Kasus peredaran gelap narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini memasuki babak baru yang mengungkap sisi gelap di balik seragam kepolisian setelah serangkaian investigasi mendalam dilakukan oleh Bareskrim Polri. Skandal besar ini mencuat ke publik ketika perwira menengah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan mafia narkoba, menerima suap miliaran rupiah, hingga menyimpan berbagai jenis zat terlarang di kediamannya. Penangkapan yang terjadi pada awal tahun 2026 ini tidak hanya meruntuhkan karier AKBP Didik melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga menyingkap tabir korupsi sistemik yang melibatkan sejumlah anak buahnya di jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Investigasi ini menjadi peringatan keras bagi institusi Polri dalam upaya bersih-bersih internal dari pengaruh bandar narkoba yang berusaha mengintervensi penegakan hukum melalui aliran dana ilegal.
Berdasarkan laporan komprehensif dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, aliran dana yang mengalir ke kantong AKBP Didik Putra Kuncoro mencapai angka yang sangat fantastis, yakni total Rp2,85 miliar. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, merinci bahwa uang panas tersebut diterima oleh Didik dalam tiga tahapan berbeda selama periode Juni hingga November 2025. Peran AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, menjadi sangat krusial sebagai perantara atau “kurir” uang antara bandar narkoba dengan sang Kapolres. Modus operandi penyerahan uang ini dilakukan secara tunai dengan metode yang sangat tertutup guna menghindari deteksi sistem perbankan pada awalnya. Penyerahan pertama tercatat sebesar Rp1,4 miliar yang dikemas rapi di dalam sebuah koper besar. Tak berhenti di situ, penyerahan kedua menyusul dengan nominal Rp450 juta yang diserahkan menggunakan kantong kertas (paper bag). Puncaknya, penyerahan ketiga sebesar Rp1 miliar dilakukan dengan cara yang cukup mencolok namun tersembunyi, yakni dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman bir.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dari total uang suap tersebut, AKBP Didik berusaha melakukan upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana. Sekitar Rp1,8 miliar dari uang tunai tersebut sempat disetorkan ke dalam sistem perbankan secara bertahap. Namun, temuan yang paling mencengangkan bagi penyidik adalah adanya transaksi sebesar Rp1 miliar yang dilakukan melalui transfer rekening, tetapi tidak menggunakan nama pribadi AKBP Didik, melainkan menggunakan identitas orang lain untuk memutus rantai pelacakan. Guna membongkar seluruh jaringan keuangan ini, Bareskrim Polri secara resmi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menelusuri setiap sen aliran dana yang masuk maupun keluar, termasuk mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga berasal dari upeti para bandar berinisial KE (Koko Erwin), AS, dan S, yang kini telah masuk dalam radar pelaporan hukum lebih lanjut.
Kronologi Runtuhnya Jaringan Narkoba di Lingkungan Polres Bima Kota
Runtuhnya “kerajaan kecil” yang dibangun AKBP Didik bermula dari operasi penangkapan rutin terhadap dua warga sipil berinisial YI dan HR di wilayah Kota Bima. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram. Namun, apa yang awalnya terlihat seperti kasus peredaran narkoba biasa, segera berubah menjadi skandal institusional ketika pendalaman penyidikan mulai mengarah pada keterlibatan anggota Polri aktif. Nama Bripka IR muncul ke permukaan, yang kemudian memilih untuk menyerahkan diri pada 25 Januari 2026 setelah merasa posisinya terdesak. Efek domino terus berlanjut dengan penangkapan istri Bripka IR yang berinisial AN hanya berselang satu hari kemudian. Dari keterangan AN inilah, penyidik mendapatkan “pintu masuk” utama untuk membongkar keterlibatan perwira yang lebih tinggi, yakni AKP Malaungi.
AKP Malaungi akhirnya diringkus pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu seberat 488,496 gram. Dalam tekanan pemeriksaan, Malaungi yang tidak ingin menanggung beban hukum sendirian, akhirnya “bernyanyi” dan membeberkan fakta bahwa dirinya hanyalah kepanjangan tangan dari sang Kapolres. Ia mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba sejak pertengahan tahun 2025 dan menyetorkannya langsung kepada AKBP Didik. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Didik pada 11 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, fakta-fakta yang lebih gelap mulai terkuak, termasuk adanya tekanan atau relasi kuasa yang digunakan Didik untuk memaksa bawahannya ikut serta dalam menyembunyikan barang bukti maupun mengamankan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Gaya Hidup Mewah, Gratifikasi Alphard, dan Temuan Narkotika di Rumah Dinas
Selain aliran uang tunai, fakta mengejutkan lainnya yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim adalah adanya permintaan gratifikasi berupa barang mewah. AKBP Didik diduga kuat sempat meminta bawahannya, AKP Malaungi, untuk menyediakan satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Permintaan ini diduga sebagai bagian dari kesepakatan untuk memberikan kelonggaran dan perlindungan terhadap aktivitas peredaran sabu yang dijalankan oleh bandar Koko Erwin di wilayah Bima. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan oknum pejabat kepolisian tersebut dalam memfasilitasi kejahatan terorganisir demi keuntungan pribadi dan gaya hidup mewah yang melampaui profil penghasilan resminya sebagai anggota Polri.
Penyidik juga menemukan sebuah koper putih yang disimpan secara misterius di kediaman AKBP Didik. Koper tersebut ternyata berisi “apotek mini” narkotika yang sangat beragam. Di dalamnya ditemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir pil ekstasi, 19 butir psikotropika jenis Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamine. Ironisnya, koper berisi beragam jenis narkoba ini dititipkan kepada seorang bawahan perempuan berinisial Aipda Dianita Agustina. Berdasarkan hasil investigasi, Aipda Dianita mengaku tidak berani menolak perintah tersebut karena adanya tekanan relasi kuasa yang sangat kuat dari sang Kapolres. Perintah penitipan koper ini bahkan disebut-sebut datang melalui istri AKBP Didik, Miranti Afriana, yang juga terseret dalam pusaran kasus ini setelah hasil tes rambut menunjukkan dirinya positif mengonsumsi MDMA atau ekstasi.
Konsekuensi Hukum dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kehancuran karier AKBP Didik Putra Kuncoro mencapai puncaknya ketika Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak hanya kehilangan jabatan dan seragamnya, Didik juga menghadapi tuntutan pidana berlapis. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Selain pelanggaran narkotika, fakta baru mengenai adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AKBP Didik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang etik yang memperburuk citranya di mata hukum dan organisasi.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh tersangka utama dalam jaringan ini, termasuk warga sipil YI dan HR, AN (istri Bripka IR), Bripka IR, AKP Malaungi, dan AKBP Didik sendiri. Sementara itu, Aipda Dianita dan Miranti Afriana (istri Didik) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis di Balai Rehabilitasi BNN RI berdasarkan hasil asesmen terpadu, meskipun keterlibatan mereka dalam menyembunyikan barang bukti tetap menjadi catatan kepolisian. Kasus ini menjadi cermin retak penegakan hukum di Indonesia, di mana seorang pimpinan kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, justru menjadi pelindung utama para bandar demi materi. Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan hingga ke pengadilan guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

















