Kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada di bawah mikroskop publik, menyusul terungkapnya disparitas kesejahteraan yang mencolok antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Dalam skema pengupahan yang dirancang, seorang Kepala SPPG diproyeksikan menerima gaji bulanan pada kisaran Rp6 juta hingga Rp7 juta. Sementara itu, tenaga profesional lainnya seperti akuntan dan ahli gizi yang ditempatkan dalam satuan tersebut dipatok dengan honorarium sekitar Rp5 juta per bulan. Angka-angka ini dianggap sebagai standar awal yang cukup kompetitif di sektor pelayanan publik baru, namun memicu perdebatan sengit mengenai prioritas alokasi anggaran negara di sektor sumber daya manusia.
Kesejahteraan para pegawai SPPG dipastikan akan semakin meningkat seiring dengan rencana pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, aparatur yang menyandang status PPPK berhak menerima gaji pokok sesuai golongan dengan rentang yang sangat dinamis, yakni mulai dari Rp1,9 juta untuk level terendah hingga mencapai Rp7,3 juta untuk kualifikasi tertinggi. Imbalan ini belum termasuk berbagai tunjangan melekat lainnya yang secara otomatis akan memperlebar jarak pendapatan mereka dengan tenaga pendidik honorer di berbagai daerah. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai aktivis pendidikan, termasuk Retno Listyarti, yang menyoroti besarnya total anggaran program MBG yang mencapai angka fantastis Rp335 triliun. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp223 triliun justru diambil dari pos anggaran pendidikan, sebuah langkah yang dinilai mencederai semangat konstitusi mengenai fungsi anggaran pendidikan itu sendiri.
Retno Listyarti menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan seharusnya dikembalikan pada khitah asalnya, yakni untuk meningkatkan kualitas layanan instruksional dan menyejahterakan guru sebagai garda terdepan pencerdasan bangsa. Ia menilai publik akan jauh lebih menerima jika dana ratusan triliun tersebut dialokasikan untuk memperbaiki nasib guru honorer yang selama ini hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru honorer masih menerima upah yang jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), bahkan banyak di antaranya yang hanya membawa pulang Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Ketimpangan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian sistematis oleh pemerintah terhadap mereka yang telah bertahun-tahun berjuang memberikan layanan pendidikan meski dengan kompensasi yang tidak manusiawi. Ironi semakin terasa ketika anggaran pendidikan justru digunakan untuk membiayai operasional dan gaji pegawai SPPG, sementara guru honorer di sekolah negeri maupun swasta masih harus menghadapi proses birokrasi yang rumit dan kuota yang terbatas untuk sekadar diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi bahwa pendanaan untuk gaji pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh BGN. Dadan menegaskan bahwa skema pengangkatan ini hanya berlaku bagi pegawai inti di SPPG dan tidak mencakup para relawan MBG, karena relawan diposisikan sebagai mitra strategis yang berada di luar struktur resmi kepegawaian negara. Menurut Dadan, urgensi pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Ia berargumen bahwa sebagai program hasil terbaik pemerintah, pelaksanaannya harus dipastikan berjalan tanpa hambatan manajerial, sehingga para petugas di lapangan memerlukan jaminan kesejahteraan dan kepastian status dari pemerintah agar dapat bekerja secara optimal selama periode pemerintahan berlangsung.
Anomali Tata Kelola Birokrasi dan Ancaman Terhadap Meritokrasi
Meskipun pemerintah berupaya memberikan justifikasi, pengamat kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris, melihat adanya potensi kerusakan serius dalam tata kelola aturan dan sistem pemerintahan akibat kebijakan ini. Ika menekankan bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, seharusnya mengikuti prosedur baku yang didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi dan formasi jabatan yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rekrutmen yang bersifat parsial atau langsung melalui badan tertentu seperti BGN dianggap dapat merusak tatanan birokrasi yang sudah ada. Terlebih lagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menetapkan tiga prioritas utama dalam pengangkatan PPPK, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi, sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Kehadiran jalur khusus bagi pegawai SPPG di tengah banyaknya honorer yang belum terfasilitasi dianggap sebagai langkah yang tidak adil dan tidak konsisten dengan rencana strategis nasional.
Lebih jauh, Ika Idris menyoroti keterlibatan unsur militeristik dalam program sipil ini, di mana banyak posisi kepala dapur atau manajerial di SPPG justru diisi oleh personel dari Satuan Pelayanan Persiapan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian dari Komando Cadangan (Komcad) di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Kerjasama antara BGN dan Kementerian Pertahanan dalam merekrut personel Komcad untuk kemudian dididik dalam skema SPPI menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme birokrasi. Secara aturan, urusan kepegawaian negara adalah domain eksklusif Kemenpan-RB dan BKN, namun dalam kasus ini, terdapat kesan adanya “jalan pintas” yang menerabas aturan main yang berlaku. Padahal, secara administratif, syarat untuk menjadi PPPK bagi tenaga guru dan kesehatan sangatlah ketat, termasuk kewajiban memiliki masa kerja minimal dua tahun, lulus seleksi administrasi, hingga memiliki sertifikasi profesi tertentu. Sementara itu, pegawai SPPG yang organisasinya baru berusia seumur jagung seolah mendapatkan karpet merah untuk langsung menikmati status sebagai pegawai negara.
Implikasi Sosial dan Degradasi Kepercayaan Publik
Ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance ini dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial yang mendalam di kalangan pegawai honorer yang telah lama mengabdi. Ika Idris memperingatkan bahwa ketika sebuah kebijakan dibuat dengan mengabaikan prinsip keadilan dan prosedur yang mapan demi mengakomodasi program prioritas presiden, maka integritas sistem birokrasi secara keseluruhan sedang dipertaruhkan. Munculnya perasaan tidak adil di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pendidik dan tenaga kesehatan, dapat berdampak pada penurunan moral kerja dan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah. Publik melihat bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas fiskal dan kebijakan untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan, namun komitmen tersebut seringkali terdistorsi oleh kepentingan politik sesaat.
Pada akhirnya, polemik pengangkatan pegawai SPPG ini menjadi ujian bagi komitmen kepemimpinan nasional dalam menegakkan supremasi aturan di atas kepentingan sektoral. Jika tata kelola yang sudah dibangun selama bertahun-tahun dapat dengan mudah diterabas, maka risiko munculnya inefisiensi birokrasi dan ketidakstabilan sosial akan semakin nyata. Pemerintah dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema rekrutmen ini agar tidak mengorbankan hak-hak guru honorer dan tenaga teknis lainnya yang telah lama menunggu kepastian nasib. Keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak seharusnya dibayar dengan rusaknya tatanan meritokrasi dan rasa keadilan bagi jutaan abdi negara yang masih berjuang di garis kemiskinan.
- Ribuan siswa keracunan Makan Bergizi Gratis, orang tua trauma dan larang anaknya konsumsi MBG – ‘Bukannya meringankan malah mau membunuh’
- Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat


















