Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperluas cakupan Undang-Undang Penyiaran hingga menyentuh ranah internet dan platform digital kini memicu gelombang kekhawatiran besar di tengah upaya Indonesia mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif senilai Rp1.000 triliun. Langkah legislatif yang saat ini tengah dikaji secara intensif tersebut dinilai berisiko menciptakan hambatan struktural bagi pertumbuhan industri digital yang selama satu dekade terakhir telah menjadi tulang punggung ekonomi baru. Dengan menyasar platform streaming, kreator konten, hingga penyedia layanan Over-The-Top (OTT), revisi undang-undang ini dikhawatirkan akan membatasi ruang inovasi, mempersempit kebebasan berekspresi, serta melemahkan daya saing talenta lokal di pasar global. Para pemangku kepentingan memperingatkan bahwa pendekatan regulasi konvensional yang bersifat searah dan terpusat tidak lagi relevan untuk diterapkan pada ekosistem digital yang bersifat partisipatif dan terdesentralisasi.
Selama sepuluh tahun terakhir, lanskap ekonomi digital Indonesia telah mengalami transformasi radikal yang mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan hiburan. Pertumbuhan pesat platform streaming dan media sosial telah melahirkan jutaan kreator konten mandiri, menghidupkan kembali industri film independen, dan membuka kanal distribusi yang lebih efisien bagi karya-karya lokal. Ekosistem ini memungkinkan proses produksi hingga monetisasi konten berlangsung tanpa sekat birokrasi yang kaku, memberikan peluang bagi siapa pun untuk berkarya. Internet bukan sekadar medium transmisi, melainkan ruang inkubasi utama bagi ekonomi berbasis pengetahuan yang mampu menembus pasar internasional tanpa harus bergantung pada infrastruktur penyiaran tradisional. Namun, keberhasilan ini kini berada di persimpangan jalan seiring munculnya draf revisi UU Penyiaran yang cenderung ingin menerapkan kontrol ketat terhadap dinamika ruang digital tersebut.
Besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan tidak dapat dipandang sebelah mata. Industri kreatif digital Indonesia, yang mencakup sektor film, animasi, hingga konten media sosial, diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp1.000 triliun. Angka fantastis ini diprediksi akan terus melesat hingga empat atau lima kali lipat dalam lima tahun ke depan jika ekosistemnya tetap kondusif. Kontribusi nyata ini terlihat dari penciptaan lapangan kerja baru bagi generasi muda serta penguatan ekonomi kreatif di berbagai daerah. Di sektor perfilman, kehadiran platform digital telah menjadi penyelamat sekaligus mesin pertumbuhan baru. Orchida Ramadhania, seorang produser film nasional, menekankan bahwa kanal digital kini memegang peran strategis sebagai sumber pendapatan alternatif yang sangat signifikan. Menurutnya, pendapatan dari platform digital telah menjadi penyokong utama kedua bagi industri film Indonesia setelah pendapatan dari penayangan di bioskop, sehingga regulasi yang menghambat platform ini secara langsung akan memukul keberlanjutan bisnis perfilman nasional.
Ancaman Rigiditas Regulasi terhadap Ekosistem Terdesentralisasi
Penerapan model pengawasan yang kaku dalam revisi UU Penyiaran dianggap sebagai langkah mundur yang tidak sinkron dengan karakter internet. Berdasarkan draf yang berkembang, terdapat kecenderungan untuk memberlakukan skema perizinan baru, pengawasan normatif yang ketat, hingga pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif. Pendekatan semacam ini mungkin relevan bagi media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik terbatas dan beroperasi secara terpusat. Namun, internet bekerja dengan logika yang sepenuhnya berbeda; ia bersifat terbuka, partisipatif, dan bertumpu pada inovasi tanpa batas. Jika logika penyiaran tradisional dipaksakan masuk ke ranah digital, hal ini akan menciptakan distorsi pasar yang serius dan menghambat dinamika ekonomi kreatif yang selama ini menjadi motor penggerak pertumbuhan nasional.
