Upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia memasuki babak baru seiring dengan keputusan strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan transparansi radikal terhadap data kepemilikan saham di bawah lima persen guna menjawab mosi tidak percaya dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah krusial yang dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada Februari 2026 ini bertujuan untuk mengurai benang kusut struktur kepemilikan yang selama ini dianggap tertutup, sekaligus memitigasi risiko manipulasi harga serta perilaku perdagangan terkoordinasi yang merugikan investor global. Dengan keterbukaan data yang lebih komprehensif, otoritas bursa berharap dapat memulihkan kepercayaan investor internasional dan memastikan saham-saham Indonesia tetap memiliki bobot yang kuat dalam indeks global setelah MSCI sempat mengambil tindakan tegas berupa pembekuan proses rebalancing akibat kekhawatiran terhadap aspek transparansi dan likuiditas pasar.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa seluruh permintaan data yang diajukan oleh MSCI akan dipenuhi dan dibuka secara transparan kepada publik melalui kanal resmi bursa. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pembongkaran struktur kepemilikan saham yang berada di bawah ambang batas lima persen, sebuah area yang selama ini menjadi “titik buta” bagi investor publik dan analis pasar. Selama ini, regulasi hanya mewajibkan pengungkapan pemegang saham pengendali atau pemilik di atas lima persen, namun MSCI menilai bahwa informasi tersebut tidak lagi cukup untuk memetakan risiko konsentrasi kepemilikan yang dapat memicu anomali harga. Jeffrey menjelaskan bahwa mulai Februari ini, data tersebut tidak hanya akan dipublikasikan, tetapi juga akan melalui proses verifikasi ketat. BEI akan meminta konfirmasi langsung kepada emiten terkait untuk memastikan apakah pemegang saham di bawah lima persen tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali atau tidak, guna memastikan klasifikasi free float yang benar-benar akurat di mata internasional.
Transformasi Transparansi: Membongkar Struktur Kepemilikan dan Afiliasi
Kekhawatiran MSCI sebenarnya berakar pada fenomena “perilaku perdagangan terkoordinasi” yang sering kali merusak pembentukan harga yang wajar di pasar. Dalam pengumuman resminya pada akhir Januari 2026, MSCI menyoroti bahwa kurangnya rincian mengenai siapa sebenarnya di balik kepemilikan saham minoritas membuat penilaian terhadap investability atau kemampuan investasi suatu saham menjadi diragukan. Menanggapi hal ini, BEI berkomitmen untuk meningkatkan standar disclosure atau keterbukaan informasi. Data yang akan dibuka mencakup rincian kepemilikan yang lebih mendalam yang nantinya dapat diakses secara bebas melalui laman resmi BEI. Langkah ini diharapkan dapat mengeliminasi praktik-praktik “saham gorengan” atau manipulasi pasar yang sering kali memanfaatkan celah ketidaktahuan publik terhadap konsentrasi kepemilikan saham yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama melalui berbagai entitas berbeda.
Selain pengungkapan persentase kepemilikan, aspek verifikasi afiliasi menjadi poin paling krusial dalam kebijakan baru ini. Jeffrey Hendrik menyebutkan bahwa konfirmasi dari emiten akan menjadi basis data utama untuk menentukan apakah suatu saham layak dikategorikan sebagai saham publik yang benar-benar bebas diperdagangkan (free float) atau sebenarnya merupakan bagian dari kepemilikan strategis yang terafiliasi. Jika sebuah entitas memiliki saham di bawah lima persen namun terbukti terafiliasi dengan pemilik mayoritas, maka saham tersebut tidak akan dihitung dalam bobot free float. Hal ini sangat penting karena MSCI menggunakan metrik Foreign Inclusion Factor (FIF) yang sangat bergantung pada keakuratan data free float untuk menentukan bobot sebuah negara atau saham dalam indeks mereka. Tanpa data yang andal, risiko terjadinya pembekuan rebalancing seperti yang terjadi saat ini akan terus membayangi pasar modal Indonesia.
