JAKARTA – Sebanyak 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan menjalani pelatihan komponen cadangan (komcad) selama dua hingga tiga bulan, dimulai pada April mendatang. Keputusan ini memicu diskusi hangat mengenai implikasinya terhadap peran sipil dalam pertahanan negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa program ini bukanlah upaya militerisasi aparatur sipil, melainkan bagian integral dari sistem pertahanan negara yang bersifat cadangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Rini Widyantini pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai respons terhadap kekhawatiran yang muncul. Menurutnya, mobilisasi ASN yang telah mengikuti pelatihan komcad hanya akan dilakukan dalam kondisi darurat ekstrem. Kondisi darurat yang dimaksud mencakup situasi ketika negara menghadapi ancaman perang atau dilanda bencana alam berskala besar. Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa mekanisme mobilisasi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mobilisasi warga negara, termasuk ASN, dalam rangka bela negara hanya dapat dilakukan atas perintah presiden dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini memastikan adanya pengawasan konstitusional yang ketat dan jelas terhadap setiap pengerahan kekuatan cadangan.
Memperkuat Pertahanan Nasional Melalui Komponen Cadangan ASN
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, turut memberikan klarifikasi mengenai program pelatihan komcad bagi ASN ini. Ia meyakinkan publik bahwa agenda tersebut tidak akan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN di masing-masing instansi. Sebaliknya, pelatihan ini dipandang sebagai salah satu manifestasi dari konsep pertahanan semesta. Konsep kesemestaan ini, menurut Donny Ermawan, menggarisbawahi pentingnya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, tanpa terkecuali bagi para ASN. Pelibatan ASN dalam program komcad ini bersifat sukarela dan akan mencakup peserta dari berbagai kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Proses pelatihan komponen cadangan untuk ASN direncanakan akan dibagi menjadi beberapa tahap guna memastikan efektivitas dan efisiensi. Peserta yang dipilih berasal dari seluruh kementerian dan lembaga, dengan penekanan pada sifat sukarela dari partisipasi mereka. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan komitmen para ASN yang terlibat. Lebih lanjut, konsep pertahanan semesta yang diusung oleh Kementerian Pertahanan menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya pertahanan negara. ASN, sebagai bagian dari sumber daya nasional, memiliki peran strategis dalam kerangka ini. Namun, perlu ditekankan bahwa peran mereka dalam komcad tidak secara otomatis berarti mereka akan menjadi pasukan tempur dalam pengertian konvensional.
Penyampaian mengenai rencana pelibatan ASN dalam program komponen cadangan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Sjafrie Sjamsoeddin, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelibatan ASN sebagai komponen cadangan adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan aparatur negara. Hal ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Program ini secara spesifik menyasar ASN yang bekerja di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan pusat. Usia para ASN yang akan diikutsertakan dalam pelatihan ini adalah antara 18 hingga 35 tahun, sebuah rentang usia yang dianggap masih produktif dan mampu mengikuti berbagai jenis pelatihan dasar militer yang akan diberikan.
Mekanisme dan Tujuan Pelatihan Komponen Cadangan ASN
Pelatihan dasar militer yang akan diterima oleh para ASN ini dirancang untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan dasar yang relevan dengan pertahanan negara. Materi pelatihan kemungkinan akan mencakup disiplin militer, kesadaran akan ancaman, teknik dasar pertolongan pertama, serta pemahaman mengenai peran dan fungsi komponen cadangan dalam sistem pertahanan nasional. Tujuannya bukan untuk mengubah status mereka menjadi prajurit aktif, melainkan untuk menciptakan sebuah kekuatan cadangan yang siap digerakkan ketika negara membutuhkan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang mengkategorikan ASN sebagai salah satu sumber daya nasional yang dapat dilibatkan dalam komponen cadangan.
Dalam konteks yang lebih luas, pelibatan ASN dalam komponen cadangan ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh. Dengan adanya ASN yang terlatih, negara memiliki sumber daya manusia tambahan yang dapat diandalkan dalam situasi darurat, baik itu dalam konteks pertahanan militer maupun penanggulangan bencana alam. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bela negara, di mana setiap warga negara didorong untuk turut serta dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi militerisasi ruang sipil tetap menjadi perhatian penting yang perlu terus dikelola melalui komunikasi yang transparan dan implementasi program yang sesuai dengan tujuan awalnya.

















