Ringkasan Berita:
- Pandji minta maaf langsung di sidang adat Toraja.
- Akui salah karena kurang paham budaya Toraja.
- Sidang jadi ruang dialog dan pembelajaran budaya.
- Dijatuhi sanksi adat berupa babi dan ayam.
- Permintaan maaf diterima masyarakat adat Toraja.
Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Polemik berkepanjangan yang melibatkan komika kenamaan Pandji Pragiwaksono dengan masyarakat adat Toraja akhirnya menemukan titik penyelesaian yang damai dan bermartabat. Pada Selasa, 10 Februari 2026, Pandji Pragiwaksono secara langsung menghadiri sidang peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, untuk menyampaikan permohonan maaf atas materi stand-up comedy lamanya yang pada tahun 2025 sempat viral dan memicu kegelisahan mendalam di kalangan komunitas adat. Kehadiran Pandji dalam forum adat yang sakral ini tidak hanya menandai berakhirnya kontroversi, tetapi juga menjadi simbol penting dari sebuah proses rekonsiliasi budaya, di mana pengakuan kesalahan, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap tradisi menjadi pilar utama dalam mencapai pemulihan hubungan. Sidang adat yang dikenal dengan nama Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini, berfokus pada pemulihan harmoni melalui musyawarah, bukan semata-mata penghukuman, dan berujung pada dijatuhkannya sanksi adat yang diterima dengan lapang dada oleh sang komika.
Prosesi sidang adat yang berlangsung khidmat di jantung budaya Toraja, Tongkonan Layuk Kaero, menjadi saksi bisu atas komitmen Pandji Pragiwaksono untuk bertanggung jawab. Ia datang bukan hanya sebagai seorang publik figur, melainkan sebagai individu yang bersedia merendahkan diri dan belajar dari kekeliruan. Dalam peradilan adat yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja, Pandji mengikuti setiap mekanisme hukum adat yang berlaku, termasuk sesi tanya jawab intensif dengan para pemangku adat. Kehadiran perwakilan dari berbagai wilayah adat ini menunjukkan betapa luasnya dampak materi stand-up comedy Pandji yang dinilai menyinggung, sekaligus menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah representasi seluruh masyarakat adat Toraja. Sidang ini menjadi sebuah perwujudan nyata dari sistem keadilan adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, demi menjaga keutuhan dan keharmonisan sosial.
Dalam suasana yang penuh introspeksi, Pandji Pragiwaksono secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya dan mengakui kekeliruan yang telah ia perbuat. Ia menjelaskan bahwa materi yang menyinggung tersebut lahir dari keterbatasan pengetahuan serta pemahaman yang tidak mendalam mengenai kekayaan budaya Toraja. Pandji juga mengakui bahwa rujukan literasi dan narasumber yang digunakannya kala itu kurang tepat dan tidak representatif. “Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi yang parsial atau interpretasi sepihak,” ungkap Pandji, Selasa (10/2/2026), menegaskan pentingnya validasi informasi langsung dari sumber primernya. Pengakuan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah refleksi atas kurangnya sensitivitas budaya yang seringkali terjadi dalam ruang publik, terutama bagi mereka yang memiliki platform besar.
Mengurai Makna Sidang Adat: Dialog dan Pemulihan
Sidang adat di Tana Toraja ini jauh melampaui sekadar ritual seremonial. Ia menjelma menjadi sebuah ruang dialog terbuka yang konstruktif antara Pandji dan para perwakilan adat. Selama proses tersebut, Pandji mengaku memperoleh pemahaman yang jauh lebih utuh dan mendalam mengenai nilai-nilai luhur, filosofi hidup, serta tradisi-tradisi yang mengakar kuat dalam masyarakat Toraja. Pengalaman ini, menurutnya, adalah sebuah pelajaran berharga yang tidak bisa didapatkan dari literatur atau sumber sekunder lainnya. Ia menyampaikan rasa syukurnya dapat menyaksikan langsung bagaimana proses hukum adat Toraja berlangsung secara demokratis, menjunjung tinggi prinsip musyawarah, dan mengutamakan dialog sebagai jalan tengah. “Berdasarkan proses tadi, intinya adalah tidak lagi menyakiti, melukai, atau mengganggu keharmonisan masyarakat dan alam Toraja. Itu yang paling penting,” ucap Pandji, merangkum esensi dari penyelesaian konflik secara adat.
Lebih lanjut, Pandji berharap agar masyarakat luas dapat melihat kedewasaan budaya Toraja dalam menyelesaikan persoalan yang sensitif ini. Ia menyoroti bahwa tradisi Toraja telah memberikan contoh nyata bahwa dialog adalah jalan terbaik dan paling efektif dalam penyelesaian konflik, sebuah pendekatan yang patut ditiru dalam berbagai konteks sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa tujuan utama hukum adat bukanlah untuk menghukum secara represif, melainkan untuk memulihkan kembali keseimbangan dan harmoni yang sempat terganggu. Ini adalah cerminan dari kearifan lokal yang memandang pelanggaran adat sebagai luka pada tatanan sosial yang perlu disembuhkan, bukan sekadar kesalahan yang harus dibayar dengan denda semata. Fokusnya adalah pada pemulihan hubungan dan edukasi, bukan hanya pada pengenaan sanksi.
Penerimaan Tulus dan Pembelajaran Bersama
Sebagai bentuk konkret dari permohonan maaf dan upaya pemulihan kegelisahan masyarakat, majelis adat menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji Pragiwaksono. Sanksi tersebut berupa penyerahan satu ekor babi serta lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda, sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh hakim adat Toraja. Penting untuk dipahami bahwa sanksi ini bukan semata-mata denda atau hukuman dalam pengertian hukum modern, melainkan sebuah simbol permohonan maaf yang tulus dan representasi dari pemulihan hubungan antara komika tersebut dengan masyarakat Toraja. Hewan-hewan kurban ini memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam dalam ritual adat Toraja, melambangkan pengorbanan, pembersihan, dan harapan untuk kembali pada harmoni.
Menanggapi itikad baik Pandji, Penasehat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Lewaran S Rantelakbi, menyampaikan bahwa masyarakat adat Toraja menerima permohonan maaf Pandji dengan lapang dada dan penuh pengertian. “Pandji sudah meminta maaf secara jujur dan dari hati yang paling dalam. Ia juga menjelaskan bahwa apa yang terjadi karena ketidaktahuan. Oleh sebab itu, masyarakat Toraja harus memahami dan menerima itikad baik tersebut,” tutur Lewaran, menekankan pentingnya empati dan pengampunan dalam tradisi adat. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak tentang betapa krusialnya saling menghormati budaya dan tradisi yang beragam di Indonesia. Lewaran juga menegaskan kembali bahwa hukum adat Toraja hadir sebagai sarana pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. “Panji telah menjelaskan bahwa semua itu dia tidak ketahui, oleh sebab itu kita masyarakat Toraja juga kita harus sadar dan harus mengerti apa yang dilakukan Panji dan saatnya sekarang sudah datang berterima kasih dan minta maaf kepada kita sekalian,” pungkasnya, menandai babak baru dalam hubungan antara Pandji Pragiwaksono dan masyarakat adat Toraja yang kini telah pulih dan semakin kuat.
Sumber: Tribunnewsbogor

















