PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal mencapai Rp5 triliun guna memperkuat struktur permodalan dan menjaga stabilitas harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah korporasi besar ini dijadwalkan akan diajukan untuk memperoleh restu dari para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan digelar pada 12 Maret 2026 mendatang. Keputusan emiten perbankan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia ini diambil di tengah dinamika pasar keuangan global, dengan tujuan utama memberikan sinyal positif kepada para investor mengenai fundamental perusahaan yang tetap solid serta komitmen manajemen dalam meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder value) secara berkelanjutan melalui pengembalian modal yang lebih optimal.
Manajemen BCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham ini merupakan langkah proaktif perusahaan untuk mendukung stabilitas pasar modal nasional yang sering kali mengalami volatilitas akibat faktor eksternal maupun internal. Dengan mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp5 triliun, perseroan berupaya meyakinkan publik bahwa harga saham BBCA saat ini mencerminkan nilai intrinsik yang kuat, sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang sangat memadai untuk melakukan aksi korporasi tanpa mengganggu arus kas operasional. Langkah ini juga dipandang sebagai strategi untuk mengelola surplus modal agar dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih kompetitif bagi para pemegang saham, mengingat instrumen buyback sering kali menjadi alternatif yang efektif selain pembagian dividen tunai dalam mengapresiasi loyalitas investor.
Mekanisme Pelaksanaan dan Jangka Waktu Buyback Saham BBCA
Terkait dengan durasi pelaksanaan, manajemen BCA telah menyusun linimasa yang komprehensif agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Periode pelaksanaan buyback saham ini direncanakan akan berlangsung selama 12 bulan atau satu tahun penuh, terhitung sejak tanggal disetujuinya rencana tersebut dalam RUPST pada Maret 2026. Namun, perseroan juga memberikan catatan bahwa periode ini dapat diakhiri lebih awal apabila target pembelian kembali telah tercapai atau jika manajemen memandang perlu untuk menghentikan aksi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri jasa keuangan.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa seluruh proses ini akan dilakukan dengan tingkat transparansi yang tinggi. “Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa BCA tetap mengedepankan fleksibilitas namun tetap patuh pada koridor hukum, memastikan bahwa setiap lembar saham yang dibeli kembali dilakukan melalui mekanisme pasar yang wajar di Bursa Efek Indonesia.
Dampak Terhadap Kondisi Keuangan dan Rasio Permodalan Bank
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian investor adalah dampak dari pengeluaran dana Rp5 triliun terhadap rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perusahaan. Manajemen BCA memberikan jaminan bahwa aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap struktur permodalan bank. Sebaliknya, BCA memastikan bahwa rasio modal mereka akan tetap terjaga di level yang sangat sehat, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh regulator. Sumber dana yang digunakan untuk aksi korporasi ini sepenuhnya berasal dari kas internal perseroan, yang mencerminkan betapa kuatnya posisi likuiditas BCA saat ini meskipun di tengah tantangan ekonomi makro.
Lebih lanjut, BCA menilai bahwa pembelian kembali saham ini tidak akan mengganggu kinerja operasional harian maupun rencana ekspansi bisnis perusahaan di masa depan. Dalam keterangannya, Hera F. Haryn menambahkan bahwa pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan BCA telah melakukan perhitungan matang terhadap proyeksi arus kas dan kebutuhan modal kerja, sehingga dana yang dialokasikan untuk buyback benar-benar merupakan dana lebih yang tidak terikat untuk kebutuhan operasional mendesak. Dengan demikian, nasabah dan mitra bisnis tidak perlu khawatir akan adanya perubahan kualitas layanan atau stabilitas perbankan akibat aksi ini.
Kepatuhan pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Sebagai institusi keuangan yang menjadi pilar ekonomi nasional, BCA berkomitmen untuk menjalankan aksi korporasi ini dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Setiap langkah dalam proses buyback, mulai dari penunjukan perantara pedagang efek hingga pelaporan hasil pembelian saham secara berkala kepada otoritas terkait, akan dilakukan dengan pengawasan ketat. Perseroan memastikan bahwa biaya-biaya yang timbul, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya administrasi lainnya, telah termasuk dalam plafon maksimal Rp5 triliun yang telah ditetapkan, sehingga tidak akan ada pembengkakan biaya yang tidak terduga di kemudian hari.
Langkah BCA ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator bagi emiten lain di bursa untuk tetap optimis terhadap prospek ekonomi Indonesia. Dengan melakukan buyback, BCA secara tidak langsung memberikan pesan bahwa manajemen memiliki kepercayaan diri yang tinggi terhadap pertumbuhan laba dan performa bisnis di masa depan. Bagi para pemegang saham, pengurangan jumlah saham yang beredar (outstanding shares) akibat buyback ini berpotensi meningkatkan nilai laba per saham (Earnings Per Share/EPS), yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik saham BBCA di mata investor domestik maupun mancanegara. Strategi ini mempertegas posisi BCA sebagai bank yang tidak hanya unggul dalam operasional, tetapi juga cerdas dalam mengelola struktur modal demi kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai penutup, rencana buyback senilai Rp5 triliun ini menjadi bukti nyata dari resiliensi perbankan Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Dengan fundamental yang kuat, dukungan likuiditas yang melimpah, serta kepatuhan terhadap regulasi OJK yang ketat, BCA optimis bahwa aksi korporasi ini akan memberikan dampak positif yang luas, baik bagi stabilitas harga saham perusahaan di bursa maupun bagi kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Pengumuman ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan BBCA menuju tahun 2026, di mana fokus pada pertumbuhan yang berkualitas dan pengelolaan modal yang efisien tetap menjadi prioritas utama manajemen.


















