Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru saja dibentuk, menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah kedaulatan Indonesia sebagai basis operasi. Dalam sebuah operasi intelijen yang terstruktur dan masif, pihak berwenang berhasil membongkar sindikat love scamming internasional yang memiliki jaringan luas. Operasi ini dilakukan di dua titik strategis penyangga ibu kota, yakni kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan, yang selama ini disinyalir menjadi tempat persembunyian ideal bagi para pelaku kejahatan siber lintas negara karena aksesibilitasnya yang tinggi namun memiliki tingkat privasi pemukiman yang cukup tertutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara formal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2026, memaparkan secara komprehensif mengenai keberhasilan timnya. Yuldi mengungkapkan bahwa Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal. Namun, pelanggaran administrasi tersebut hanyalah “pintu masuk” dari kejahatan yang lebih besar, yakni penipuan siber berbasis manipulasi psikologis atau yang lebih dikenal dengan istilah love scamming.
Dari total 27 orang yang diringkus, mayoritas pelaku merupakan warga negara Cina, dengan rincian 26 orang berasal dari Tiongkok dan satu orang lainnya berkewarganegaraan Vietnam. Komposisi ini menunjukkan adanya kolaborasi antar-warga negara asing dalam menjalankan bisnis ilegal di tanah air. Fokus utama dari sindikat ini bukanlah menyasar masyarakat lokal Indonesia, melainkan warga negara asing lainnya yang menetap di luar negeri. Berdasarkan data investigasi awal, target utama dari operasi penipuan ini adalah warga negara Korea Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut memiliki spesialisasi target pasar tertentu yang dianggap memiliki daya beli tinggi atau kerentanan emosional yang bisa dieksploitasi melalui platform digital.
Mekanisme Canggih dan Integrasi Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)
Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini tergolong sangat rapi dan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini untuk meminimalisir kesalahan manusia. Yuldi Yusman menjelaskan bahwa tahap pertama dari aksi mereka adalah pengumpulan data (data mining) secara masif. Para pelaku mengumpulkan ribuan nomor kontak dan identitas calon korban melalui berbagai celah di dunia maya. Setelah target ditentukan, proses komunikasi dimulai melalui aplikasi pesan instan Telegram. Namun, yang mengejutkan adalah penggunaan sistem akal imitasi (AI) yang telah dimodifikasi secara khusus, yang mereka sebut dengan nama Hello GPT.
Aplikasi Hello GPT ini berfungsi sebagai asisten virtual yang mampu membalas pesan secara otomatis dengan gaya bahasa yang sangat natural dan persuasif. Penggunaan AI ini memungkinkan satu orang pelaku untuk mengelola puluhan hingga ratusan percakapan secara bersamaan tanpa kehilangan konteks. Teknologi ini dirancang untuk membangun kedekatan emosional (rapport building) secara bertahap. Para pelaku biasanya menyamar sebagai wanita muda yang menarik, menggunakan foto-foto curian yang estetik untuk memikat korban. Komunikasi yang dilakukan berlangsung sangat intens, mulai dari ucapan selamat pagi hingga obrolan mendalam di malam hari, yang bertujuan menciptakan ketergantungan emosional pada diri korban.
Setelah kepercayaan korban berhasil diraih sepenuhnya, para pelaku akan melancarkan fase yang paling destruktif dalam skema penipuan ini. Mereka akan mengajak korban untuk melakukan panggilan video yang bersifat intim atau video call sex (VCS). Tanpa disadari oleh korban, seluruh aktivitas dalam panggilan video tersebut direkam secara diam-diam oleh para pelaku menggunakan perangkat lunak perekam layar. Rekaman inilah yang kemudian dijadikan sebagai senjata utama untuk melakukan pemerasan (blackmail). Para pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut kepada keluarga, rekan kerja, atau mengunggahnya ke media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang dalam jumlah besar.
Geopolitik Kejahatan: Mengapa Indonesia Menjadi Basis Operasi?
Pertanyaan besar mengenai mengapa para pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi operasional dijawab secara mendalam oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto. Menurut Arief, para pelaku kejahatan siber ini melakukan semacam kalkulasi risiko hukum yang matang. Mereka beranggapan bahwa dengan melakukan penipuan terhadap warga negara asing (Korea Selatan) dari wilayah Indonesia, mereka berada dalam “zona abu-abu” hukum di mana mereka merasa tidak dapat dijangkau oleh hukum negara asal korban maupun hukum negara asal mereka sendiri. Ada persepsi keliru bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tidak akan memprioritaskan kasus yang korbannya bukan warga lokal.
Arief menjelaskan lebih lanjut bahwa jika para pelaku ini menjalankan aksi scam di negara asal mereka, misalnya di Cina, mereka akan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat karena regulasi siber di sana sangat ketat. Oleh karena itu, mereka memilih untuk berpindah ke negara lain seperti Indonesia, dengan harapan bisa bersembunyi di balik status turis atau pemegang izin tinggal terbatas. “Strategi mereka adalah melakukan kejahatan lintas batas (cross-border crime) untuk memutus rantai yurisdiksi. Namun, mereka lupa bahwa kerja sama internasional dan pengawasan keimigrasian kita kini jauh lebih ketat,” tegas Arief dalam sesi tanya jawab dengan awak media.
Terkait kerugian finansial, pihak Imigrasi masih terus melakukan audit forensik terhadap perangkat elektronik yang disita, termasuk laptop dan telepon genggam. Dari bukti percakapan yang berhasil dipulihkan, nilai pemerasan yang diminta kepada korban sangat bervariasi, namun cukup signifikan secara ekonomi. Ditemukan catatan transaksi yang menunjukkan permintaan uang mulai dari 1 juta won hingga 2 juta won per korban (sekitar belasan hingga puluhan juta rupiah). Mengingat jumlah korban yang dipastikan lebih dari satu orang dan operasi ini telah berjalan selama beberapa waktu, total kerugian diperkirakan mencapai angka yang fantastis.
Saat ini, ke-27 WNA tersebut telah dipindahkan ke ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Mereka tidak hanya terancam dideportasi dan masuk dalam daftar tangkal (blacklist), tetapi juga menghadapi potensi tuntutan pidana terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan kepolisian internasional (Interpol) dan kedutaan besar terkait untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di luar negeri. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak akan membiarkan wilayahnya dijadikan sarang bagi sindikat kejahatan siber internasional.
| Kategori Data | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Tersangka | 27 Orang (26 Tiongkok, 1 Vietnam) |
| Lokasi Penangkapan | Tangerang dan Tangerang Selatan |
| Target Korban | Warga Negara Korea Selatan di Luar Negeri |
| Teknologi Digunakan | Telegram & AI Hello GPT (Modified) |
| Estimasi Pemerasan | 1 juta won – 2 juta won per transaksi |


















