor 0 melambangkan tingkat korupsi yang sangat tinggi, dan skor 100 menunjukkan tingkat kebersihan yang luar biasa. Dalam konteks ini, Amerika Serikat mencatatkan skor terendah sepanjang sejarahnya, yaitu 64. Penurunan ini sangat signifikan, merosot 10 poin dibandingkan dengan data tahun 2016. Transparency International secara eksplisit mencatat bahwa iklim politik di Amerika Serikat telah mengalami degradasi yang cukup parah selama lebih dari satu dekade terakhir. Laporan terbaru ini bahkan belum sepenuhnya mencerminkan dampak dari dinamika politik yang terjadi sejak Presiden Donald Trump kembali menduduki Gedung Putih pada tahun lalu.
Meskipun peringkat Amerika Serikat relatif stabil selama sebagian besar masa pemerintahan Presiden Joe Biden, laporan-laporan sebelumnya telah menyoroti sejumlah skandal etik yang melibatkan Mahkamah Agung, yang diidentifikasi sebagai pemicu penurunan tajam skor pada tahun lalu. Francois Valerian memberikan pandangan yang lebih bernuansa, menyatakan, “Kita tak bisa menyalahkan semuanya pada Trump karena sejumlah reformasi yang mengkhawatirkan sudah dimulai sebelumnya.” Hal ini menunjukkan bahwa akar permasalahan korupsi di AS mungkin lebih dalam dan telah berkembang sebelum era kepemimpinan tertentu.
Laporan tersebut merinci beberapa praktik yang berkontribusi terhadap penurunan skor AS. Ini termasuk “penggunaan jabatan publik untuk membungkam suara independen,” “normalisasi politik transaksional dan konflik kepentingan,” “politisasi pengambilan keputusan penuntutan,” serta “langkah-langkah yang melemahkan independensi peradilan.” Menurut Transparency International, seluruh praktik ini “mengirimkan sinyal berbahaya bahwa praktik korup dapat diterima.” Sejak memulai masa jabatan keduanya, Presiden Trump telah mengambil sejumlah langkah yang dinilai sejalan dengan kekhawatiran ini. Beberapa di antaranya adalah pembongkaran lembaga penyiaran publik seperti Voice of America dan penggunaan lembaga pemerintah untuk menargetkan lawan politik, termasuk pejabat pemerintahan Biden. Selain itu, ia juga dituding melemahkan independensi peradilan dan pelaksanaan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), undang-undang penting yang dirancang untuk mencegah warga negara dan entitas AS menyuap pejabat asing demi memenangkan kontrak bisnis.
Dalam wawancara terpisah, Valerian secara kritis mengomentari revisi FCPA melalui perintah eksekutif yang mengalihfungsikannya menjadi alat keamanan nasional. Ia juga menyoroti dukungan Trump terhadap mata uang kripto seperti Bitcoin, yang sering kali digunakan untuk aktivitas pencucian uang, serta program imigrasi jalur cepat yang dikenal sebagai “Trump Gold Card” bagi orang kaya asing. “Berdasarkan pengalaman internasional kami, skema visa semacam itu menarik orang-orang korup dan berpotensi juga menarik pelaku kriminal,” ujarnya, menekankan potensi risiko yang melekat pada kebijakan tersebut.
Dorongan Antikorupsi Eropa Melambat, Inggris Terpuruk
Dalam rentang waktu satu dekade yang sama, Inggris mencatat penurunan terbesar di kawasan Eropa Barat. Negara ini mengalami penurunan skor sebesar 11 poin, kini berada di angka 70. Transparency International mengaitkan kemunduran ini dengan kegagalan berkelanjutan dalam menegakkan standar etika yang ketat bagi para menteri, anggota parlemen, dan pejabat pemerintah lainnya. Laporan tersebut juga secara spesifik menyinggung skandal pengadaan yang terjadi selama pandemi COVID-19, di mana pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan diduga memperoleh kontrak pengadaan alat pelindung diri (APD) bernilai sangat besar tanpa melalui proses pengawasan yang memadai.
Negara-negara Barat lain yang juga mengalami penurunan signifikan dalam sepuluh tahun terakhir meliputi Selandia Baru (turun sembilan poin menjadi 81), Swedia (turun delapan poin menjadi 80), dan Kanada (turun tujuh poin menjadi 75). Jerman, meskipun mencatat penurunan yang lebih moderat sebesar empat poin menjadi 77, menunjukkan sedikit perbaikan dengan naik dua poin dibandingkan tahun sebelumnya. Prancis juga mengalami penurunan empat poin dalam satu dekade terakhir, kini berada di skor 66. Penurunan ini terjadi di tengah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan meningkatnya risiko kolusi antara pejabat publik dan kepentingan swasta. Meskipun demikian, laporan tersebut memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas kasus penerimaan dana ilegal, termasuk yang berasal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi, yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye kepresidenannya.
“Banyak negara Eropa dulu memimpin perang melawan korupsi,” keluh Valerian, menyoroti perubahan lanskap yang terjadi. Ia mencatat bahwa Arahan Antikorupsi Uni Eropa, yang sebelumnya menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, kini telah dilunakkan sehingga tidak lagi cukup kuat untuk memperkokoh upaya penegakan hukum di negara-negara anggota.
Di Mana Lagi Momentum Pemberantasan Korupsi Melemah?
