Washington, D.C. — Sebuah gejolak signifikan melanda lanskap kebijakan perdagangan global pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan cepat merespons putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif impornya. Dalam sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, sekaligus memerintahkan penyelidikan baru di bawah undang-undang berbeda yang diharapkan dapat menjadi dasar pemberlakuan tarif jangka panjang. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS menyatakan tarif resiprokal sebelumnya ilegal, memicu reaksi keras dari Gedung Putih namun sekaligus menunjukkan determinasi Trump untuk mempertahankan instrumen proteksi dagang. Langkah ini secara fundamental mengubah basis hukum kebijakan tarif AS, berpotensi memicu gelombang ketidakpastian baru di pasar global, namun juga membuka babak baru dalam negosiasi perdagangan bilateral, termasuk dengan Indonesia.
Gejolak Tarif Global dan Respons Cepat Gedung Putih
Pada Jumat malam yang sama, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara resmi memberlakukan tarif global baru. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif pada Selasa berikutnya, didasarkan pada Pasal 122 Trade Act 1974. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap pembatalan tarif sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS, yang telah diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act 1977 dan mengenakan bea masuk antara 10 persen hingga 50 persen. Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kebijakan sebelumnya ilegal memicu kemarahan dan kekecewaan besar di kalangan pemerintahan Trump, dengan Presiden sendiri dilaporkan merasa murka dan menegaskan haknya untuk memberlakukan tarif. Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pemerintah AS segera menghentikan pemungutan tarif yang telah dibatalkan, memicu spekulasi mengenai potensi pengembalian dana besar bagi importir yang telah membayar bea masuk tersebut.
Perintah eksekutif baru ini secara strategis tetap mempertahankan pengecualian yang telah berlaku sebelumnya untuk sejumlah kategori produk. Ini termasuk produk kedirgantaraan, mobil penumpang, dan sejumlah truk ringan, yang merupakan sektor-sektor sensitif dalam rantai pasok global. Selain itu, barang-barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA) juga tetap dikecualikan, menunjukkan komitmen terhadap perjanjian regional yang baru. Pengecualian juga diberikan untuk produk farmasi, serta sejumlah mineral kritis dan produk pertanian tertentu, yang kemungkinan besar didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan domestik AS.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dalam wawancaranya dengan Fox News, menjelaskan bahwa bea masuk baru sebesar 10 persen, dikombinasikan dengan potensi peningkatan tarif di masa depan berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil dan Pasal 232 terkait keamanan nasional, diperkirakan akan menghasilkan penerimaan tarif yang “relatif tidak berubah” pada tahun 2026. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” tegas Bessent, meskipun ia mengakui bahwa putusan Mahkamah Agung telah secara signifikan mengurangi daya tawar Presiden Trump dalam negosiasi perdagangan dengan mitra-mitra internasional. Pernyataan ini menyoroti upaya administrasi untuk mempertahankan tekanan ekonomi melalui tarif, meskipun dengan dasar hukum yang berbeda dan mungkin lebih terbatas.
Kewenangan Pasal 122 Trade Act 1974, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh presiden AS, memberikan fleksibilitas yang luar biasa. Pasal ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara, dengan tujuan khusus untuk mengatasi persoalan defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Salah satu fitur krusial dari ketentuan ini adalah tidak adanya kewajiban untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu atau batasan prosedural lainnya yang biasanya memperlambat proses pemberlakuan tarif. Setelah periode 150 hari berakhir, setiap perpanjangan tarif harus mendapatkan persetujuan dari Kongres AS, yang dapat menjadi hambatan politik yang signifikan. Presiden Trump sendiri menyatakan optimisme, “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” merujuk pada instrumen alternatif ini sebagai cara untuk terus meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi AS.
Dalam perintah tarif 10 persen yang baru, secara eksplisit disebutkan bahwa AS saat ini menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius,” dan situasi ini dinilai semakin memburuk. Pernyataan ini menjadi justifikasi utama di balik penggunaan Pasal 122, yang secara spesifik dirancang untuk kondisi ekonomi semacam itu. Meskipun pemerintahan Trump kemungkinan besar akan menghadapi serangkaian gugatan hukum dari berbagai pihak yang terdampak, Josh Lipsky, Ketua Ekonomi Internasional di Atlantic Council, sebuah lembaga pemikir terkemuka di Washington, memperkirakan bahwa tarif berdasarkan Pasal 122 ini kemungkinan besar akan berakhir sebelum ada putusan akhir dari pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa strategi Trump mungkin berfokus pada dampak jangka pendek untuk mencapai tujuan negosiasi, sebelum menghadapi tantangan hukum yang lebih panjang.
Perjanjian Dagang RI-AS: Menuju Era Emas Baru
Di tengah dinamika kebijakan tarif AS, hubungan ekonomi bilateral dengan Indonesia justru menunjukkan prospek yang cerah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hasil signifikan dari negosiasi tarif dagang antara Indonesia dan AS, yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini merupakan tonggak sejarah yang akan memberikan fasilitas Bea Masuk 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. Airlangga menjelaskan bahwa cakupan produk ini sangat luas, meliputi sektor pertanian dan industri. Secara spesifik, produk-produk seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang, kini akan menikmati tarif 0 persen, membuka peluang ekspor yang jauh lebih besar bagi produsen Indonesia.
Mekanisme Tarif Khusus untuk Tekstil dan Garmen
Selain daftar pos tarif yang disebutkan, Indonesia dan AS juga mencapai kesepakatan penting mengenai skema tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan volume tertentu dari ekspor tekstil dan garmen Indonesia untuk masuk ke pasar AS tanpa dikenai Bea Masuk. Namun, besaran kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber), yang diimpor Indonesia dari AS. Ini menciptakan insentif bagi industri tekstil Indonesia untuk menggunakan bahan baku AS, yang pada gilirannya akan memperkuat rantai pasok bilateral. Airlangga menekankan dampak sosial-ekonomi dari perjanjian ini, dengan menyatakan bahwa “Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” menggarisbawahi potensi besar untuk peningkatan kesejahteraan.
Resiprokalitas dan Komitmen Lintas Sektor
Sebagai bagian integral dari kesepakatan resiprokal, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif 0 persen bagi sejumlah produk asal AS, khususnya komoditas pertanian vital seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini memiliki dampak langsung pada konsumen Indonesia. “Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mi, ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelas Menko Airlangga, menyoroti bagaimana perjanjian ini dapat membantu menstabilkan harga pangan pokok di Indonesia.
Lebih lanjut, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan Bea Masuk atas transaksi ekonomi digital, sebuah kebijakan yang sejalan dengan posisi Indonesia yang juga memberikan perlakuan serupa kepada mitra dagang lainnya, termasuk kawasan Eropa. Ini mencerminkan komitmen terhadap fasilitasi perdagangan digital yang semakin berkembang. Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan AS pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen yang setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia, menunjukkan upaya harmonisasi regulasi di era digital.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi. Ini adalah langkah strategis untuk menarik investasi AS dan meningkatkan akses pasar bagi produk-produk teknologi dan kesehatan. Airlangga menjelaskan bahwa secara prosedural, ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara dirampungkan. Di Indonesia, tahapan ini mencakup konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sementara di AS melalui mekanisme internal parlemen. “Perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” pungkasnya, menggambarkan visi jangka panjang dari kemitraan ini.

