Reklasifikasi Investor: Perluasan SID Melalui KSEI
Tidak hanya dari sisi emiten, perbaikan fundamental juga dilakukan pada sisi pendataan investor. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama BEI tengah menggodok perluasan klasifikasi tipe investor untuk memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai profil pelaku pasar. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini sistem pasar modal Indonesia mengacu pada sembilan kategori Single Investor Identification (SID). Kategori tersebut meliputi:
- Individual (ID): Investor perorangan lokal maupun asing.
- Corporate (CP): Entitas perusahaan atau badan hukum.
- Mutual Fund (MF): Dana kelolaan atau reksa dana.
- Financial Institution (IB): Lembaga keuangan seperti perbankan.
- Insurance (IS): Perusahaan asuransi.
- Securities Company (ISC): Perusahaan efek atau broker.
- Pension Fund (PF): Dana pensiun.
- Foundation (FD): Yayasan.
- Others (OT): Kategori lain-lain yang tidak masuk dalam delapan poin di atas.
Samsul menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada kategori Corporate (CP) dan Others (OT) yang selama ini dianggap terlalu umum dan kurang memberikan informasi detail mengenai sifat asli dari entitas tersebut. Oleh karena itu, KSEI akan memecah kedua kategori tersebut menjadi 15 subtipe investor yang lebih spesifik. Meskipun struktur dasar SID tidak akan berubah, akan ada penambahan kolom atau field data yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik dari korporasi atau entitas tersebut. Misalnya, apakah korporasi tersebut merupakan perusahaan investasi, perusahaan operasional, atau entitas bertujuan khusus (SPV). Pendetailan ini merupakan respon langsung terhadap permintaan MSCI yang menginginkan pemantauan lebih ketat terhadap konsentrasi kepemilikan yang tinggi guna mendukung penilaian kemampuan investasi di seluruh saham Indonesia.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Likuiditas dan Bobot Indeks Global
Keputusan MSCI untuk membekukan sementara penyesuaian saham Indonesia merupakan sinyal peringatan keras bagi otoritas bursa. Dampak dari pembekuan ini tidak main-main, karena manajer investasi global yang mengacu pada indeks MSCI akan cenderung menahan diri atau bahkan mengurangi eksposur mereka pada saham-saham Indonesia jika ketidakpastian data terus berlanjut. Dengan membuka data kepemilikan di bawah lima persen dan mendetailkan tipe investor, BEI berupaya membuktikan bahwa pasar modal Indonesia memiliki integritas dan transparansi yang setara dengan bursa global lainnya. Transparansi ini diharapkan akan mendorong peningkatan bobot Indonesia dalam indeks MSCI, yang secara otomatis akan menarik aliran modal asing (inflow) dalam jumlah besar ke pasar saham domestik.
Secara teknis, keterbukaan data ini juga akan membantu para pelaku pasar dalam melakukan analisis risiko yang lebih akurat. Dengan mengetahui siapa saja pemegang saham di bawah lima persen dan bagaimana klasifikasi investor yang mendominasi suatu saham, pelaku pasar dapat mengidentifikasi potensi risiko likuiditas. Jika suatu saham terlihat memiliki free float besar namun ternyata dimiliki oleh kelompok investor yang terkoordinasi (sebagaimana dikhawatirkan MSCI), maka risiko volatilitas harga yang tidak wajar menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, langkah BEI dan KSEI ini bukan sekadar pemenuhan administratif terhadap permintaan MSCI, melainkan sebuah reformasi struktural untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Implementasi yang dimulai pada Februari 2026 ini akan menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan bursa. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kejujuran emiten dalam memberikan konfirmasi afiliasi serta keakuratan sistem KSEI dalam mengelola 15 subtipe investor baru tersebut. Jika berjalan sukses, Indonesia berpeluang besar untuk kembali menjadi destinasi utama investasi di kawasan Asia Tenggara dengan standar transparansi yang diakui secara internasional. Sebaliknya, kegagalan dalam menyediakan data yang andal dapat berisiko pada penurunan peringkat investasi Indonesia di mata penyedia indeks global lainnya, yang pada akhirnya akan berdampak pada biaya modal bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

















