Kontroversi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diajukan pada awal tahun 2026, mempertanyakan alokasi dana yang signifikan untuk program MBG. Gugatan ini secara spesifik menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari total belanja negara. Para penggugat berpendapat bahwa sebagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk MBG seharusnya tidak termasuk dalam definisi “pendidikan murni”, sehingga mengurangi porsi anggaran yang sesungguhnya diperuntukkan bagi fungsi pedagogis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan tanggapannya, menyatakan bahwa ia memantau perkembangan gugatan tersebut dan menilai argumen para pemohon terbilang lemah, serta optimis bahwa gugatan ini tidak akan dikabulkan oleh MK. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan menjadi sorotan penting dalam refleksi kebijakan anggaran negara dan definisi prioritas pendidikan nasional.
Tiga Lapis Gugatan Terhadap Alokasi Anggaran Pendidikan
Perkara anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memicu gelombang gugatan yang signifikan, menyoroti perdebatan mengenai definisi dan cakupan anggaran pendidikan itu sendiri. Tercatat ada tiga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Januari dan Februari 2026, menyusul penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di awal tahun ini. Ketiga gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara No. 55/PUU-XXIV/2026, No. 52/PUU-XXIV/2026, dan No. 40/PUU-XXIV/2026. Masing-masing gugatan ini membawa argumen spesifik yang menantang interpretasi dan implementasi alokasi anggaran pendidikan dalam kerangka APBN 2026.
Total belanja negara yang ditetapkan dalam APBN 2026 mencapai angka fantastis sebesar Rp3.842,7 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mencapai Rp223,5 triliun. Angka ini merupakan porsi yang sangat besar, setara dengan sekitar 29% dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan. Lebih lanjut, porsi anggaran MBG ini juga merepresentasikan sekitar 20% dari keseluruhan belanja negara pada APBN 2026. Besaran alokasi inilah yang menjadi titik krusial perdebatan dan memicu tindakan hukum dari berbagai pihak yang merasa keberatan dengan penggunaan dana tersebut.
Analisis Mendalam Gugatan No. 55/PUU-XXIV/2026
Salah satu gugatan yang paling menonjol dan menjadi fokus perhatian adalah gugatan dengan nomor perkara No. 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh seorang guru bernama Reza Sudrajat, yang secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang (UU) No. 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Inti dari permohonan Reza adalah agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut sebagai tindakan yang inkonstitusional bersyarat.
Dalam petitumnya yang diajukan kepada MK, Reza Sudrajat secara spesifik meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 tidak konstitusional bersyarat. Klausul yang diminta untuk diinterpretasikan ulang adalah mengenai besaran anggaran pendidikan yang minimal 20% dari total APBN. Reza berargumen bahwa besaran minimal 20% tersebut seharusnya secara eksklusif diperuntukkan bagi fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional yang bersifat pedagogis. Lebih lanjut, dalam petitumnya, Reza meminta agar anggaran untuk program logistik pangan, yang mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta anggaran yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional, tidak dimasukkan atau tidak dicakup dalam definisi “anggaran pendidikan” yang dimaksud dalam pasal tersebut. Hal ini didasarkan pada keyakinan Reza bahwa program MBG dan penguatan badan gizi bukanlah fungsi inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, melainkan lebih kepada aspek kesejahteraan dan kesehatan yang bersifat pendukung.
Reza Sudrajat secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak sepenuhnya merepresentasikan “pendidikan murni”. Berdasarkan analisis dan perhitungannya, Reza menyimpulkan bahwa porsi anggaran APBN yang sesungguhnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan murni, atau fungsi pedagogis, hanyalah sekitar 11,9% dari total belanja negara. Perbedaan signifikan antara angka 20% yang tercantum dalam undang-undang dan estimasinya sebesar 11,9% menunjukkan adanya pengalihan dana yang cukup besar dari sektor pendidikan inti ke program-program lain yang dianggap tidak secara langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar dan pengembangan kurikulum.
Respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran MBG dalam UU APBN 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pandangannya. Beliau menyatakan bahwa dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut. Purbaya menyadari bahwa tidak semua gugatan yang diajukan ke MK akan selalu dikabulkan, dan proses hukum di lembaga tersebut memiliki pertimbangan tersendiri. Namun, di sisi lain, Purbaya juga menyampaikan penilaiannya terhadap gugatan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tersebut. Menurutnya, argumen yang diajukan oleh para pemohon terbilang lemah. Ia berpendapat bahwa program MBG tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi inti pendidikan. Oleh karena itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan melihat substansi dari anggaran tersebut dan mempertimbangkan tujuan serta manfaatnya bagi masyarakat luas, di luar definisi sempit dari “pendidikan murni”.
Detail Gugatan dan Potensi Dampak
Ketiga gugatan yang diajukan ke MK, yaitu No. 55/PUU-XXIV/2026, No. 52/PUU-XXIV/2026, dan No. 40/PUU-XXIV/2026, semuanya berakar pada kekhawatiran yang sama: bagaimana alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 ditafsirkan dan digunakan. Gugatan yang diajukan oleh Reza Sudrajat, misalnya, secara spesifik meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% tersebut mencakup program makan bergizi. Para pemohon juga meminta agar Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dianggap memperluas norma secara tidak sah dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi mengenai prioritas pendidikan.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, implikasinya bisa sangat luas. Pertama, interpretasi mengenai “anggaran pendidikan” akan menjadi lebih ketat, membatasi pengalokasian dana untuk program-program di luar fungsi pedagogis inti. Hal ini dapat memaksa pemerintah untuk merealokasi anggaran MBG ke pos lain, atau mencari sumber pendanaan baru untuk program tersebut. Kedua, keputusan MK dapat menjadi preseden penting bagi penyusunan APBN di masa mendatang, mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam alokasi anggaran pendidikan. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga mengenai visi dan prioritas pembangunan bangsa, serta bagaimana negara seharusnya mendefinisikan dan menginvestasikan pada masa depan generasi penerusnya.

















