Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis dengan nilai total mencapai Rp 11,05 miliar terhadap empat entitas dan individu yang terbukti melakukan praktik manipulasi pasar atau yang lebih dikenal dengan istilah “saham gorengan.” Langkah tegas ini diambil oleh regulator pasar modal Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan mendalam yang mengungkap adanya skema perdagangan semu dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan integritas bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026, bahwa sanksi ini menyasar dua klaster kasus berbeda yang melibatkan korporasi besar hingga oknum influencer media sosial yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak akan menoleransi segala bentuk distorsi harga yang merusak mekanisme pasar yang sehat dan transparan.
Kasus pertama yang menjadi sorotan utama OJK adalah manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC). Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pengawas pasar modal, ditemukan adanya rangkaian transaksi yang diatur sedemikian rupa untuk menciptakan kesan adanya aktivitas perdagangan yang ramai, padahal transaksi tersebut tidak mengubah kepemilikan secara substansial. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa praktik ini melibatkan tiga pihak utama, yakni sebuah badan usaha bernama PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial UPT dan MLN. Ketiga pihak ini bekerja sama dalam sebuah skema terorganisir yang berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Januari hingga April 2026, meskipun beberapa catatan referensi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap emiten ini telah dilakukan sejak periode 2016 guna memetakan pola transaksi yang tidak wajar.
Skandal Manipulasi Saham IMPC: Jaringan Nominee dan Transaksi Semu
Dalam menjalankan aksinya pada kasus IMPC, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup kompleks dengan memanfaatkan puluhan rekening efek atas nama orang lain atau yang dikenal sebagai nominee accounts. Penggunaan rekening nominee ini bertujuan untuk menyamarkan identitas asli pengendali transaksi dan menghindari deteksi dari sistem pengawasan bursa (Automatic Rejection). Secara terperinci, PT Dana Mitra Kencana diketahui mengendalikan setidaknya 17 rekening efek yang digunakan secara bergantian untuk melakukan jual-beli saham IMPC secara internal (wash sales). Sementara itu, pelaku perorangan UPT dan MLN mengontrol 12 rekening efek lainnya untuk mendukung pergerakan harga yang diinginkan.
Akibat dari tindakan manipulatif ini, harga saham IMPC tidak lagi mencerminkan fundamental perusahaan yang sebenarnya, melainkan hasil dari rekayasa permintaan dan penawaran semu. OJK menilai tindakan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai manipulasi pasar. Sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran serius tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 5,7 miliar kepada ketiga pihak tersebut secara tanggung renteng. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku pasar lain yang mencoba menggunakan celah rekening nominee untuk memanipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Fenomena ‘Pump and Dump’ oleh Influencer: Jeratan Hukum Bagi BVN
Selain kasus korporasi, OJK juga menindak tegas fenomena penyalahgunaan pengaruh di media sosial oleh oknum pegiat pasar modal atau influencer. Kasus kedua ini melibatkan seorang influencer ternama berinisial BVN yang terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi yang menyesatkan (misleading information) pada periode 2021 hingga 2022. BVN memanfaatkan basis pengikutnya yang besar di media sosial untuk memberikan rekomendasi beli atau jual terhadap saham-saham tertentu dengan narasi yang sangat meyakinkan, namun tanpa dasar analisis yang objektif dan transparan.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan fakta mengejutkan bahwa saat BVN memberikan rekomendasi kepada para pengikutnya untuk membeli saham tertentu, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan (opposite trade). Dalam dunia pasar modal, praktik ini sering disebut sebagai skema Pump and Dump, di mana pelaku memompa harga melalui opini publik agar masyarakat ritel masuk membeli, sementara pelaku sendiri sedang melakukan aksi jual (exit) untuk meraup keuntungan maksimal di harga puncak. Beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi oleh BVN antara lain adalah:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS): Saham ini mengalami fluktuasi harga yang tidak wajar akibat rekomendasi masif di kanal media sosial BVN.
- PT MD Pictures Tbk. (FILM): Salah satu emiten sektor hiburan yang harganya sempat terdongkrak oleh narasi-narasi spekulatif yang disebarkan pelaku.
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML): Emiten pelayaran yang juga masuk dalam radar transaksi mencurigakan melalui rekening-rekening nominee yang dikelola oleh BVN.
Atas tindakan yang dinilai mencederai kepercayaan investor ritel dan merusak tatanan informasi di pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi denda yang sangat berat kepada BVN, yakni sebesar Rp 5,35 miliar. Nilai denda ini mencerminkan keseriusan regulator dalam mengawasi aktivitas para influencer saham yang kini memiliki dampak signifikan terhadap pergerakan pasar. Hasan Fawzi menegaskan bahwa setiap individu yang memberikan rekomendasi investasi di ruang publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak mengandung unsur manipulasi atau benturan kepentingan yang disembunyikan.
Komitmen OJK dalam Menjaga Integritas Pasar Modal Indonesia
Total denda sebesar Rp 11,05 miliar dari dua klaster kasus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari fungsi pengawasan (supervisory) dan penegakan hukum (enforcement) yang dijalankan oleh OJK. Otoritas menyadari bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia, risiko terhadap praktik “goreng saham” juga semakin tinggi. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat sistem pemantauan transaksi secara real-time dan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengidentifikasi pola-pola perdagangan yang tidak lazim sejak dini.
Selain sanksi denda, OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan investor untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Investor diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap rekomendasi saham dan tidak mudah terjebak oleh janji keuntungan instan yang ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu. Integritas pasar modal hanya dapat terjaga apabila terdapat sinergi antara regulasi yang ketat dari otoritas, transparansi dari emiten, serta edukasi dan kecerdasan dari para investor itu sendiri. Dengan penegakan hukum yang konsisten seperti pada kasus IMPC dan influencer BVN ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

















