Dalam sebuah langkah strategis yang mengukuhkan kembali kepemimpinan dan menegaskan komitmen terhadap tata kelola organisasi yang transparan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis, 29 Januari 2026, menggelar Rapat Pleno krusial di Gedung PBNU, Jakarta. Forum tertinggi ini, yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, secara resmi mengambil keputusan fundamental untuk memulihkan kembali jabatan KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU definitif. Keputusan ini, yang diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026, tidak hanya menandai berakhirnya polemik internal tetapi juga menjadi tonggak penting bagi kesinambungan kepemimpinan, perbaikan akuntabilitas finansial, dan penguatan marwah organisasi ulama terbesar di Indonesia ini.
Rapat Pleno yang berlangsung secara hibrid ini menunjukkan keseriusan PBNU dalam melibatkan seluruh elemen pentingnya. Dihadiri oleh jajaran lengkap Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan, serta para Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU, forum ini menjadi cerminan dari musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Kehadiran representasi yang luas ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi kuat dan didukung oleh konsensus kolektif. Berbagai keputusan strategis yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak hanya berfokus pada isu kepemimpinan semata, melainkan juga merangkum agenda besar terkait tata kelola organisasi yang lebih baik, transparansi keuangan, dan arah program NU ke depan.
Rekonsiliasi Kepemimpinan dan Pemulihan Jabatan
Poin sentral dari Rapat Pleno ini adalah penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf tersebut diajukan atas “kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU” serta terkait dengan “tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” sebagaimana diungkapkan oleh KH Miftachul Akhyar. Isu-isu ini sebelumnya menjadi pemicu sanksi pemberhentian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025. Dengan diterimanya permohonan maaf ini, PBNU menunjukkan semangat rekonsiliasi dan upaya untuk menjaga keutuhan jam’iyyah (organisasi) demi kemaslahatan yang lebih besar. Ini merupakan manifestasi dari prinsip islah (perdamaian) dan musyawarah yang dijunjung tinggi dalam tradisi NU.
Sebagai bagian integral dari proses pemulihan ini, Rapat Pleno juga secara resmi menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Langkah ini secara efektif mengakhiri masa transisi kepemimpinan sementara dan membuka jalan bagi Gus Yahya untuk kembali memimpin secara definitif. Demi menjaga stabilitas dan menghindari kevakuman kepemimpinan, rapat pleno secara tegas memutuskan untuk meninjau kembali atau “me-nasakh” (membatalkan) sanksi pemberhentian yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan keputusan yang mengikat ini, kedudukan KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sepenuhnya sebagai Ketua Umum PBNU, mengakhiri spekulasi dan ketidakpastian yang sempat menyelimuti kepemimpinan organisasi.
Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Organisasi
Lebih dari sekadar pemulihan jabatan, Rapat Pleno ini juga menjadi momentum untuk memperkuat struktur dan tata kelola internal PBNU. Salah satu keputusan penting adalah pemulihan kembali komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Langkah ini menegaskan komitmen untuk kembali pada konstitusi organisasi dan memastikan bahwa struktur kepengurusan berjalan sesuai dengan mandat muktamar, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di NU.
Forum juga menyepakati secara bulat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan, baik di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun SK lainnya. Peninjauan ini secara khusus menargetkan SK-SK yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari empat pilar kepemimpinan PBNU: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK PAW Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk memastikan tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menjamin bahwa setiap kebijakan organisasi memiliki legalitas dan legitimasi yang tidak terbantahkan. Selain itu, percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Perkumpulan NU juga menjadi prioritas, memastikan bahwa seluruh entitas di bawah PBNU beroperasi dengan landasan hukum yang kuat.
Dalam aspek administrasi yang lebih luas, PBNU memutuskan untuk memulihkan “Digdaya Persuratan PBNU” sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025. Istilah “Digdaya Persuratan” merujuk pada sistem dan otoritas dalam pengelolaan surat-menyurat resmi organisasi, yang sangat vital untuk komunikasi dan pengambilan keputusan. Pemulihan ini menandakan upaya untuk mengembalikan sistem persuratan ke kondisi yang lebih stabil dan sesuai prosedur. Bersamaan dengan itu, komitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama juga ditegaskan. Ini adalah langkah progresif untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, meningkatkan efisiensi, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan informasi dan komunikasi internal.
Agenda Strategis dan Arah Masa Depan NU
Rapat pleno tidak hanya berkutat pada penyelesaian isu internal, tetapi juga menegaskan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola organisasi secara menyeluruh, termasuk tata kelola keuangan PBNU. Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas keuangan menjadi prioritas utama, sejalan dengan permohonan maaf Gus Yahya sebelumnya. Komitmen ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan internal terhadap integritas pengelolaan dana organisasi.
Melihat ke depan, rapat juga menetapkan sejumlah agenda organisasi yang krusial. Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 dijadwalkan akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada April 2026. Kedua forum ini merupakan wadah penting untuk membahas isu-isu keumatan, merumuskan kebijakan strategis, dan mengevaluasi program kerja. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU, sebagai puncak permusyawaratan tertinggi, dijadwalkan akan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026 mendatang. Penjadwalan ini menunjukkan roadmap yang jelas bagi PBNU dalam menyelenggarakan hajatan besar organisasi.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi dari Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU (Aktivis Kultural Nahdlatul Ulama), termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman (MoU) PBNU dengan pihak-pihak eksternal yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi kepentingan organisasi dan memastikan bahwa setiap kerja sama eksternal selaras dengan nilai-nilai dan tujuan NU.
Sebagai penutup dari serangkaian keputusan penting, Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU di masa mendatang harus sesuai dengan Qonun Asasi (Anggaran Dasar NU yang bersifat fundamental), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta peraturan lainnya. Lebih lanjut, setiap program harus mematuhi kebijakan, arahan, dan restu dari Rais Aam PBNU. Penekanan pada kepatuhan terhadap Rais Aam ini menggarisbawahi posisi beliau sebagai pemimpin spiritual tertinggi dan penjaga marwah organisasi, memastikan bahwa setiap langkah PBNU senantiasa berada dalam koridor syariat dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah.
Secara keseluruhan, keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno ini adalah bagian integral dari upaya kolektif untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib, konstitusional, dan akuntabel. Ini adalah langkah maju bagi Nahdlatul Ulama dalam menghadapi tantangan zaman dan terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan umat.

















