Dalam sebuah langkah strategis yang akan mengubah lanskap pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk menerapkan kebijakan fundamental yang signifikan: menaikkan batas minimum saham beredar bebas atau free float menjadi 15%. Kebijakan ini, yang diumumkan sebagai salah satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal, bertujuan untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) di kancah global. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Minggu, 1 Februari 2026, menandai era baru bagi emiten dan investor di Tanah Air. Ini adalah respons proaktif OJK untuk menyelaraskan praktik pasar modal domestik dengan standar internasional yang lebih tinggi, demi menciptakan pasar yang lebih matang dan menarik bagi investasi.
Konsep free float merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar publik dan tidak dipegang oleh pemegang saham pengendali, manajemen, atau pihak-pihak terkait lainnya yang cenderung tidak memperdagangkan sahamnya secara aktif. Peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dari standar sebelumnya (yang secara implisit lebih rendah) adalah upaya krusial untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan standar global yang diterapkan oleh bursa-bursa terkemuka di dunia, yang umumnya mensyaratkan tingkat free float yang lebih tinggi untuk memastikan pasar yang efisien dan harga yang representatif. Dengan free float yang lebih tinggi, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam volume perdagangan harian, mengurangi volatilitas harga yang tidak wajar akibat konsentrasi kepemilikan, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi investor ritel maupun institusi untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham perusahaan. Ini juga akan mendukung proses penemuan harga yang lebih akurat, karena harga akan lebih mencerminkan dinamika penawaran dan permintaan pasar yang sesungguhnya, bukan hanya pergerakan saham yang dikendalikan oleh segelintir pihak.
Strategi Implementasi dan Masa Transisi yang Bijaksana
Kiki menjelaskan bahwa kebijakan baru mengenai batas minimum free float 15% ini akan diberlakukan secara berbeda untuk emiten baru dan emiten eksisting. Bagi perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO), ketentuan 15% akan langsung diterapkan sebagai syarat pencatatan. Hal ini memastikan bahwa sejak awal, perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke pasar modal Indonesia sudah memenuhi standar likuiditas dan transparansi yang lebih tinggi. Pendekatan ini juga memberikan sinyal positif kepada calon investor bahwa pasar Indonesia semakin matang dan mengikuti praktik terbaik global. Sementara itu, bagi emiten yang sudah tercatat di BEI, OJK akan memberikan masa transisi yang memadai. Keputusan untuk memberikan masa transisi ini mencerminkan pemahaman OJK akan kompleksitas dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh emiten eksisting dalam menyesuaikan struktur kepemilikan saham mereka. Masa transisi yang wajar akan memungkinkan perusahaan untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang diperlukan tanpa menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan di pasar. Implementasi kebijakan ini tidak akan dilakukan secara instan, melainkan secara bertahap, dengan detail tahapan yang akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK. Pendekatan bertahap ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang bagi emiten untuk beradaptasi secara optimal.
Untuk membantu perusahaan tercatat memenuhi persyaratan free float yang baru, OJK telah mengidentifikasi beberapa aksi korporasi yang dapat menjadi langkah strategis. Pertama adalah rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), di mana perusahaan menawarkan saham baru kepada pemegang saham lama dengan harga tertentu. Jika pemegang saham lama tidak menggunakan haknya, saham tersebut dapat ditawarkan kepada publik, sehingga meningkatkan jumlah saham yang beredar bebas. Kedua, private placement atau Non-HMETD, yaitu penawaran saham kepada investor tertentu yang biasanya bersifat strategis, namun dalam konteks peningkatan free float, dapat diarahkan untuk memperluas basis investor publik. Ketiga, Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang memberikan opsi kepada manajemen dan karyawan untuk membeli saham perusahaan. Ketika opsi ini dieksekusi, saham baru yang diterbitkan atau saham yang dialokasikan dari saham tresuri dapat menambah jumlah saham yang beredar di pasar. Selain aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan, pemegang saham emiten juga dapat berkontribusi pada peningkatan free float. Ini dapat dilakukan melalui penawaran umum oleh pemegang saham, di mana pemegang saham pengendali atau pemegang saham besar menjual sebagian kepemilikannya kepada publik. Selanjutnya, divestasi atau pelepasan sebagian kepemilikan oleh pemegang saham institusi atau strategis juga dapat meningkatkan free float. Terakhir, konversi dari kepemilikan dalam bentuk script (sertifikat fisik) ke scriptless (elektronik) juga menjadi langkah penting, karena saham yang tercatat secara elektronik lebih mudah diperdagangkan dan meningkatkan visibilitas saham yang beredar bebas di pasar.
Implikasi Pasar dan Ambisi Regional
Dampak dari kenaikan batas minimum free float ini tidaklah kecil. Berdasarkan materi Rapat Dengar Pendapat OJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2025, OJK memperkirakan bahwa kapitalisasi pasar yang harus diserap oleh pasar mencapai Rp 203 triliun. Angka fantastis ini berasal dari 327 emiten yang diperkirakan akan terdampak langsung oleh kebijakan baru ini. Tantangan ini menuntut kesiapan pasar, baik dari sisi permintaan investor maupun kapasitas penjamin emisi, untuk mengakomodasi penawaran saham dalam skala besar. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk memperdalam pasar modal Indonesia, meningkatkan likuiditas secara keseluruhan, dan menarik lebih banyak investor institusi, baik domestik maupun asing, yang mencari pasar dengan kedalaman dan efisiensi yang tinggi. Proses penyerapan kapitalisasi pasar ini juga akan mendorong efisiensi dan transparansi dalam proses transaksi, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar.
Meskipun kenaikan minimal free float menjadi 15% akan meningkatkan rata-rata free float dari masing-masing emiten di BEI ke kisaran 30,22%, angka ini masih belum cukup untuk menempatkan posisi BEI setara dengan bursa regional lainnya. Sebagai perbandingan, rasio saham free float di bursa Singapura, yang diwakili oleh Straits Times Index (STI), berada di kisaran 68,92%. Sementara itu, indeks utama asal Thailand, SET50 Index, memiliki rata-rata free float sekitar 47,72%. Perbedaan yang signifikan ini menyoroti bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk meningkatkan daya saing pasar modalnya. Kesenjangan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari perbedaan tingkat likuiditas, efisiensi harga, dan daya tarik investasi. Bursa dengan free float yang lebih tinggi cenderung menawarkan likuiditas yang lebih baik, spread harga yang lebih ketat, dan kemampuan bagi investor besar untuk masuk dan keluar dari posisi tanpa memengaruhi harga secara drastis. Dengan demikian, upaya OJK untuk menaikkan free float adalah langkah awal yang krusial, namun perlu diikuti dengan kebijakan-kebijakan lain yang berkelanjutan untuk benar-benar mengangkat BEI ke level bursa regional terkemuka.
Secara keseluruhan, reformasi free float yang diinisiasi OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pasar modal Indonesia menuju kematangan dan integrasi global. Dengan meningkatkan standar free float

















