Tragedi menggemparkan terjadi di lingkungan pondok pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, merenggut nyawa seorang santri berusia 11 tahun, DRP. Insiden yang terjadi pada 14 Februari 2026 ini diduga kuat berakar dari perkelahian dengan teman sekelasnya, RZ, yang juga berusia 11 tahun, yang berujung pada penganiayaan fatal. Pihak Kepolisian Resor Wonogiri, melalui Satuan Reserse Kriminal, dengan sigap bergerak mengungkap tabir misteri di balik kematian tragis ini, menetapkan RZ sebagai pelaku anak setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan keterangan dari pelaku. Kasus ini kini ditangani secara khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menyoroti kompleksitas penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Investigasi Mendalam Menguak Fakta Kematian Santri DRP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, Inspektur Satu Agung Sedewo, membeberkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus kematian DRP telah berjalan secara komprehensif. Rangkaian investigasi ini mencakup tahapan krusial seperti pemeriksaan mendalam terhadap para saksi yang relevan, baik dari kalangan santri maupun pengelola pondok pesantren, serta pengumpulan berbagai barang bukti yang dapat memberikan petunjuk terkait kronologi kejadian. Tak hanya itu, keterangan langsung dari pelaku anak, RZ, juga menjadi pijakan penting dalam penentuan statusnya sebagai pelaku anak. “Sudah kami tetapkan sebagai pelaku anak dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dari barang bukti, kemudian keterangan dari pelaku anak sendiri,” tegas Inspektur Satu Agung Sedewo dalam keterangannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa akar permasalahan yang menyebabkan kematian DRP bermula dari sebuah momen candaan antara DRP dan RZ yang kemudian memanas dan berujung pada perkelahian fisik. Dalam konfrontasi tersebut, RZ dilaporkan melakukan tindakan pemukulan terhadap DRP yang menyebabkan korban mengalami luka serius, khususnya di bagian kepala. “Yang jelas ada pemukulan dan ada benturan di kepala sehingga korban mengalami luka,” ungkap Agung, menggarisbawahi adanya kekerasan fisik yang berakibat fatal.
Agung Sedewo menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dijalankan dengan sangat cermat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan ini sangat penting mengingat kedua belah pihak yang terlibat adalah anak di bawah umur. Dalam pelaksanaannya, proses hukum ini mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai pihak yang berkompeten, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasehat hukum. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses peradilan berjalan dengan adil dan humanis, mengakomodasi kompleksitas kasus yang melibatkan anak-anak.
Kejanggalan Menuju Pengungkapan Kasus
Informasi mengenai adanya kejanggalan dalam kematian DRP inilah yang pertama kali memicu jajaran Polres Wonogiri untuk segera melakukan penyelidikan. DRP ditemukan meninggal dunia di lingkungan pondok pesantrennya pada tanggal 14 Februari 2026, dan jenazahnya kemudian dimakamkan pada malam hari yang sama. Namun, kejanggalan mulai terkuak keesokan paginya, ketika ayah korban yang baru saja tiba dari luar daerah memperoleh informasi mengenai kondisi jenazah putranya sebelum dimakamkan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa jenazah DRP mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta terdapat bercak darah yang terlihat pada peti jenazah. Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan mengenai penyebab kematian yang sebenarnya.
Lebih lanjut, kejanggalan tidak hanya berhenti pada kondisi fisik jenazah. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka hanya menerima informasi dari pihak pengelola pondok pesantren bahwa DRP sebelumnya sakit. Namun, keterangan dari keluarga justru bertolak belakang, di mana mereka menegaskan bahwa DRP tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Perbedaan informasi yang signifikan ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak beres dan mendesak dilakukannya investigasi lebih lanjut.
Menyikapi adanya kejanggalan tersebut, Polres Wonogiri menunjukkan respons yang cepat dan proaktif. Tim investigasi langsung bergerak cepat dengan menerapkan prinsip “jemput bola”, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dilakukan secara intensif. Sebagai bagian krusial dari upaya pengungkapan kasus, Polres Wonogiri juga melaksanakan ekshumasi, atau pembongkaran makam DRP, pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti medis yang lebih akurat dan mendalam terkait penyebab kematian DRP, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan objektif mengenai peristiwa tragis yang menimpa santri muda tersebut.

