Laporan CPI 2025 secara tegas mencatat bahwa sebanyak 50 negara telah mengalami penurunan skor yang signifikan sejak tahun 2012. Negara-negara yang paling terdampak oleh tren negatif ini meliputi Turki, Hungaria, dan Nikaragua. Faktor-faktor utama yang berkontribusi terhadap kemunduran ini mencakup kemunduran demokrasi secara umum, melemahnya institusi negara dan prinsip supremasi hukum, serta meluasnya praktik kronisme dan rente ekonomi. Transparency International memberikan peringatan keras bahwa korupsi yang semakin merajalela membuka pintu lebar bagi kejahatan terorganisasi untuk menyusup ke dalam struktur politik di Amerika Latin. Bahkan negara-negara yang selama ini dianggap sebagai benteng demokrasi terkuat di kawasan tersebut, seperti Kosta Rika dan Uruguay, yang memiliki skor CPI tinggi, kini menghadapi tekanan korupsi yang signifikan, serupa dengan yang terlihat di Kolombia, Meksiko, dan Brasil.
Penurunan ini digambarkan sebagai “tajam, bertahan lama, dan sulit dibalikkan,” sebuah indikasi bahwa korupsi telah menjadi fenomena yang sistemik dan mengakar dalam struktur politik maupun administratif di negara-negara tersebut. Francois Valerian menambahkan, sebuah prinsip fundamental yang ia tekankan adalah, “Semakin terkonsentrasi kekuasaan, semakin besar potensi penyalahgunaannya. Dan semakin tertutup kekuasaan itu, semakin mudah ia disalahgunakan.” Pernyataan ini menggarisbawahi hubungan erat antara konsentrasi kekuasaan dan kerentanan terhadap korupsi.
Laporan terbaru ini belum sepenuhnya memasukkan dampak dari rilis dokumen terkait kasus Jeffrey Epstein bulan lalu, yang menyeret sejumlah pejabat di berbagai negara dalam dugaan pelanggaran hukum, korupsi, atau hubungan kompromistis dengan terpidana kejahatan seksual tersebut. Lembaga antikorupsi global ini juga menyoroti tren yang mengkhawatirkan terkait intervensi politik terhadap organisasi non-pemerintah (NGO), terutama yang memiliki peran kritis terhadap pemerintah. Laporan mencatat adanya peningkatan pengetatan regulasi dan pemotongan dana terhadap NGO di negara-negara seperti Georgia, Indonesia, dan Peru, yang secara efektif membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Indonesia: Pengawasan Melemah, Ruang Demokrasi Menyempit
Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun lalu kembali mengalami penurunan, yaitu tiga poin, sehingga total skor menjadi 34 dari skala 100. Akibatnya, peringkat Indonesia merosot tajam ke posisi 109 dari total 182 negara yang disurvei. Transparency International Indonesia menegaskan bahwa penurunan ini bukan sekadar angka statistik semata, melainkan merupakan cerminan nyata dari memburuknya kualitas tata kelola pemerintahan, melemahnya institusi pengawas yang seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi, serta menyempitnya ruang demokrasi yang vital bagi partisipasi publik. Indonesia, dalam konteks ini, dianggap mewakili situasi serupa yang dialami oleh banyak negara lain, di mana jurnalis independen, kelompok masyarakat sipil, dan para pelapor pelanggaran (whistleblower) semakin menghadapi kesulitan dalam menyuarakan kritik terhadap praktik korupsi.
Meskipun menghadapi agresi militer dari Rusia, upaya pemberantasan korupsi di Ukraina justru mendapatkan pujian. Laporan mencatat bahwa meskipun negara tersebut masih berjuang melawan korupsi, terutama terlihat dalam skandal terbaru di sektor pertahanan, fakta bahwa kasus-kasus tersebut berhasil diungkap ke publik dan diproses secara hukum menunjukkan bahwa kerangka antikorupsi baru yang diterapkan mulai menunjukkan efektivitasnya. “Satu negara—Ukraina—memilih melawan korupsi, sementara Rusia menempuh jalan sebaliknya,” ujar Valerian, merujuk pada langkah Moskow yang mencabut undang-undang yang dirancang khusus untuk mencegah dan menghukum korupsi, sebuah tindakan yang semakin mengukuhkan tren negatif pemberantasan korupsi di negara tersebut.
Nasib Negara-negara dengan Peringkat Terendah: Rezim Otoriter dan Konflik
Transparency International secara konsisten mencatat bahwa rezim otoriter seperti Venezuela dan Azerbaijan secara rutin menempati posisi terbawah dalam indeks persepsi korupsi. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa “korupsi bersifat sistemik dan hadir di setiap level pemerintahan” di negara-negara tersebut. Dalam indeks terbaru, lebih dari dua pertiga negara di dunia meraih skor di bawah 50, sebuah indikasi yang jelas bahwa “masalah korupsi serius di sebagian besar belahan dunia.” Negara-negara dengan skor di bawah 25 umumnya dilanda konflik berkepanjangan dan rezim yang represif. Contohnya adalah Libya, Yaman, dan Eritrea, yang masing-masing meraih skor sangat rendah yaitu 13, sementara Somalia dan Sudan Selatan bahkan mencatatkan skor terendah di dunia, yaitu sembilan.
Di sisi lain, laporan ini juga menyoroti sejumlah negara yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan, bergerak dari papan bawah menuju peringkat menengah. Negara-negara ini termasuk Albania, Angola, Pantai Gading, Laos, Senegal, Ukraina, dan Uzbekistan. Beberapa negara yang secara historis memiliki skor tinggi juga terus mencatat kemajuan jangka panjang dalam upaya pemberantasan korupsi mereka, seperti Estonia, Korea Selatan, Bhutan, dan Seychelles. Kemajuan ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan global sangat besar, upaya yang konsisten dan kepemimpinan yang kuat dapat membawa perubahan positif dalam melawan korupsi.

















