Lonjakan harga emas di pasar global pada Februari 2026 telah memicu gelombang penyesuaian fundamental dalam industri perhiasan lokal di Indonesia. Kementerian Perindustrian secara resmi menyatakan bahwa fluktuasi harga logam mulia ini tidak hanya memengaruhi struktur biaya produksi, tetapi juga secara langsung membentuk kembali pola konsumsi masyarakat dan strategi pemasaran para pelaku usaha. Situasi ini memaksa para pengusaha perhiasan untuk berinovasi, mulai dari merombak desain produk, menyesuaikan kadar emas, hingga merevolusi cara mereka menjual barang. Lantas, bagaimana industri yang padat karya ini menavigasi badai kenaikan harga emas, dan apa langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memastikan kelangsungan dan daya saingnya di kancah global?
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Februari 2026, menegaskan bahwa pemerintah secara cermat memantau dampak kenaikan harga emas dunia terhadap industri perhiasan nasional. “Pemerintah mencermati bahwa kenaikan harga emas berdampak pada penyesuaian strategi produksi dan pemasaran,” ujar Reni Yanita. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa krusialnya adaptasi yang harus dilakukan oleh para pelaku industri. Penyesuaian yang dilakukan para pengusaha perhiasan mencakup spektrum yang luas, mulai dari perubahan fundamental pada desain produk agar lebih menarik dan sesuai dengan selera pasar yang berubah, hingga modifikasi pada kadar emas yang digunakan untuk menjaga agar harga jual tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat yang mungkin tergerus oleh inflasi. Selain itu, pola penjualan pun turut dirombak, mengindikasikan pergeseran menuju kanal distribusi yang lebih efisien atau strategi promosi yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Dampak Penyesuaian Produksi dan Pemasaran
Kenaikan harga emas dunia, yang telah menjadi fenomena global, secara langsung memaksa para pengusaha perhiasan di Indonesia untuk melakukan kalkulasi ulang yang mendalam terhadap seluruh rantai nilai produksi mereka. Reni Yanita menjelaskan lebih lanjut bahwa penyesuaian produksi ini tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan menyentuh inti dari bagaimana sebuah produk perhiasan diciptakan dan ditawarkan kepada konsumen. Perubahan desain, misalnya, bisa berarti menciptakan perhiasan dengan bobot yang lebih ringan, sehingga secara otomatis menurunkan harga jualnya tanpa harus mengorbankan estetika. Hal ini sangat relevan mengingat data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sektor perhiasan merupakan industri padat karya, di mana menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja menjadi prioritas utama. Di sisi lain, penyesuaian kadar emas, seperti menurunkan tingkat kemurnian (karat) pada perhiasan, menjadi strategi lain yang ditempuh oleh sebagian industri untuk menjaga agar produk tetap dapat diakses oleh segmen pasar yang lebih luas. Strategi ini, meskipun efektif dalam menjaga volume penjualan, berpotensi menimbulkan tantangan tersendiri terkait persepsi kualitas di mata konsumen.
Lebih jauh, Reni Yanita menyoroti potensi besar yang masih dimiliki sektor perhiasan nasional meskipun dihadapkan pada tantangan kenaikan harga bahan baku. Potensi ini dapat dioptimalkan melalui tiga pilar utama: inovasi desain yang berkelanjutan, efisiensi dalam proses produksi, dan ekspansi pasar yang strategis. Inovasi desain tidak hanya terbatas pada estetika, tetapi juga mencakup pemanfaatan teknologi baru dalam desain dan manufaktur untuk menciptakan produk yang unik dan bernilai tambah tinggi. Efisiensi produksi, di sisi lain, menjadi krusial untuk menekan biaya operasional, yang pada gilirannya dapat membantu menyerap sebagian dari lonjakan harga bahan baku. Sementara itu, perluasan pasar, baik di pasar domestik maupun internasional, akan membuka peluang baru dan mendiversifikasi sumber pendapatan, mengurangi ketergantungan pada satu segmen pasar saja. Data Kementerian Perindustrian yang mencatat adanya lebih dari 500 pelaku usaha perhiasan dan 30.000 toko emas di seluruh Indonesia, serta kontribusi ekspor industri perhiasan senilai US$ 8,47 miliar sepanjang Januari hingga November 2025, menjadi bukti nyata skala dan potensi industri ini.
Sinergi Kebijakan dan Penguatan Ekosistem
Menyadari kompleksitas tantangan yang dihadapi industri perhiasan, Kementerian Perindustrian tidak tinggal diam. Pada tanggal 30 Januari 2026, sebuah rapat penting diadakan antara perwakilan kementerian dengan pengurus Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI). Rapat ini menjadi forum krusial untuk mendiskusikan secara mendalam pengaruh harga bahan baku emas terhadap kelangsungan industri. Para pengusaha perhiasan dalam pertemuan tersebut secara gamblang menyampaikan bahwa kenaikan harga emas secara signifikan memengaruhi daya beli masyarakat. Akibatnya, mereka terpaksa melakukan berbagai penyesuaian produksi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, demi menjaga agar produk tetap terjangkau. Lebih dari sekadar penyesuaian produksi, APPI juga menekankan urgensi dukungan kebijakan yang kondusif. Mengingat sifat industri perhiasan yang padat karya, dukungan kebijakan sangat vital untuk memastikan keberlangsungan usaha dan, yang lebih penting lagi, perlindungan terhadap ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Salah satu usulan kebijakan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah perlunya penyesuaian kebijakan fiskal, khususnya terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final yang rendah pada transaksi di bank bullion. Usulan ini disamakan dengan perlakuan pajak terhadap instrumen investasi lain seperti saham dan kripto. Tujuannya adalah untuk mendorong agar aktivitas usaha tetap berada dalam ekosistem resmi dan mampu bersaing. Reni Yanita, menanggapi hal ini, secara tegas mendorong agar transaksi emas nasional dapat semakin terintegrasi ke dalam sistem resmi melalui penguatan bank bullion. Ia memproyeksikan bahwa integrasi ini akan membawa berbagai manfaat, termasuk peningkatan likuiditas pasar, transparansi yang lebih baik dalam setiap transaksi, optimalisasi penerimaan negara dari sektor emas, serta pembukaan akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku industri. “Jika peredaran emas masuk ke dalam sistem bullion yang terstruktur, maka mekanismenya akan menyerupai sistem perbankan, dan industri perhiasan terjamin bahan bakunya dari sana,” ujar Reni Yanita, mengilustrasikan betapa pentingnya infrastruktur formal dalam rantai pasok emas.
Optimisme Reni Yanita terhadap mekanisme terstruktur ini bukan tanpa dasar. Ia meyakini bahwa dengan adanya sistem bullion yang kuat, transparansi dalam industri emas akan meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan pasar. Peningkatan kepercayaan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di sektor emas dan pada akhirnya memperbesar kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, Direktur Industri Aneka, Reny Meilany, menambahkan perspektif penting mengenai sinergi antara sektor hulu dan hilir. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang erat antara kedua sektor ini menjadi kunci strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku emas dan sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya emas domestik yang dimiliki Indonesia. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan dukungan yang diberikan, menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap kemampuan industri perhiasan nasional untuk terus tumbuh, meningkatkan nilai tambah produknya, menjadi lebih berdaya saing di pasar global, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang luas, peningkatan volume ekspor, dan penguatan sektor manufaktur yang berbasis pada keunggulan desain.

















