Di tengah pusaran spekulasi dan sensitivitas iklim investasi nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menepis tudingan adanya lobi-lobi pengusaha di balik keputusan pemerintah untuk mengkaji ulang pencabutan izin pertambangan emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources. Pernyataan yang disampaikan Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Februari 2026, ini menjadi sorotan utama, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto sendiri menginstruksikan peninjauan kembali atas izin yang berlokasi di Sumatera Utara tersebut. Langkah ini diambil dengan tujuan fundamental untuk menegakkan keadilan, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di tengah kebutuhan akan kepastian investasi.
Bahlil Lahadalia, dalam responsnya terhadap anggapan lobi pengusaha yang mengiringi pengkajian ulang izin tambang emas Martabe, menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan adil. “Tidak ada, tidak ada. Saya tidak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja,” tegas Bahlil, menepis setiap dugaan intervensi dari pihak luar. Klaim objektivitas ini diperkuat oleh latar belakangnya yang unik, yakni sebagai mantan Menteri Investasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan juga sebagai seorang mantan pengusaha. Pengalaman ganda ini, menurut Bahlil, memberinya perspektif yang komprehensif dalam meninjau persoalan perizinan tambang, memungkinkan dia untuk melihat dinamika antara kepentingan negara dan pelaku usaha dari berbagai sisi. Pendekatan ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan proses yang transparan dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok, semata-mata demi kepentingan negara dan iklim investasi yang sehat.
Menjaga Keseimbangan Negara dan Pengusaha: Prinsip Keadilan Investasi
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menggarisbawahi filosofi penting dalam hubungan antara negara dan pelaku usaha. Bahlil menyatakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, sebuah prinsip kedaulatan yang tak bisa ditawar. Namun, ia juga menambahkan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zalim terhadap pelaku usaha. “Negara juga tidak boleh zalim sama pengusaha. Negara membutuhkan pengusaha, pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” ucap Bahlil. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa hubungan antara pemerintah dan sektor swasta adalah simbiosis mutualisme yang harus dijaga dengan prinsip keadilan dan saling menghormati. Dalam konteks investasi, perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap pengusaha adalah kunci untuk menarik dan mempertahankan modal, yang pada gilirannya akan mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait perizinan harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, bukan pada kekuatan lobi atau kepentingan sesaat.
Mengenai masa depan izin tambang emas Martabe, Bahlil Lahadalia tidak menutup kemungkinan izin tersebut akan dipulihkan kembali. Pemulihan izin ini, tegasnya, akan dilakukan dengan satu catatan krusial: PT Agincourt Resources harus terbukti tidak melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan izin pertambangan Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola oleh Agincourt. Keputusan pencabutan awal tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah tim yang dibentuk untuk meninjau dan menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, arahan terbaru dari Presiden Prabowo kepada Bahlil adalah untuk mengkaji kembali perizinan yang telah dilakukan di wilayah tambang emas Martabe. “Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kami pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya, diberikan sanksi secara proporsional,” tutur Bahlil, menjelaskan mandat yang diberikan oleh kepala negara. Arahan ini menunjukkan komitmen pemerintahan baru untuk meninjau kembali keputusan-keputusan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum bagi investor, sekaligus tetap menjunjung tinggi penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Jaminan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi yang Kondusif
Langkah pengkajian ulang ini, menurut Bahlil, merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Sumatera. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat, baik investor maupun masyarakat. “Kami harus fair, dong. Kami harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kami mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya, bisa kami pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya,” ujar Bahlil. Pernyataan ini menegaskan prinsip bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan investor yang telah mematuhi aturan, melainkan akan melindungi hak-hak mereka untuk berinvestasi dan beroperasi secara sah. Kepastian hukum adalah pilar utama dalam menarik investasi jangka panjang, karena investor membutuhkan jaminan bahwa hak-hak mereka akan dihormati dan bahwa mereka tidak akan menghadapi perubahan kebijakan yang mendadak atau perlakuan yang tidak adil. Kasus Martabe ini menjadi semacam barometer bagaimana pemerintah akan memperlakukan investor di masa depan.
Saat ini, Kementerian ESDM masih terus melakukan penilaian dan penataan menyeluruh terkait dengan praktik pertambangan di Martabe. Proses ini melibatkan investigasi mendalam terhadap semua aspek perizinan, operasional, dan kepatuhan lingkungan. Tidak hanya Kementerian ESDM, Bahlil juga mengungkapkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut serta dalam melakukan pengecekan kembali terhadap izin tambang emas Martabe. Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup sangat krusial untuk memastikan bahwa operasi pertambangan tidak hanya mematuhi regulasi perizinan umum, tetapi juga memenuhi standar lingkungan yang ketat, mengingat dampak signifikan yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan terhadap ekosistem. “Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya, sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” kata Bahlil, menyatakan optimisme terhadap hasil kajian yang diharapkan akan selesai dalam waktu dekat. Optimisme ini mengisyaratkan adanya harapan besar dari pemerintah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan regulasi di Indonesia.

















