Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah melancarkan operasi besar-besaran untuk membongkar sindikat manipulasi pasar modal atau yang populer dikenal sebagai praktik ‘saham gorengan’ yang telah memicu guncangan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah tegas ini diambil setelah otoritas mencium adanya skema sistematis yang melibatkan emiten, manajer investasi, hingga oknum internal bursa, yang diduga kuat menjadi biang kerok anjloknya IHSG hingga 8 persen akibat aksi spekulasi yang merugikan ribuan investor ritel. Melalui serangkaian penggeledahan terbaru di kawasan finansial Jakarta Selatan pada awal Februari 2026, penyidik kini membedah secara mendalam modus operandi tiga entitas besar—PT MML, PT Narada Aset Manajemen, dan PT Minna Padi Aset Manajemen—guna menjamin transparansi dan keamanan iklim investasi di Indonesia dari jeratan predator pasar modal yang merusak kepercayaan publik.
Penyelidikan intensif ini mencapai babak baru ketika tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini bukanlah tindakan acak, melainkan pengembangan krusial dari perkara manipulasi yang melibatkan PT MML (dengan kode saham PIPA). Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum panjang hingga mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah, namun fakta-fakta baru menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam ekosistem penjaminan emisi. PT Shinhan Sekuritas digeledah dalam kapasitasnya sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang meraup dana publik sebesar Rp 97 miliar, sebuah proses yang kini terbukti cacat secara prosedural dan material.
Skandal IPO PT MML: Manipulasi Valuasi dan Kolusi Oknum Internal Bursa
Dalam membedah kasus PT MML, Bareskrim Polri menemukan fakta yang sangat mengejutkan mengenai betapa rapuhnya sistem pengawasan jika terjadi kolusi dengan ‘orang dalam’. Perusahaan tersebut secara fundamental sebenarnya tidak memiliki kelayakan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran valuasi asetnya yang jauh di bawah standar persyaratan minimal. Namun, untuk mengakali aturan tersebut, Direktur PT MML yang berinisial J diduga kuat menggunakan jasa konsultan strategis milik PT MBP. Ironisnya, PT MBP merupakan perusahaan advisory yang dikendalikan oleh seorang oknum pegawai aktif BEI berinisial MBP, yang kini telah berstatus sebagai terpidana. Modus ini dilakukan dengan cara menyusun pernyataan tidak benar serta menyembunyikan fakta material yang krusial, sehingga laporan prospektus perusahaan tampak menggiurkan namun sebenarnya kosong secara nilai ekonomi.
Eskalasi penyidikan ini juga telah menyeret sejumlah nama baru ke dalam daftar tersangka. Selain J yang telah diamankan sebelumnya, penyidik kini menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni BH yang merupakan mantan staf BEI, DA selaku Financial Advisor, dan RE yang menjabat sebagai Project Manager di PT MML. Ketiganya diduga berperan aktif dalam merekayasa dokumen keuangan dan memastikan proses listing di bursa berjalan mulus tanpa hambatan administratif, meskipun perusahaan tersebut secara nyata melakukan penyesatan terhadap investor ritel. Penggeledahan di Shinhan Sekuritas bertujuan untuk mencari bukti tambahan mengenai sejauh mana keterlibatan penjamin emisi dalam memvalidasi data-data palsu yang disodorkan oleh emiten sebelum dilempar ke pasar publik.
Manipulasi Reksadana PT Narada: Jebakan ‘Saham Proyek’ dan Permintaan Semu
Bergeser dari skandal IPO, Bareskrim Polri juga memfokuskan bidikannya pada PT Narada Aset Manajemen yang terlibat dalam praktik manipulasi harga melalui produk reksadana. Berbeda dengan kasus MML yang memalsukan kelayakan emiten, Narada diduga kuat melakukan rekayasa harga terhadap underlying asset atau aset dasar yang membentuk portofolio reksadana mereka. Penyidik mengungkap bahwa aset-aset tersebut berasal dari apa yang disebut sebagai ‘saham proyek’—saham-saham dengan likuiditas rendah yang dikendalikan secara internal melalui jaringan afiliasi dan akun-akun nominee (atas nama orang lain). Dengan mengontrol pasokan dan permintaan di pasar reguler menggunakan akun-akun bayangan ini, mereka mampu menciptakan gambaran semu bahwa saham tersebut sangat diminati dan memiliki tren kenaikan harga yang stabil.
