Sebuah skandal mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini, yang diumumkan pada Jumat (13/2), diduga kuat terkait dengan aliran dana senilai Rp 1 miliar yang diterima dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pernyataan tegas datang dari Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menegaskan komitmen institusi untuk memberantas tuntas segala bentuk penyimpangan, tanpa memberikan toleransi atau impunitas bagi personel yang terlibat dalam jaringan narkotika. Langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik, dengan penerapan standar pemeriksaan yang lebih ketat dan proses bersih-bersih internal yang berkelanjutan.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka menandai babak baru dalam upaya Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam kejahatan terorganisir, khususnya jaringan narkotika. Kronologi kasus ini mulai terkuak setelah penangkapan anak buah Didik, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Penangkapan Malaungi terkait kasus sabu-sabu berujung pada penemuan barang bukti berupa sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Kejadian ini memicu investigasi lebih lanjut yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ke dalam pusaran kasus.
Komitmen Polri Tanpa Impunitas dalam Pemberantasan Narkoba
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Minggu (15/2), memberikan penegasan yang sangat kuat terkait penanganan kasus ini. Beliau secara eksplisit menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada oknum anggota Polri maupun keluarganya yang terbukti bersalah. “Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Irjen Isir. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan aturan dan membersihkan citra dari oknum-oknum yang merusak. Komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah janji untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Irjen Isir menjelaskan bahwa penanganan kasus ini justru akan dilakukan dengan standar pemeriksaan yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga marwah institusi Polri di mata publik. “Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” imbuhnya. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berupaya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memperbaiki sistem internalnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kesadaran akan pentingnya kepercayaan publik menjadi landasan utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh Polri.
Jerat Hukum dan Proses Hukum yang Dihadapi Eks Kapolres Bima
AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi tuntutan hukum yang serius. Ia dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) terkait Narkotika dan Psikotropika. Pasal yang menjeratnya meliputi Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menanti Didik sangat berat, dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro belum menjalani penahanan pidana. Saat ini, ia ditempatkan dalam status penempatan khusus (Patsus) karena tengah menjalani proses sidang etik yang akan menentukan nasibnya di institusi Polri. Sementara itu, penanganan kasus pidana narkoba yang melibatkan dirinya ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri. Proses hukum yang berjalan paralel ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak hanya menindak secara pidana, tetapi juga memberikan sanksi etik yang tegas bagi anggotanya yang melanggar kode etik dan disiplin.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya Polri untuk menegakkan disiplin dan memberantas praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal. Penangkapan AKP Malaungi, yang merupakan bawahan langsung Didik, menjadi titik awal terungkapnya jaringan ini. Malaungi sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (9/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kasus ini menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, bahkan terhadap mereka yang menduduki jabatan strategis di kepolisian. Polri menyadari bahwa kepercayaan publik adalah aset terpenting, dan setiap tindakan yang mengikis kredibilitas institusi harus ditindak dengan tegas dan proporsional.

















