Tragedi Finansial: Kisah Lender Dana Syariah Indonesia Terlilit Kerugian Ratusan Juta Hingga Triliunan Rupiah
Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para lender (pendana). Salah satu kisah yang mencuat adalah Muhammad Kharomain, seorang lender yang harus menelan pil pahit kerugian hingga Rp 950 juta. Pengalaman pahit ini menjadi sorotan, mengungkap sisi gelap dari investasi berkedok syariah.
Awalnya, Kharomain berinvestasi pada DSI dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang menarik. Dana Syariah Indonesia menawarkan skema pendanaan untuk proyek properti dengan janji bagi hasil yang menggiurkan, mencapai 23 persen. Rinciannya, lender dijanjikan imbal hasil 18 persen, sementara DSI mengambil 5 persen. Kharomain sendiri menempatkan dana sebesar Rp 300 juta pada waktu itu, dan pada awalnya, pembayaran berjalan lancar.
Titik krusial masalah muncul pada bulan Oktober, ketika Kharomain tidak menerima pembayaran imbal hasil yang dijanjikan. Lebih mengkhawatirkan lagi, ia menemukan dana sebesar Rp 50 juta miliknya tidak disalurkan oleh DSI. Meskipun dana tersebut berhasil ditarik kembali, imbal hasil untuk bulan Oktober tetap tidak ia terima. “Alhamdulillah kembali yang Rp 50 juta. Tapi bagi hasilnya itu enggak dapet yang di bulan Oktober,” ungkapnya.
Pada Desember 2025, DSI melakukan pengembalian dana tahap awal senilai Rp 3,5 miliar yang didistribusikan kepada seluruh lender. Namun, dari total dana yang dikembalikan, Kharomain hanya menerima Rp 1,8 juta. Akibatnya, sisa dana Kharomain yang belum dikembalikan oleh DSI membengkak menjadi sekitar Rp 948 juta.
Dugaan Skema Ponzi dan Kerugian Massal
Kasus gagal bayar DSI tidak berhenti pada kerugian individu seperti Kharomain. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas menduga adanya skema ponzi yang dijalankan oleh DSI. Dugaan ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan, “Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah.”
Lebih lanjut, paguyuban lender PT Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian yang dialami anggota mereka mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,4 triliun. Sebanyak 4.898 investor tergabung dalam paguyuban ini, menunjukkan skala masalah yang sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK juga telah turun tangan menyelidiki kasus ini, menandakan keseriusan dugaan penipuan yang terjadi.
Dugaan skema ponzi ini semakin diperkuat dengan adanya indikasi pembuatan proyek fiktif. Kepolisian dilaporkan telah memasuki tahap penyidikan terkait tuduhan tersebut, mengindikasikan adanya unsur pidana dalam operasional DSI.
Tanggapan Manajemen dan Kondisi Ekonomi
Menanggapi gejolak yang terjadi, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sebelumnya mengklaim bahwa gagal bayar disebabkan oleh kondisi ekonomi. Ia menyatakan, “Kondisi ini terutama disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, sehingga hal tersebut berdampak pada pengembalian dana lender.”
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para lender, terutama dengan adanya temuan dugaan skema ponzi dan proyek fiktif. Hingga berita ini ditulis, manajemen DSI belum memberikan tanggapan lebih lanjut kepada media terkait perkembangan kasus ini.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Nama Lender | Muhammad Kharomain |
| Total Kerugian Individual | ± Rp 950 Juta |
| Jumlah Investor Terlibat (Paguyuban) | 4.898 Lender |
| Total Kerugian Paguyuban | ± Rp 1,4 Triliun |
| Dugaan Modus Operandi | Skema Ponzi, Proyek Fiktif |
| Pihak yang Menyelidiki | PPATK, OJK, Kepolisian |
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Penting untuk melakukan riset mendalam, memahami profil risiko, dan memastikan legalitas serta kredibilitas lembaga keuangan sebelum menempatkan dana.


















