Sebuah kebijakan mengejutkan sekaligus signifikan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, yang terhitung mulai Januari 2026, menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Keputusan ini, yang menguak kompleksitas finansial dan dinamika internal Keraton, diambil dengan alasan utama keterbatasan anggaran daerah, diperparah oleh adanya dualisme kepemimpinan di dalam institusi budaya yang agung tersebut. Langkah ini memicu pertanyaan mendalam mengenai keberlanjutan pendanaan warisan budaya, otonomi pengelolaan Keraton, serta peran pemerintah daerah dalam pelestarian identitas historis Kota Solo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, saat dikonfirmasi, membenarkan sepenuhnya kebijakan penghentian pembayaran listrik yang telah berlaku sejak awal tahun 2026. Menurut Maretha, selama ini biaya operasional listrik Keraton Surakarta secara rutin ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo melalui Disbudpar. Pihak dinas secara langsung membayarkan lima rekening listrik atas nama Keraton kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan total estimasi tagihan yang mencapai lebih dari Rp 19 juta setiap bulannya. Angka ini merefleksikan beban finansial yang tidak kecil bagi APBD, terutama di tengah prioritas pembangunan daerah lainnya. “Kemampuan anggaran kami memang terbatas,” tegas Maretha, menggarisbawahi tekanan fiskal yang dihadapi Pemkot Solo.
Meskipun demikian, Maretha menyatakan bahwa penghentian pembayaran ini bersifat sementara. Disbudpar berencana untuk kembali mengajukan alokasi anggaran pada Maret 2026, dengan harapan pembayaran tagihan listrik Keraton dapat dilanjutkan kembali mulai April di tahun yang sama. Pernyataan ini menyiratkan adanya upaya untuk mencari solusi jangka menengah, meskipun belum ada jaminan pasti mengenai persetujuan anggaran tersebut. Situasi ini menempatkan Keraton dalam posisi yang rentan secara finansial, setidaknya untuk periode Januari hingga Maret 2026, dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Keraton akan menopang kebutuhan listriknya selama masa jeda ini.
Latar Belakang Dualisme dan Implikasinya terhadap Pendanaan
Ketika ditanya apakah keputusan ini juga merupakan imbas dari dualisme kepemimpinan yang telah lama melanda internal Keraton Surakarta, Maretha tidak menampiknya. Ia mengakui bahwa konflik internal tersebut turut menjadi pertimbangan penting bagi Pemkot Solo dalam mengambil kebijakan ini. Sebagaimana diketahui publik, Keraton Kasunanan Surakarta telah didera perselisihan mengenai siapa penguasa sah pasca mangkatnya Paku Buwono (PB) XIII pada awal November 2025 lalu. Beberapa pihak mengklaim sebagai pemimpin yang sah, menciptakan fragmentasi dalam struktur kepemimpinan Keraton. “Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran,” jelas Maretha, menekankan bahwa meskipun dualisme adalah pertimbangan, kondisi anggaran tetap menjadi pemicu utama.
Dalam konteks dualisme ini, Pemkot Solo telah mengirimkan surat penghentian pembayaran listrik kepada PLN, dengan tembusan kepada tiga pihak internal Keraton Surakarta yang dianggap memiliki klaim atau peran penting: KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, serta dua putra mendiang PB XIII, yakni KGPH Hangabehi dan KGPH Puruboyo yang kini dikenal sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Langkah ini menunjukkan upaya Pemkot untuk berkomunikasi secara transparan dengan semua faksi yang bersengketa, sekaligus mungkin menjadi sinyal agar pihak Keraton mencari solusi internal atas masalah kepemimpinan mereka. Informasi terbaru dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa tagihan listrik untuk Januari 2026 telah dibayar oleh kubu Pakubuwono XIV Purboyo yang melunasi lima rekening, sementara kubu Pakubuwono XIV Hangabehi dilaporkan telah membayar empat rekening untuk bulan Februari 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun Pemkot menghentikan pembayaran, faksi-faksi di dalam Keraton secara mandiri mengambil inisiatif untuk menjaga operasional penting, seperti pasokan listrik, di tengah ketidakpastian.
Mempertahankan Warisan Budaya di Tengah Tantangan Keuangan dan Internal
Terkait tanggapan dari pihak Keraton, Panembahan Agung Tedjowulan, melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenegoro, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Tidak ada,” tulis Pakoenegoro singkat melalui pesan aplikasi. Sementara itu, kubu Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, hingga berita ini ditulis, belum merespons pesan yang dikirim melalui juru bicaranya, KPA Singonagoro. Keheningan dari beberapa faksi Keraton ini dapat diinterpretasikan sebagai sikap hati-hati, strategi menunggu dan melihat, atau mungkin juga refleksi dari kompleksitas internal yang belum menemukan titik terang untuk memberikan pernyataan publik yang terpadu.
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan jantung budaya Jawa yang hidup, simbol warisan kerajaan, dan salah satu pilar identitas Kota Solo. Dukungan finansial dari Pemkot Solo selama ini merefleksikan pengakuan akan pentingnya pelestarian institusi ini sebagai cagar budaya dan pusat pengembangan kebudayaan. Penghentian pembayaran listrik, bahkan jika bersifat sementara, menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan dukungan terhadap warisan budaya dengan keterbatasan anggaran dan tantangan internal yang kerap melanda lembaga tradisional. Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa revitalisasi fisik Keraton, seperti yang pernah menjadi pilihan editor dengan memprioritaskan Taman Kulon, harus diimbangi dengan solusi berkelanjutan untuk operasional sehari-hari dan stabilitas internal, agar warisan budaya ini dapat terus lestari dan berfungsi optimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

















