Dalam sebuah langkah cepat yang menegaskan komitmen institusional terhadap akuntabilitas, Polda Maluku mempercepat proses sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga kuat menganiaya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku, hingga tewas di Kota Tual. Insiden tragis yang terjadi pada Kamis, 19 Februari, ini telah memicu gelombang kemarahan publik dan desakan kuat untuk penegakan keadilan. Sidang etik yang krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari, dan akan dihadiri langsung oleh keluarga korban, menandai transparansi dan keseriusan institusi dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara tegas membantah bahwa percepatan sidang ini merupakan respons terhadap tekanan publik. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah manifestasi dari tanggung jawab moral dan hukum institusi kepolisian untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Tidak ada tekanan. Kita menyadari bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir. Sejak awal sudah saya arahkan seperti itu,” ujar Irjen Dadang pada Minggu, 22 Februari malam, usai buka puasa bersama di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polda Maluku untuk menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin atau tindak pidana oleh anggota akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, bahkan dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Bripda MS.
Percepatan Sidang Kode Etik: Mekanisme dan Implikasi
Percepatan sidang kode etik terhadap Bripda MS bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sinyal kuat dari Polda Maluku mengenai keseriusan penanganan kasus ini. Sidang etik, yang menjadi bagian dari mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme, akan menguji apakah Bripda MS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Jadwal yang dipercepat, yakni pada Senin, 23 Februari, menunjukkan keinginan institusi untuk segera menyelesaikan aspek internal dari kasus ini, paralel dengan proses hukum pidana yang juga sedang berjalan. Kehadiran keluarga korban dalam sidang etik ini menjadi krusial, tidak hanya sebagai bentuk penghormatan dan empati, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan memberikan kesempatan bagi keluarga untuk menyaksikan langsung upaya penegakan keadilan. Ancaman PTDH yang mengintai Bripda MS merupakan sanksi terberat dalam lingkup disipliner kepolisian, yang akan berdampak pada pencopotan statusnya sebagai anggota Polri, mencerminkan ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng citra korps.
Irjen Pol Dadang Hartanto menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil, tegas, dan non-diskriminatif, meskipun pelaku adalah bagian dari institusi kepolisian. “Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada kita. Meskipun itu anggota kita, kita tidak diskriminatif dalam melakukan penindakan,” tegasnya. Prinsip ini sangat fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat. Penegasan ini juga sejalan dengan komitmen Polda Maluku untuk memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Kronologi Tragis: Insiden di Tual yang Mengguncang
Tragedi yang merenggut nyawa Arianto Tawakal berawal pada Kamis pagi, 19 Februari, di jalan raya sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren, Kota Tual. Arianto, yang saat itu berusia 14 tahun, sedang berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15). Keduanya dituduh sebagai bagian dari rombongan balap liar oleh Bripda MS. Tanpa diduga, Bripda MS diduga melakukan tindakan represif yang berujung fatal. Arianto Tawakal dilaporkan dihantam dengan helm baja oleh Bripda MS. Benturan keras tersebut mengenai bagian wajah korban, menyebabkan Arianto kehilangan kendali atas sepeda motornya dan terjatuh bersimbah darah. Insiden ini bukan hanya menyebabkan luka fisik parah, tetapi juga trauma mendalam bagi Nasri Karim yang menyaksikan langsung kejadian mengerikan tersebut. Meskipun keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Arianto Tawakal tidak dapat diselamatkan, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan seluruh masyarakat Kota Tual.
Insiden penganiayaan ini segera memicu gelombang kemarahan dan protes dari keluarga korban serta warga Kota Tual. Rasa tidak percaya dan tuntutan akan keadilan memuncak ketika massa, yang berduka dan marah, membawa jenazah Arianto Tawakal ke Markas Brimob. Aksi ini menjadi simbol desakan kuat dari masyarakat agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya. Kemarahan publik tidak hanya terbatas pada tuntutan hukum, tetapi juga berkembang menjadi desakan agar Brigade Mobil (Brimob) ditarik dari urusan masyarakat sipil, mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap oknum aparat yang seharusnya melindungi, justru melakukan tindakan kekerasan. Awalnya, Bripda MS sempat membantah melakukan pemukulan. Namun, penemuan barang bukti di lokasi kejadian, berupa helm baja yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, serta atribut pelaku yang tercecer, secara signifikan menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kematian Arianto Tawakal, membuatnya tidak dapat mengelak dari jeratan hukum.

















