Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kota Tarakan di Kalimantan Utara mengambil langkah proaktif untuk memastikan suasana ibadah yang khusyuk dan ketertiban umum yang terjaga. Melalui Surat Edaran resmi, Pemerintah Kota Tarakan secara tegas memberlakukan serangkaian pembatasan operasional terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan usaha rekreasi, sekaligus melarang beragam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Kebijakan komprehensif ini, yang diteken langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. Khairul pada 9 Februari 2026, mewajibkan penutupan total bagi panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, dan karaoke selama periode krusial sebelum dan sesudah Ramadan. Sementara itu, jam operasional rumah permainan biliar dibatasi secara ketat, dan rumah makan diwajibkan menggunakan penutup agar tidak terlihat dari luar. Langkah-langkah ini, yang mencakup aspek 5W+1H secara mendalam, diimplementasikan demi menghormati umat Muslim yang berpuasa dan menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, serta kondusif sepanjang bulan suci.
Penerbitan Surat Edaran bernomor 100.3.4/8/SETDA/2026 ini merupakan respons sigap Pemerintah Kota Tarakan dalam menyambut datangnya bulan Ramadan, sebuah periode sakral bagi umat Islam yang menuntut kekhusyukan dan ketenangan. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, pada 9 Februari 2026, jauh sebelum penetapan resmi awal puasa oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat yang dijadwalkan. Meskipun demikian, organisasi Islam Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Surat Edaran ini secara spesifik ditujukan kepada para direktur, pimpinan, dan pemilik berbagai jenis usaha, termasuk rekreasi, hiburan, rumah makan, warung makan atau minum, kafe, pusat kesehatan atau kebugaran, serta seluruh lapisan masyarakat di Kota Tarakan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa, memastikan bahwa suasana kota mendukung kekhusyukan ibadah dan terhindar dari potensi gangguan.
Pengetatan Operasional Usaha Hiburan dan Rekreasi
Salah satu poin paling tegas dan signifikan dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban penutupan total bagi sejumlah jenis usaha hiburan malam (THM). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, yang menjadi landasan hukum bagi pembatasan operasional ini. Jenis usaha yang dimaksud meliputi panti pijat, usaha spa, klub malam, diskotik, pub dan bar, serta karaoke. Seluruh entitas usaha ini diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya secara penuh mulai dua hari sebelum awal Ramadan 1447 Hijriah dan baru diizinkan untuk beroperasi kembali dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Periode penutupan yang panjang ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Ramadan, termasuk persiapan menjelang puasa, pelaksanaan puasa itu sendiri, hingga perayaan Idul Fitri, dapat berjalan dalam suasana yang tenang dan bebas dari potensi gangguan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan juga secara aktif mendukung kebijakan ini, bahkan jauh sebelum Surat Edaran diterbitkan, dengan mengimbau pemerintah untuk memastikan tidak ada aktivitas THM selama bulan Ramadan, termasuk biliar dan karaoke, yang mereka anggap berpotensi mengandung unsur maksiat. Dukungan dari MUI ini semakin memperkuat legitimasi dan urgensi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Tidak hanya tempat hiburan malam, rumah permainan ketangkasan seperti biliar atau bola sodok juga menjadi sasaran regulasi operasional yang ketat. Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa tempat-tempat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pembatasan jam operasional ini secara efektif menghilangkan aktivitas biliar di malam hari, yang seringkali menjadi pusat keramaian dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan suasana yang lebih tenang dan khusyuk di malam hari, terutama saat umat Muslim melaksanakan ibadah salat tarawih dan aktivitas keagamaan lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengatur waktu operasional tetapi juga secara implisit mengarahkan masyarakat untuk lebih fokus pada kegiatan positif dan ibadah selama bulan suci.
Sementara itu, bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan atau minum, dan kafe, Pemerintah Kota Tarakan memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi selama siang hari di bulan Ramadan, namun dengan syarat khusus yang sangat penting. Pemilik usaha diwajibkan untuk memasang penutup atau tirai yang memadai sehingga aktivitas makan dan minum di dalamnya tidak terlihat langsung dari luar. Ketentuan ini merupakan bentuk toleransi terhadap warga non-Muslim atau mereka yang tidak berpuasa, yang tetap memiliki kebutuhan untuk makan dan minum di siang hari. Namun, pada saat yang sama, syarat penutup ini berfungsi sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, menghindari pemandangan makan dan minum yang dapat mengurangi kekhusyukan mereka. Wali Kota Khairul menekankan bahwa aturan ini adalah bagian dari upaya menjaga harmoni sosial dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Tarakan.
Penegasan Larangan Aktivitas Pemicu Gangguan Ketertiban
Selain pembatasan operasional usaha, Surat Edaran ini juga menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan. Berdasarkan perda tersebut, masyarakat dilarang keras untuk membuat, memperdagangkan, atau membunyikan petasan dan kembang api, yang seringkali menimbulkan suara bising dan risiko kebakaran. Selain itu, membunyikan meriam bambu atau leduman, serta melakukan kebut-kebutan atau balapan liar di jalanan, juga dilarang secara tegas. Aktivitas-aktivitas semacam ini tidak hanya mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan serius dan merusak fasilitas umum. Larangan ini bertujuan tunggal: menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari gangguan, memungkinkan seluruh masyarakat untuk menikmati bulan suci dengan damai.