Praktik ini menciptakan apa yang disebut oleh para ahli sebagai artificial demand atau permintaan buatan. Investor publik yang melihat pergerakan harga yang atraktif akhirnya terjebak untuk masuk dan membeli saham tersebut pada harga puncak, tanpa menyadari bahwa nilai tersebut sama sekali tidak mencerminkan fundamental perusahaan. Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa rangkaian transaksi antarpihak yang terafiliasi ini sengaja dirancang untuk mendistorsi pasar dan menyesatkan para pengambil keputusan investasi. Hingga Oktober 2025, pihak kepolisian telah menetapkan dua petinggi sebagai tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Tak tanggung-tanggung, aset senilai Rp 207 miliar telah disita oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan kerah putih ini.
Skema Cross-Trading PT Minna Padi: Eksploitasi Rekening Reksadana Afiliasi
Modus operandi yang tak kalah canggih ditemukan pada kasus PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Di sini, penyidik menemukan adanya praktik pemanfaatan rekening reksadana untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan pemilik perusahaan melalui skema ‘beli murah jual mahal’ di pasar negosiasi dan pasar reguler. Tersangka utama, ESO, yang merupakan pemegang saham pengendali, diduga menggunakan istrinya dan rekan dekatnya untuk mengelola manajer investasi milik mereka sendiri sebagai alat transaksi. Mereka melakukan pembelian saham milik afiliasi ESO yang berada di dalam satu produk reksadana dengan harga yang sengaja ditekan menjadi sangat murah, untuk kemudian dijual kembali ke produk reksadana lain di bawah naungan MPAM dengan harga yang melonjak drastis.
Keuntungan selisih harga dari transaksi internal ini mengalir langsung ke kantong pribadi para pelaku, sementara performa reksadana yang dikelola menjadi terbebani oleh aset-aset yang dibeli di harga yang tidak wajar. Hingga Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni DJ, ESO, dan EL, serta melakukan pemblokiran terhadap 14 sub-rekening efek yang berisi aset saham dengan nilai fantastis mencapai Rp 467 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah para pelaku melarikan aset hasil kejahatan mereka ke luar negeri atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dampak Luas terhadap Stabilitas Pasar dan Perlindungan Investor Indonesia
Aksi tegas Bareskrim Polri dalam menindak ‘saham gorengan’ ini mendapat apresiasi tinggi dari kalangan akademisi dan praktisi keuangan. Guru Besar Keuangan, Lukas Setia Atmaja, menyatakan bahwa langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus merupakan sinyal positif bagi pasar modal Indonesia yang tengah berupaya pulih dari sentimen negatif global dan kebijakan MSCI yang sempat memicu outflow dana asing. Menurutnya, pembersihan pasar dari praktik manipulatif sangat krusial untuk menjaga integritas bursa dan melindungi investor ritel yang seringkali menjadi korban paling terdampak dari fluktuasi harga yang tidak wajar. Tanpa adanya penegakan hukum yang keras, pasar modal Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan dari investor jangka panjang yang mengutamakan fundamental daripada spekulasi sesaat.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan kembali komitmen Polri bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik manipulasi pasar yang merugikan masyarakat luas. Penyelidikan ini dipastikan akan terus berkembang, mengingat banyaknya laporan mengenai anomali transaksi yang sering terjadi saat IHSG mengalami tekanan hebat. Dengan membedah aliran dana dan keterkaitan antar-entitas secara mendalam, Polri berharap dapat memutus rantai kejahatan investasi yang selama ini bersembunyi di balik kompleksitas instrumen pasar modal. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap transaksi di bursa efek berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel demi terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.

