Muhamad Heychael, peneliti dari Remotivi, memberikan peringatan keras bahwa penerapan regulasi penyiaran tradisional ke ruang digital akan melahirkan ketidakpastian usaha yang masif. Ketidakpastian ini muncul dari standar pengawasan yang seringkali tidak jelas dan beban kepatuhan yang sangat tinggi. Bagi rumah produksi film lokal berskala kecil, perusahaan rintisan (startup) teknologi, hingga jutaan kreator konten independen, biaya untuk memenuhi standar regulasi yang kompleks bisa menjadi beban finansial yang tak tertanggungkan. Hal ini berisiko mematikan kreativitas para pemain kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia, sekaligus menghambat ekspansi pelaku industri lokal untuk bersaing di kancah global karena energi mereka habis terserap untuk urusan birokrasi dan kepatuhan regulasi yang berlebihan.
Data menunjukkan bahwa potensi global industri kreatif Indonesia sebenarnya sangat menjanjikan jika tidak dihambat oleh regulasi yang restriktif. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat lebih dari 90 persen pelanggan platform Netflix di Indonesia aktif menonton konten lokal. Lebih membanggakan lagi, setidaknya terdapat 35 judul tayangan karya anak bangsa yang berhasil menembus daftar Top 10 Global di platform tersebut, membuktikan bahwa cerita dan budaya lokal Indonesia memiliki daya tarik universal. Keberhasilan ini dicapai karena adanya ekosistem digital yang terbuka dan kompetitif. Jika revisi UU Penyiaran justru memperketat kontrol konten secara subjektif, maka peluang konten Indonesia untuk menjadi bagian dari arus utama budaya global akan semakin menyempit, dan posisi Indonesia sebagai pemain kunci industri kreatif di kawasan Asia Tenggara akan terancam.
Mempertaruhkan Investasi dan Masa Depan Ekonomi Kreatif
Lebih jauh lagi, perluasan wewenang UU Penyiaran ke ranah internet dapat mengirimkan sinyal negatif kepada para investor global dan pelaku industri teknologi internasional. Di tengah persaingan global untuk menarik investasi digital, kebijakan yang mengarah pada kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional akan membuat Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi yang tinggi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Investor cenderung menghindari pasar yang memiliki aturan yang tidak terprediksi dan berpotensi menghambat inovasi produk atau layanan mereka. Jika persepsi negatif ini terbentuk, maka aliran modal dan transfer teknologi yang dibutuhkan untuk memperkuat infrastruktur digital Indonesia bisa terhenti.
Dalam praktik internasional, negara-negara yang berhasil membawa industri kreatifnya ke panggung dunia, seperti Korea Selatan, justru mengadopsi kerangka regulasi yang adaptif, responsif, dan sangat mendukung inovasi. Mereka menghindari pendekatan kontrol konten yang kaku dan lebih fokus pada pemberdayaan kreator serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Jika Indonesia memilih arah sebaliknya dengan memperketat pengawasan melalui UU Penyiaran, maka ruang gerak kreator lokal untuk berkompetisi secara sehat akan tergerus. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, mendesak agar DPR meninjau ulang pendekatan mereka. Ia menegaskan bahwa tata kelola internet dan platform digital harus dipisahkan dari kerangka penyiaran konvensional, dengan tetap mengedepankan prinsip kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan dukungan penuh terhadap inovasi teknologi.
Sebagai kesimpulan, revisi UU Penyiaran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat industri, bukan justru menjadi rem bagi sektor yang sedang tumbuh pesat. Pemerintah dan DPR perlu menyadari bahwa masa depan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kelenturan dan keterbukaan ekosistem digital. Tanpa adanya regulasi yang proporsional dan selaras dengan karakteristik teknologi modern, visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif dunia hanya akan menjadi angan-angan. Dibutuhkan kehati-hatian ekstra agar kebijakan yang diambil tidak justru mematikan potensi ekonomi Rp1.000 triliun yang telah dibangun dengan susah payah oleh para pelaku kreatif di seluruh penjuru tanah air.

















