Kasus dugaan pencabulan yang menggemparkan lingkungan padepokan latihan karate di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, hingga kini masih menyisakan misteri dan ketidakpastian hukum. Laporan resmi yang telah diajukan oleh keluarga korban ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur, menurut penuturan kuasa hukum keluarga korban, belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan yang memuaskan. Situasi ini justru diperkeruh dengan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh orang tua korban dari pihak kepolisian, sebuah tuduhan serius yang berpotensi mengaburkan proses pencarian keadilan.
Dugaan Intimidasi dan Upaya Penghentian Kasus
Yudha Kei, selaku kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Timur. Menurut keterangan Yudha, yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, pihak kepolisian diduga telah melakukan “penggiringan” terhadap orang tua korban. Tujuannya, kata Yudha, adalah untuk memaksa mereka membuat surat pernyataan yang secara eksplisit menyatakan tidak akan menuntut pelaku pencabulan lebih lanjut. Tindakan ini, jika terbukti benar, dapat diinterpretasikan sebagai upaya sistematis untuk menghentikan investigasi dan menutup kasus ini sebelum mencapai titik terang.
Lebih lanjut, Yudha merinci bahwa proses dugaan intimidasi ini melibatkan pemanggilan dua orang tua dari dua korban berbeda ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Di sana, mereka diduga diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai. Isi dari surat pernyataan tersebut, menurut Yudha, adalah penolakan untuk melanjutkan tuntutan hukum terhadap pelaku. Pernyataan ini disampaikan Yudha melalui pesan singkat kepada media Tempo, memberikan gambaran langsung mengenai alur kejadian yang diklaim oleh pihak kuasa hukum.
Menanggapi isu mengenai pencabutan laporan, Yudha Kei dengan tegas membantah adanya hal tersebut. Ia berargumen bahwa klaim pencabutan laporan adalah alasan yang dibuat-buat oleh pihak kepolisian untuk membenarkan penghentian proses hukum terhadap pelaku. Yudha menekankan bahwa pelecehan seksual merupakan kategori tindak pidana yang bersifat delik umum. Dalam konteks hukum pidana, hal ini berarti bahwa penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menyelidiki dan mengusut perkara tersebut, terlepas dari apakah ada pencabutan laporan atau tidak. Menghentikan sebuah perkara dengan dalih laporan telah dicabut, menurut Yudha, adalah tindakan yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Dugaan Pencabulan dan Lokasi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap empat anak perempuan. Dugaan tindakan pelecehan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2021 hingga 2022. Hingga kini, menurut informasi dari Yudha Kei, dari empat laporan yang telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur, belum ada satupun yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Yudha Kei menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku. Diduga, pelaku melancarkan aksinya di area belakang tempat latihan karate, atau yang dikenal sebagai dojo. Lokasi ini memiliki kedekatan geografis yang sangat dekat dengan kediaman pelaku, bahkan disebut-sebut berada dalam satu bangunan yang sama. Pemilihan lokasi yang tersembunyi ini diduga menjadi bagian dari strategi pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi.
Pelaku, menurut penuturan Yudha, kerap mengajak para muridnya, termasuk para korban, ke area belakang dojo dengan alasan yang terkesan tidak mencurigakan, yaitu untuk memberikan pijatan setelah sesi latihan selesai. “Di lokasi itu kondisinya sepi dan tidak terlihat oleh orang tua,” ujar Yudha pada Senin, 19 Januari 2026, menggambarkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi untuk menciptakan kesempatan melakukan pelecehan. Kondisi yang sepi dan minimnya pengawasan dari orang tua memungkinkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
Dalam praktiknya, Yudha menjelaskan bahwa pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan melakukan perabaan pada bagian tubuh mereka. Tindakan pelecehan tidak berhenti sampai di situ. Yudha juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga memaksa tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku. Deskripsi tindakan ini menunjukkan tingkat keparahan dan sifat intrusif dari pelecehan yang diduga dilakukan oleh pelatih karate tersebut. Detail-detail ini menegaskan urgensi penanganan kasus ini secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Komisaris Besar Alfian Nurrizal, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa laporan dugaan pencabulan yang melibatkan pelatih karate di Cipayung telah dicabut oleh pelapor. “Laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” kata Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan ini, bagaimanapun, bertolak belakang dengan klaim dari kuasa hukum keluarga korban yang menyatakan tidak ada pencabutan laporan dan justru adanya dugaan intimidasi. Perbedaan narasi ini semakin memperumit penyelesaian kasus dan menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus ini.


















