Komika ternama Pandji Pragiwaksono secara resmi telah menuntaskan kemelut panjang terkait materi komedi lawasnya melalui mekanisme persidangan adat yang sakral di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. Perselisihan yang berakar dari ketersinggungan masyarakat atas narasi candaan mengenai biaya ritual pemakaman Rambu Solo tersebut berakhir dengan jalan damai setelah Pandji secara ksatria menjalani prosesi hukum adat dan dijatuhi sanksi simbolis berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemulihan hubungan sosial (restorasi) dan penghormatan terhadap marwah leluhur Toraja, sekaligus mengakhiri spekulasi liar mengenai tuntutan denda material senilai miliaran rupiah yang sempat membayangi sang komika selama beberapa waktu terakhir. Kehadiran langsung Pandji di jantung kebudayaan Toraja ini menandai babak baru dalam penyelesaian konflik antara kebebasan berekspresi di panggung komedi dengan pelestarian nilai-nilai sakralitas budaya lokal di Indonesia.
Awal Mula Kontroversi dan Eskalasi Tuntutan Adat
Akar permasalahan ini bermula dari potongan materi Stand Up Comedy milik Pandji Pragiwaksono yang direkam pada tahun 2013 silam. Dalam penampilannya tersebut, Pandji melontarkan lelucon yang menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan ritual pemakaman di Toraja, yang menurut sudut pandangnya saat itu, berpotensi membuat keluarga yang ditinggalkan jatuh miskin demi memenuhi tuntutan adat. Candaan ini kemudian viral kembali dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Toraja, terutama dari entitas Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Pihak TAST menilai bahwa narasi yang dibangun Pandji telah mereduksi makna mendalam dari ritual Rambu Solo menjadi sekadar beban finansial, padahal bagi masyarakat Toraja, ritual tersebut adalah bentuk penghormatan terakhir yang suci bagi arwah leluhur. Akibatnya, TAST melayangkan somasi resmi yang menuntut pertanggungjawaban moral dan material yang sangat besar.
Dalam tahap awal eskalasi konflik, Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, sempat mengutarakan bahwa sanksi yang layak dijatuhkan kepada Pandji merujuk pada besaran biaya ritual Rambu Solo yang menjadi objek candaannya. Narasi yang berkembang saat itu menyebutkan bahwa Pandji terancam denda material berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Angka fantastis ini bukan tanpa alasan; dalam kosmologi masyarakat Toraja, hewan kurban seperti kerbau (Ma’palao) dan babi bukan sekadar komoditas, melainkan kendaraan bagi arwah menuju Puya (alam baka). Benyamin menegaskan bahwa biaya pembangunan pemondokan jenazah (Lakkian) dan seluruh rangkaian upacara memang menghabiskan dana yang sangat besar, sehingga tuntutan tersebut dianggap sebagai cermin dari nilai yang telah direndahkan oleh sang komika. Namun, pihak adat juga membuka pintu dialog dan menyatakan bahwa sanksi tersebut bersifat dinamis, sangat bergantung pada itikad baik dan kerendahan hati pihak yang bersalah untuk datang langsung bersujud di hadapan para pemangku adat.
Diplomasi Budaya dan Intervensi Aliansi Masyarakat Adat
Sebelum melangkah ke persidangan formal, Pandji Pragiwaksono melakukan langkah proaktif dengan membuka ruang dialog bersama Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Pertemuan strategis ini menjadi titik balik penting dalam meredam ketegangan. Rukka memberikan pencerahan bahwa sanksi adat dalam tradisi Toraja tidaklah bersifat menghukum secara membabi buta atau bertujuan untuk memiskinkan seseorang. Menurut Rukka, narasi mengenai denda 96 ekor hewan dan uang miliaran rupiah tersebut belum bersifat final karena keputusan hukum adat yang sah haruslah lahir dari musyawarah mufakat (Kombongan) yang melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja. Melalui diskusi ini, Pandji mulai memahami bahwa hukum adat Toraja lebih mengedepankan aspek pemulihan keseimbangan kosmos dan hubungan antarmanusia yang sempat terganggu akibat ucapan yang kurang patut.
Pandji Pragiwaksono sendiri secara terbuka mengakui bahwa dirinya terjebak dalam sikap ignorant atau ketidakpedulian saat menyusun materi komedi tersebut. Dalam klarifikasi resminya, ia menyatakan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Toraja. Ia menyadari bahwa sebagai orang luar, ia hanya melihat tradisi Toraja dari permukaan tanpa memahami filosofi kasih sayang dan gotong royong yang melandasi setiap ritual pemakaman. Itikad baik Pandji untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dibuktikan dengan kesediaannya untuk menempuh perjalanan jauh menuju Tana Toraja guna menjalani proses peradilan adat secara langsung, sebuah langkah yang jarang diambil oleh figur publik dalam menghadapi kasus serupa. Pandji menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk penghormatan tulus terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Prosesi Sidang Adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’
Puncak dari penyelesaian konflik ini terjadi di Tongkonan Layuk Kaero, sebuah rumah adat yang memiliki kedudukan tinggi di Sangalla. Suasana persidangan berlangsung sangat khidmat, formal, dan tertutup bagi publik umum maupun media massa guna menjaga kesucian serta marwah prosesi. Pandji Pragiwaksono hadir dengan mengenakan pakaian yang sopan, sementara para hakim adat dan 32 perwakilan wilayah adat mengenakan busana adat lengkap, menciptakan atmosfer yang penuh dengan wibawa tradisional. Dalam persidangan tersebut, Pandji diwajibkan melewati mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah tradisi tanya jawab mendalam di mana para pemangku adat menggali sejauh mana pemahaman dan penyesalan pelaku terhadap kesalahan yang diperbuat. Proses ini bukan sekadar interogasi, melainkan ruang refleksi bagi pelaku untuk melihat kembali dampak dari tindakannya terhadap tatanan sosial masyarakat.
Di hadapan para tetua adat, Pandji kembali menegaskan pengakuannya bahwa ia telah keliru dalam menggunakan “kacamata luar” untuk menilai budaya Toraja. Ia mengakui bahwa materi komedinya lahir dari perspektif yang dangkal dan tidak menghargai kompleksitas nilai budaya lokal. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat mempertimbangkan itikad baik Pandji yang berani datang langsung dan menunjukkan sikap hormat yang besar. Hasil keputusan sidang adat akhirnya menetapkan sanksi yang jauh lebih ringan dan bersifat simbolis dibandingkan tuntutan awal. Pandji dijatuhi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Uniknya, lima ekor ayam tersebut harus memiliki warna bulu yang berbeda-beda, yang dalam tradisi Toraja melambangkan keberagaman unsur kehidupan dan keseimbangan alam semesta yang harus dijaga.
Keputusan ini menegaskan bahwa hukum adat Toraja tidak bertujuan untuk menyengsarakan secara finansial, melainkan sebagai media untuk memulihkan “Siri'” (harga diri dan martabat) masyarakat yang sempat terluka. Penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam tersebut dipandang sebagai kurban pemulihan yang menandakan bahwa hubungan antara Pandji Pragiwaksono dan masyarakat adat Toraja kini telah kembali harmonis. Dengan terpenuhinya sanksi tersebut, segala kesalahan di masa lalu dianggap telah lunas dan hubungan persaudaraan kembali terjalin. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku industri kreatif dan komika di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam mengeksplorasi materi yang bersinggungan dengan identitas budaya dan keyakinan masyarakat adat, karena di balik sebuah tawa, ada nilai-nilai sakral yang harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

















