Di tengah antisipasi umat Muslim menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) telah mengonfirmasi komitmennya untuk kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring. Kepastian ini disampaikan langsung oleh CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah strategis ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi para mitra, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka, memungkinkan perayaan Idul Fitri yang lebih tenang dan bermakna bersama keluarga. Skema pemberian BHR tahun ini tengah dalam tahap perumusan detail, termasuk nominal bonus yang akan dibagikan, menunjukkan keseriusan GoTo dalam memastikan program ini berjalan efektif dan adil bagi seluruh mitra yang memenuhi kriteria.
CEO GoTo, Hans Patuwo, secara tegas menyatakan, “Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa perusahaan tidak hanya sekadar meneruskan tradisi, tetapi juga berupaya menyempurnakan pelaksanaannya. Hans Patuwo menambahkan bahwa proses penyusunan skema BHR 2026 ini dilakukan secara aktif melalui komunikasi intensif dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa program BHR selaras dengan regulasi yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para mitra.
Inisiatif “Bakti GoTo untuk Negeri” dan Pilar Kesejahteraan Mitra
Rencana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh GoTo ini merupakan salah satu dari empat pilar utama yang terkandung dalam inisiatif strategis perusahaan yang diluncurkan pada hari yang sama, yaitu “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra”. Inisiatif yang komprehensif ini mencerminkan komitmen GoTo untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para mitra yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Dengan adanya empat pilar dukungan, GoTo berupaya menciptakan ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistemnya, termasuk para pengemudi.
Hans Patuwo menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan pemberian BHR, “Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman.” Penekanan pada “kinerja baik” mengindikasikan adanya kriteria objektif yang akan digunakan dalam penentuan penerima BHR, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil bagi mitra yang telah menunjukkan dedikasi dan produktivitas tinggi. Ketenangan dan kenyamanan yang diharapkan GoTo bagi mitranya mencerminkan pemahaman mendalam perusahaan terhadap tantangan dan kebutuhan para pekerja platform digital, terutama menjelang momen penting seperti Idul Fitri.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemberian BHR
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi bukanlah hal baru. Mekanisme ini pertama kali diperkenalkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada bulan Maret 2025. Surat edaran ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perusahaan-perusahaan seperti GoTo untuk menyalurkan BHR kepada mitra mereka.
Dalam SE Menaker tahun sebelumnya, dijelaskan bahwa BHR diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja mitra. Bentuk pemberian bonus adalah uang tunai, dengan perhitungan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama periode 12 bulan terakhir. Skema perhitungan ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang berbanding lurus dengan kontribusi dan produktivitas mitra. Selain itu, SE Menaker juga mengatur jadwal pencairan BHR, yang harus dilakukan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini memastikan bahwa para mitra dapat menerima bonus tepat waktu untuk digunakan dalam persiapan menyambut hari raya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah memberikan sinyal positif mengenai kelanjutan program BHR bagi mitra ojek online (ojol) untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 21 Januari 2026, menyatakan, “Insya Allah, ya (ada tahun ini).” Pernyataan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa pemerintah mendukung penuh keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja platform digital. Mengenai besaran bonus dan aturan spesifik untuk tahun 2026, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa hal tersebut masih akan menjadi agenda pembahasan dalam waktu dekat, menunjukkan adanya proses evaluasi dan penyesuaian yang berkelanjutan untuk program BHR.


















