- Zona Perumahan dan Permukiman: Dilarang keras membangun lapangan padel baru guna menghindari konflik sosial dan gangguan kebisingan bagi warga.
- Aset Milik Pemerintah Daerah: Pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di atas lahan atau aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, kecuali untuk kepentingan publik yang sangat mendesak dan teregulasi khusus.
- Ruang Terbuka Hijau (RTH): Lapangan padel dilarang berdiri di area RTH untuk menjaga fungsi ekologis lahan dan mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi area komersial beton.
- Kawasan Komersial: Ke depannya, fasilitas padel hanya diarahkan untuk berdiri di kawasan yang memang diperuntukkan bagi bisnis dan olahraga, seperti mal, kompleks perkantoran, atau pusat olahraga terpadu.
Bagi lapangan padel yang saat ini sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman namun telah memiliki izin resmi, pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan menerapkan aturan jam operasional yang sangat ketat. Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa aktivitas di lapangan tersebut wajib dihentikan maksimal pada pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu istirahat bagi warga sekitar. Pengelola yang melanggar batas waktu ini akan menghadapi teguran keras hingga evaluasi izin usaha yang dapat berujung pada penutupan permanen.
Sanksi Tegas: Dari Penghentian Operasional Hingga Pembongkaran Paksa
Pemerintah Provinsi Jakarta tidak main-main dalam menegakkan aturan baru ini. Gubernur Pramono Anung telah memberikan instruksi kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Citata untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Penindakan terhadap pengelola lapangan padel yang tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis akan dilakukan secara bertahap namun pasti. Sanksi pertama yang akan dijatuhkan adalah penghentian sementara operasional lapangan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pengelola tetap tidak mampu memenuhi persyaratan atau jika bangunan tersebut berdiri di zona yang dilarang, maka pemerintah akan melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pembongkaran bangunan secara paksa.
Selain sanksi fisik berupa pembongkaran, pengelola juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha yang mengabaikan regulasi tata ruang demi keuntungan semata. Pemerintah menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui sektor olahraga sangat didukung, namun tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga Jakarta. Dengan adanya 185 lapangan yang saat ini terdeteksi tanpa PBG, tim terpadu dari Pemprov Jakarta akan segera melakukan audit menyeluruh untuk menentukan lapangan mana saja yang masih bisa direhabilitasi perizinannya dan mana yang harus segera ditutup karena melanggar zonasi dasar.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penataan fasilitas olahraga lainnya di Jakarta. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di ibu kota, sekecil apa pun dampaknya, harus melalui kajian dampak lingkungan dan sosial yang matang. Bagi para pecinta padel, kebijakan ini mungkin terasa membatasi akses, namun dalam jangka panjang, pemindahan fasilitas ke zona komersial akan menciptakan ekosistem olahraga yang lebih profesional dan berkelanjutan tanpa harus berkonfrontasi dengan masyarakat lokal. Jakarta sedang bergerak menuju kota yang lebih teratur, di mana gaya hidup modern dan ketertiban sosial dapat berjalan beriringan tanpa saling merugikan.
Pilihan Editor: Berbagai Dasar Hukum Menggugat Lapangan Padel

















