Sebuah babak baru dalam saga hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus influencer terkemuka, Richard Lee, kembali terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menunda agenda pemeriksaan terhadap Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penundaan krusial ini, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, diputuskan karena proses hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee atas status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan penundaan ini, yang diumumkan pada Selasa, 3 Februari 2026, oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan komitmen penegak hukum untuk menghormati setiap tahapan proses peradilan, sekaligus menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan nama-nama besar di industri kecantikan dan kesehatan.
Penundaan Pemeriksaan dan Dinamika Praperadilan
Jadwal pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka, yang semula direncanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, kini secara resmi dibatalkan dan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Komisaris Besar Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, secara eksplisit menyatakan kepada media, termasuk Tempo, bahwa “Pemeriksaan terhadap tersangka DHL akan dilaksanakan setelah proses praperadilan selesai.” Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip hukum bahwa proses penyidikan dapat ditangguhkan sementara waktu apabila terdapat upaya hukum praperadilan yang sedang berjalan. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan individu untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, penangkapan, atau penahanan oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks kasus Richard Lee, gugatan praperadilan ini secara spesifik menyoroti legitimasi penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Komisaris Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Richard Lee beserta tim kuasa hukumnya. Sikap ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian siap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau. Bahkan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Richard Lee yang ditunda, yaitu Rabu, 4 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komitmen ini selaras dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur yang tersedia. Sumber lain juga mengkonfirmasi bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah putusan praperadilan diterima atau ditolak, menunjukkan bahwa proses hukum akan berlanjut tanpa intervensi, apapun hasilnya.
Menariknya, di tengah proses praperadilan yang berlangsung, muncul informasi tambahan dari kuasa hukum Richard Lee yang menyebutkan bahwa kliennya sempat tidak dapat hadir memenuhi panggilan persidangan karena alasan kesehatan yang menurun. Meskipun detail lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan tersebut tidak diungkapkan secara spesifik, informasi ini menambah dimensi lain pada dinamika hukum yang sedang berjalan, menunjukkan tantangan yang mungkin dihadapi oleh Richard Lee di luar aspek hukum murni.
Jejak Kasus: Dari Pelanggaran Konsumen hingga Pencemaran Nama Baik
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen bukanlah tanpa latar belakang. Status tersangka ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025, setelah ia dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan lain yang dikenal luas dengan sebutan Dokter Detektif, yakni Samira Farahnaz. Kasus ini berpusat pada dugaan pelanggaran terkait produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard Lee, yang menurut pelapor, tidak memenuhi standar perlindungan konsumen. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, sebelumnya telah mengkonfirmasi penetapan tersangka Richard Lee pada Selasa, 6 Januari 2026, yang kala itu menarik perhatian publik secara luas mengingat popularitas Richard Lee sebagai edukator dan pengulas produk kecantikan di berbagai platform media sosial.
Namun, labirin hukum ini tidak berhenti pada satu arah. Ironisnya, Samira Farahnaz, sang pelapor yang memicu penetapan tersangka Richard Lee, juga kini berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda, yaitu dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Richard Lee sendiri ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada tanggal 12 Desember 2025. Laporan tersebut mendahului penetapan status tersangka Richard Lee dalam kasus perlindungan konsumen, menciptakan sebuah jalinan hukum yang saling terkait dan kompleks. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Dwi Manggala Yuda, pada Kamis, 25 Desember 2025, mengkonfirmasi bahwa penanganan perkara atas nama dr. Samira telah naik ke tahap penyidikan dan ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini menunjukkan sebuah “perang” hukum antara dua figur publik di industri kecantikan, di mana kedua belah pihak kini menghadapi ancaman pidana.
Implikasi Hukum dan Etika di Industri Kecantikan
Kasus yang menimpa Richard Lee dan Samira Farahnaz ini bukan hanya sekadar perseteruan pribadi, melainkan juga menyoroti berbagai isu krusial terkait etika, regulasi, dan perlindungan konsumen di industri kecantikan yang sedang berkembang pesat. Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dituduhkan kepada Richard Lee menggarisbawahi pentingnya transparansi, kejelasan informasi, dan kualitas produk serta layanan yang ditawarkan kepada masyarakat. Mengingat Richard Lee adalah seorang dokter dan influencer yang memiliki jangkauan luas, kasus ini menjadi pengingat bagi para praktisi dan pebisnis di bidang kesehatan dan kecantikan untuk selalu mematuhi standar etika dan hukum yang berlaku, terutama dalam hal klaim produk dan praktik pemasaran.

















