Dalam langkah strategis yang dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan menggairahkan perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari kerja menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri 2026, yang juga bertepatan dengan libur Nyepi. Kebijakan revolusioner ini, yang diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026, ditujukan bagi seluruh lapisan pekerja, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, dengan jadwal spesifik pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Inisiatif ini bukan sekadar libur tambahan, melainkan sebuah skema kerja fleksibel yang menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi, bertujuan untuk menyebar arus mudik dan balik, mengurangi potensi kemacetan parah, serta secara simultan mendorong daya beli masyarakat di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bertajuk “Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026” yang diselenggarakan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa kebijakan WFA ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk mengelola lonjakan pergerakan penduduk selama periode libur panjang. Penempatan konferensi pers di salah satu pusat transportasi utama ibu kota ini sendiri menggarisbawahi fokus pemerintah pada aspek mobilitas dan logistik. Airlangga secara eksplisit menekankan bahwa ini adalah skema kerja fleksibel, bukan hari libur, yang dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi pekerja tanpa mengorbankan produktivitas. Tujuan utamanya adalah untuk mendistribusikan konsentrasi pemudik, yang secara historis selalu memuncak pada hari-hari tertentu, sehingga mengurangi tekanan pada infrastruktur transportasi dan layanan publik. Lebih jauh, dengan memberikan fleksibilitas ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan perjalanan dan berbelanja di destinasi yang berbeda, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan transaksi di sektor pariwisata, kuliner, dan ritel.
Implementasi dan Pengawasan Ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini di lingkungan pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan WFA di kalangan ASN. Surat edaran ini menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur jadwal dan mekanisme kerja para pegawainya. Rini secara tegas menyampaikan harapan pemerintah agar instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial secara optimal, meskipun dalam periode WFA atau libur nasional. Pelayanan esensial ini mencakup, namun tidak terbatas pada, layanan kesehatan yang vital, operasional transportasi publik yang krusial, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta layanan strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak, seperti penanganan bencana, layanan imigrasi, hingga pencatatan sipil. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga fungsi vital negara tetap berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Rini Widyantini juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam memantau dan mengawasi secara ketat penerapan WFA. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan secara tertib dan selalu berada dalam koridor penyelenggaraan layanan publik yang prima. Para pimpinan instansi diwajibkan untuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan, baik yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) maupun yang bekerja secara fleksibel dari luar kantor (WFA), dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian tugas ini harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekosongan layanan atau penurunan kualitas kinerja. Fleksibilitas ini juga harus diimbangi dengan akuntabilitas, di mana setiap ASN yang melaksanakan WFA tetap bertanggung jawab penuh atas tugas dan kewajibannya, serta harus dapat dihubungi dan memberikan hasil kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Fleksibilitas Kerja untuk Sektor Swasta dan Pengecualian Khusus
Untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengambil peran sentral dalam mendorong implementasi WFA. Yassierli mengimbau para pemimpin daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk secara aktif mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar melaksanakan WFA sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan kebijakan dapat tersosialisasi dan terimplementasi secara efektif di berbagai daerah, mengingat otonomi daerah dalam mengatur ketenagakerjaan. Alasan utama di balik imbauan ini adalah untuk mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya WFA, diharapkan arus balik dapat tersebar, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan menekan risiko kecelakaan serta beban pada infrastruktur transportasi.
Namun, Yassierli juga menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA ini dapat

















